RAJAWALI Pusat: Usut Tuntas Hingga ke Akar, Kayu Gelondongan Mengapung di Sungai Ambawang?

- Editor

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

– KUBU RAYA,KALBAR, Bidik.co.id –15/10/ 2026 –

Ratusan batang kayu gelondongan dikabarkan kembali ditemukan mengapung di aliran Sungai Ambawang, tepatnya di wilayah Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Penemuan pada Sabtu, 10 Oktober 2026 ini bukanlah peristiwa baru. Kawasan ini telah berulang kali disorot karena masalah serupa, namun seolah tidak membuahkan hasil yang berarti. Kini, munculnya kembali kayu gelondongan di lokasi yang sama memicu pertanyaan serius sekaligus desakan kuat dari Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) pusat.

POLA YANG TERULANG, JAWABAN YANG MASIH TERLAMBAT

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan ini bermula dari laporan warga yang melaporkan adanya ratusan batang kayu yang tersangkut di sepanjang aliran sungai. Saat tim peninjau tiba di lokasi, kayu-kayu tersebut terlihat jelas mengapung di permukaan air. Yang paling mengkhawatirkan, ini bukan pertama kalinya kejadian serupa terjadi di titik yang sama.

Publik pun kini mulai mempertanyakan hal-hal mendasar yang hingga saat ini belum memperoleh kejelasan memuaskan: dari mana sebenarnya asal kayu-kayu tersebut? Apakah dokumen legalitasnya lengkap dan sah? Siapa yang menebang, mengangkut, dan membiayai operasi ini? Ke mana kayu itu akan didistribusikan? Dan yang paling penting — mengapa hal yang sama terus berulang di lokasi yang telah berulang kali disorot?

RAJAWALI PUSAT: UNGKAP TUNTAS, BERI EFEK JERA, DAN TRANSPARAN KEPADA PUBLIK

Menyikapi penemuan ini, RAJAWALI pusat menyampaikan sorotan sekaligus harapan seriusnya. Organisasi ini menegaskan bahwa penanganan tidak boleh berhenti pada pengangkatan kayu di lokasi. Lebih dari itu, kasus ini harus diungkap secara menyeluruh, terang benderang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.

“Kami berharap temuan kasus ini diungkap secara tuntas, hingga terbongkar seluruh jaringan yang terlibat — dari penebang, pengangkut, pemodal, hingga penerima akhir. Harus ada efek jera yang nyata, sehingga tidak terus terulang di tempat yang sama. Dan yang tak kalah penting, seluruh hasil penanganan kasus ini harus disampaikan secara transparan kepada publik. Rakyat berhak tahu siapa yang bertanggung jawab dan apa hasil hukumnya,” tegas pernyataan DPP RAJAWALI Pusat. Kamis (15/10/26).

“Jangan biarkan kasus ini berakhir di ‘dokumen tertutup’. Semakin terbuka penanganannya, semakin masyarakat percaya bahwa hukum benar-benar berjalan, bukan sekadar berhenti saat kayu diangkat dari sungai,” tambahnya.

DESAKAN TINDAKAN TERPADU DAN BERKELANJUTAN

RAJAWALI Pusat mendesak pihak berwenang untuk tidak menindaklanjuti perkara ini secara parsial:

– Usut tuntas seluruh jaringan — tidak hanya mendata kayu di lokasi, tapi telusuri ke hulu hingga ke hilir: siapa penebang, pemodal, pengangkut, penerima, dan pihak yang mungkin melindunginya.
– Tegakkan hukum tanpa pandang bulu — proses hukum harus berjalan konsisten, tidak hanya terhadap pekerja di lapangan, tetapi semua pihak yang terlibat dalam rantai ini.
– Pastikan ada efek jera — sanksi yang dijatuhkan harus memberikan dampak pencegahan yang nyata, sehingga tidak terulang di tempat maupun waktu yang berbeda.
– Sampaikan secara transparan kepada publik — informasi perkembangan kasus, identitas pihak yang diproses, hingga putusan hukumnya harus dapat diakses oleh masyarakat luas. Keterbukaan adalah kunci kepercayaan publik.
– Perkuat patroli dan pengawasan rutin — jangan hanya bertindak saat ada laporan. Pencegahan harus berjalan setiap waktu agar Sungai Ambawang tidak lagi menjadi jalur kayu ilegal.

