Proyek Masjid Sultan Anum Sekadau Rp32 Miliar Sempat Mangkrak dilaporkan Kepolres, DPD RAJAWALI Sekadau: Usut Tuntas dan Sampaikan Secara Transparan!

- Editor

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

* SEKADAU,KALBAR * – Bidik.co.id 13/10 2026 –

Dewan Pengurus Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Sekadau menyoroti serius pengelolaan dana hibah daerah untuk pembangunan Masjid Agung Sultan Anum di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, yang dibiayai dari dana hibah daerah sebesar Rp32.399.338.000.

Proyek yang sempat mangkrak selama hampir dua tahun ini dikabarkan telah dilaporkan ke pihak kepolisian, dengan nomor laporan yang telah tercatat resmi di Polres Sekadau yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sekadau tertanggal 5 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

🔍 FAKTA-FAKTA YANG MENJADI SOROTAN:

📌 Proyek Mangkrak Saat Anggaran Sudah Tersalurkan Penuh

Pembangunan Masjid Sultan Anum seharusnya selesai pada akhir tahun 2021. Namun realitasnya, pekerjaan terhenti dan hanya mencapai sekitar 45% sementara dana hibah senilai lebih dari Rp32 miliar telah dibayarkan secara penuh oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau kepada Yayasan Sultan Anum. Hal ini memicu pertanyaan besar: ke mana perginya sisa anggaran yang belum terwujud dalam fisik pembangunan?

📌 Telah Resmi Dilaporkan ke Polres Sekadau

Menyusul ketidakjelasan pertanggungjawaban dana hibah tersebut, masyarakat telah melaporkan dugaan penyimpangan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Sekadau dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sekadau tertanggal 5 Juni 2026.

Mengungkapkan sejumlah temuan yang diduga berkaitan dengan administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah pembangunan Masjid Agung Sultan Anum. Temuan tersebut antara lain tidak adanya laporan penggunaan dana hibah, tidak ditemukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Tidak adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) penerima hibah, tidak ditemukan Pakta Integritas penerima hibah, bukti pengeluaran yang dinilai tidak lengkap, serta tidak adanya laporan rekening koran sebagai bagian dari dokumen pertanggungjawaban.

📌 Laporan Pertanggungjawaban Belum Jelas

Pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD wajib mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hingga saat ini, rincian realisasi penggunaan dana sebesar Rp32 miliar tersebut belum dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat, meskipun proyek fisik telah selesai dan diresmikan pada 4 Agustus 2024.

📌 Dugaan Konflik Kepentingan

Sorotan terbaru muncul terkait struktur kepengurusan yayasan pengelola masjid, di mana salah satu pihak diketahui merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan antara fungsi pengelolaan dana dan fungsi pengawasan.

“Pencatatan resmi laporan di Polres Sekadau dengan nomor LP yang telah terdaftar adalah langkah yang tepat dan harus didukung. Ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak tinggal diam atas ketidakjelasan yang terjadi,” tegas Heri Ketua DPD RAJAWALI Sekadau. Selasa (13/10/26).

Baca Juga:  Lokakarya di UNTAD, Ini Kata PT. CPM di Depan Para Guru Besar dan Aktivis Sulteng

“Kami meminta pihak kepolisian menerima, memproses, dan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Jangan ada pihak yang merasa kebal dari pemeriksaan hanya karena kedudukannya. Hukum harus berjalan tegak berdasarkan bukti dan fakta yang sah,” tambahnya.

Selain itu, kami juga meminta pihak yang dilaporkan maupun instansi terkait untuk tidak menganggap laporan ini sebagai bentuk permusuhan. “Sebaliknya, gunakan proses hukum ini sebagai sarana untuk membuktikan bahwa seluruh pengelolaan telah berjalan benar, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sampaikan dokumen pertanggungjawaban secara terbuka, maka kepercayaan masyarakat akan pulih dengan sendirinya,” jelasnya.

“Rp32 miliar bukan uang sedikit. Itu adalah hak rakyat Sekadau. Usut tuntas perkara ini, sampaikan prosesnya secara transparan, dan tunjukkan kinerja yang nyata. Rakyat Sekadau berhak tahu ke mana uang mereka digunakan,” pungkasnya.

⚖️ DASAR HUKUM:

✅ Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah — BAB VIII: Dana hibah wajib dilaporkan pertanggungjawabannya secara berkala dan dapat diperiksa oleh pihak berwenang.