Baca Juga:  LIRA Kolaka Desak DPRD Gelar RDP Soal Crusher Plant di Tengah Pemukiman Desa Latuo

“Jika di jalur yang terbuka seperti Sungai Ambawang saja kayu ilegal bisa berulang kali lewat tanpa tertangkap sejak awal, berarti ada yang belum berjalan semestinya. Perbaiki itu. Dan tunjukkan kepada publik bahwa penegakan hukum di Kalimantan Barat benar-benar bekerja — bukan hanya saat mata sedang melihat,” tegas DPP RAJAWALI Pusat.

DASAR HUKUM YANG BERLAKU:

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023) — Pasal 12 juncto Pasal 82, 83, dan 87: Penebangan tanpa izin, pengangkutan tanpa dokumen lengkap, serta penerimaan dan pengolahan hasil hutan ilegal dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kehutanan: Mengatur kewajiban kelengkapan dokumen hasil hutan dan pengawasan peredarannya.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 47: Pihak yang membiayai, mengorganisir, atau memfasilitasi tindak pidana dapat dipidana sebagai pembuat pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Kalbar, Ditpolairud, maupun instansi kehutanan terkait penanganan terbaru ini. DPP RAJAWALI Pusat menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini — dari proses penyelidikan, penegakan hukum, hingga hasil akhirnya — karena hutan Kalimantan Barat adalah milik seluruh rakyat, bukan untuk diambil secara gelap oleh segelintir pihak.

“Ungkap tuntas, beri efek jera, dan sampaikan secara transparan. Itulah yang rakyat minta. Bukan sekadar kayu yang diangkat, tapi keadilan yang terlihat nyata,” pungkas pernyataan DPP RAJAWALI Pusat.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi

Bidik.co.id

Jauhari M Yunus S.E. CFLE. C.JI. C.L.WI

Berita Terkait

Tasikmalaya Berdialog — LSM MAUNG Kota Tasikmalaya: 5 Rekomendasi Agar Kegiatan Bisa Berjalan Tanpa Mengorbankan Nilai Bersama!
Angka Kebakaran Meningkat, Kondisi Armada Damkar Purwakarta Jadi Sorotan — DPD RAJAWALI: Pemerintah Harus Segera Bertindak Sebelum Terlambat!
PETI Jatuh Korban Lagi di Bengkayang — DPP MAUNG Pusat: Bertindaklah Sebelum Darah Mengalir, Bukan Setelah Nyawa Hilang!
Proyek Masjid Sultan Anum Sekadau Rp32 Miliar Sempat Mangkrak dilaporkan Kepolres, DPD RAJAWALI Sekadau: Usut Tuntas dan Sampaikan Secara Transparan!
Barang Ilegal Bertebaran di Berbagai Titik Kalbar — Tim Investigasi MAUNG: Usut Tuntas Hingga ke Akar, Sampaikan Secara Transparan Kepada Publik!
Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Minta Kapolri Perintahkan kapolda Riau Sidik Kasus Penyekapan Advokat Wanita Di Kota Pekanbaru “Tangkap Pelaku Agar Efek Jera!!”
Penghitungan Kerugian Negara Belum Selesai, DPW RAJAWALI Jatim: Publik Berhak Tahu Kapan Kasus Korupsi Jalan Tlagah-Bulangan Pamekasan Berujung!
PERTEMUAN PERDANA PEMBENTUKAN PENGURUS DPD LSM MAUNG PROVINSI RIAU, SIAP PERKUAT KONTROL SOSIAL DAN KAWAL KEBIJAKAN PEMERINTAH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:23 WIB

Erli Rosanty Borotan Minta Polres Madina Menambah Personel Lalu Lintas di SPBU Pasar Baru Panyabungan

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Skandal Suap Jalan Sumut: KPK Didesak Jerat Mantan Kadis PU Madina dan Usut Dugaan Keterlibatan Bupati

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:37 WIB

“Doa Mesti Mendahului Ikhtiar”, Pesan Penuh Hikmah dari Tuan Guru Batak

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Empat Relawan Dapur MBG Simaninggir – Siabu Jadi Korban Kebakaran, Kepala SPPG Romi Hasibuan Malah Bungkam.

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:34 WIB

MARA CW Desak Evaluasi Pelayanan Perumda Tirtanadi, Soroti Minimnya Transparansi Tagihan Akibat Kebocoran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:41 WIB

Kasat Narkoba Deli Serdang Gas Full Jaringan Narkoba Tanjung Morawa Dikupas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Kapolres Madina Didesak Bongkar Skandal Konspirasi Mafia Solar SPBU Simangambat. Inisial Luk Disebut Sebagai “Ketua Geng” Pemburu BBM Subsidi

Berita Terbaru