✅ UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Pasal 3 ayat (1): Keuangan negara/daerah dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.

✅ UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN — Pasal 3 & Pasal 7: Larangan benturan kepentingan dan kewajiban akuntabilitas.

✅ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 ayat (1): Informasi penggunaan anggaran publik wajib disediakan secara terbuka.

✅ KUHAP — Pasal 108 ayat (1): Setiap orang berhak melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang, dan pihak berwenang wajib memproses laporan tersebut sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan telah diterima dan tercatat di Polres Sekadau. DPD RAJAWALI Sekadau akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan ini. Masyarakat berharap proses hukum berjalan lancar, cepat, dan menghasilkan kejelasan yang memuaskan bagi semua pihak.

“Proses hukum yang adil dan transparan adalah harapan kita bersama. Sampaikan apa yang sebenarnya terjadi, tunjukkan bukti yang mendukung, dan biarkan masyarakat menilai sendiri. Usut tuntas hingga ke akar, sampaikan secara transparan kepada publik, dan tunjukkan kinerja yang nyata,” pungkasnya.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi

Bidik.co.id

Jauhari M Yunus S.E. CFLE. C.JI. C.L.WI

Berita Terkait

PETI Jatuh Korban Lagi di Bengkayang — DPP MAUNG Pusat: Bertindaklah Sebelum Darah Mengalir, Bukan Setelah Nyawa Hilang!
Barang Ilegal Bertebaran di Berbagai Titik Kalbar — Tim Investigasi MAUNG: Usut Tuntas Hingga ke Akar, Sampaikan Secara Transparan Kepada Publik!
Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Minta Kapolri Perintahkan kapolda Riau Sidik Kasus Penyekapan Advokat Wanita Di Kota Pekanbaru “Tangkap Pelaku Agar Efek Jera!!”
Penghitungan Kerugian Negara Belum Selesai, DPW RAJAWALI Jatim: Publik Berhak Tahu Kapan Kasus Korupsi Jalan Tlagah-Bulangan Pamekasan Berujung!
PERTEMUAN PERDANA PEMBENTUKAN PENGURUS DPD LSM MAUNG PROVINSI RIAU, SIAP PERKUAT KONTROL SOSIAL DAN KAWAL KEBIJAKAN PEMERINTAH
LSM KCBI Bongkar Skandal Mafia Proyek Jalan Rp 8,2 Miliar di Karawang
Impor Ilegal Rp30 Miliar Terbongkar, RAJAWALI Batam: Usut Tuntas Sampai ke Akar dan Transparan ke Publik!
Menjelang Akhir Tahun, Kasus Napak Tilas Ketapang Belum Jelas — MAUNG: Publik Berhak Tahu di Mana Posisi Perkara!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:11 WIB

Pelindo Regional 1 Perkuat Strategi Bisnis Bersama Wadirut Pelindo, Drajat Sulistyo

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Kecewa Atas Kinerja Polrestabes Medan, Pelapor Akan Menggelar Aksi Bersama Kaum Ibu Di Mapolrestabes Medan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Bapenda Kota Medan Dan Manager DIY William Iskandar Rampas Hak Pejalan Kaki, Buat Kegiatan Parkir Diatas Parit dan Trotoar.

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:43 WIB

Pemko Medan, Pelindo dan DP World Siapkan Pembangunan SMP Negeri di Belawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Pengacara Ishak Rudianto Sihite Ingatkan Polda Sumut Jangan “Main Main” Dengan Instruksi Wapres Gibran Soal Korban Nangkap Maling Jadi Tersangka dan DPO !

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:20 WIB

KAPOLRI BARU DIMINTA BUKTIKAN KATA-KATANYA: LAPORAN MANGKRAK DI POLDA – POLRESTABES MEDAN, KORBAN DIBURU, PELAKU DILINDUNGI ?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:31 WIB

Uji komitmen ” No Viral No Justice ” , Kepemimpinan Baru Kapolri di Jadikan Ajang Pembuktian

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:54 WIB

BAK KUBANGAN KERBAU : JALAN DI DEPAN ARAH SD NEGERI 067262 KOTA CINA MARELAN WARGA MINTA BAPAK BAPAK RICO WAAS WALIKOTA MEDAN UNTUK MEMPERHATIKANNYA

Berita Terbaru

Oplus_16908288

BENER MERIAH

Rutan Bener Meriah Gelar Pembekalan Kader Siaga Bencana Bersama BPBD

Selasa, 13 Okt 2026 - 09:46 WIB