PANYABUNGAN — BIDIK.CO.ID
Dugaan ketidaksesuaian penyaluran pupuk urea bersubsidi di Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menjadi persoalan yang perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerintah. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun di lapangan, terdapat dugaan selisih sekitar 48 ton antara realisasi pupuk bersubsidi yang tercatat pada 2026 dan jumlah yang diperkirakan telah diterima petani.
Data awal menyebutkan, alokasi atau realisasi pupuk urea bersubsidi untuk Desa Roburan Lombang mencapai sekitar 58 ton. Namun, jumlah yang diperkirakan telah disalurkan kepada petani disebut baru berkisar 10 ton. Selisih tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan sisa pupuk serta kesesuaian proses distribusinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyaluran pupuk bersubsidi di desa tersebut diketahui dikaitkan dengan UD Rizki Roburan Lombang, usaha dagang milik H. Parlindungan Nasution yang disebut sebagai kios penyalur pupuk bersubsidi di wilayah setempat.
Meski demikian, angka-angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, bukti penebusan, catatan distribusi, dan data penerimaan petani. Selisih yang muncul tidak serta-merta membuktikan terjadinya penyelewengan, tetapi cukup menjadi alasan untuk meminta penjelasan dan pemeriksaan secara menyeluruh.
Dinas Pertanian Jangan Tutup Mata
Menanggapi persoalan tersebut, jurnalis yang melakukan penelusuran di lapangan mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal agar segera mengevaluasi izin dan kelayakan operasional kios UD Rizki Roburan Lombang sesuai kewenangannya.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi telah memenuhi ketentuan, termasuk kesesuaian antara data realisasi, jumlah pupuk yang ditebus, penyaluran kepada petani, serta administrasi pertanggungjawabannya.
Dinas Pertanian juga perlu berkoordinasi dengan Pupuk Indonesia dan pihak pengawas terkait untuk memeriksa data distribusi secara terbuka. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus menjelaskan penyebabnya dan mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan.
Jangan sampai persoalan distribusi pupuk bersubsidi hanya berhenti pada perbedaan angka dalam dokumen, sementara petani kesulitan memperoleh kepastian atas pupuk yang menjadi kebutuhan utama kegiatan pertanian mereka.
Evaluasi izin bukan berarti kios telah terbukti melakukan pelanggaran. Namun, ketika muncul dugaan ketidaksesuaian distribusi dalam jumlah besar, pengawasan yang transparan merupakan langkah penting untuk melindungi hak petani dan menjaga akuntabilitas penyaluran pupuk bersubsidi.
Jika Ditemukan Bukti Pelanggaran, Jurnalis dan Aktivis Siap Tempuh Jalur Hukum
Persoalan ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Apabila hasil penelusuran dan pemeriksaan dokumen nantinya menemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum, jurnalis bersama elemen aktivis menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Polres Mandailing Natal untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaporan tersebut nantinya diharapkan disertai bukti pendukung yang relevan agar aparat penegak hukum dapat memeriksa alur distribusi, menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran.
Langkah hukum ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum pemeriksaan dilakukan, melainkan untuk mendorong transparansi dan memastikan bahwa distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan.
Aparat penegak hukum juga diharapkan tidak mengabaikan laporan yang disertai bukti. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses penanganan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Hak Petani Harus Menjadi Prioritas
Pupuk urea bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah yang penyalurannya diperuntukkan bagi petani yang memenuhi persyaratan. Karena itu, setiap realisasi penebusan dan distribusi harus dapat dipertanggungjawabkan melalui data serta bukti yang sah.
Dugaan selisih sekitar 48 ton di Roburan Lombang harus dijawab melalui pemeriksaan yang menyeluruh. Pemerintah perlu memastikan berapa jumlah pupuk yang benar-benar tersedia, berapa yang telah ditebus, kepada siapa pupuk disalurkan, dan bagaimana status sisa pupuk yang belum terkonfirmasi.
Jurnalis yang melakukan penelusuran di lapangan mendesak Dinas Pertanian Madina agar segera mengambil langkah konkret, melakukan evaluasi terhadap kios yang bersangkutan sesuai kewenangannya, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik.
Masyarakat, khususnya petani Roburan Lombang, berhak memperoleh kepastian. Apabila seluruh distribusi ternyata telah sesuai ketentuan, fakta tersebut harus dijelaskan secara terbuka. Namun, apabila ditemukan penyimpangan, tindakan tegas harus diambil berdasarkan bukti dan aturan hukum.
Hingga berita ini disusun, dugaan selisih penyaluran pupuk tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Klarifikasi dari pemilik UD Rizki Roburan Lombang, Dinas Pertanian Madina, dan pihak Pupuk Indonesia tetap diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan mengenai alokasi, realisasi, serta distribusi pupuk urea bersubsidi di Desa Roburan Lombang.
(Magrifatulloh).
Redaksi :
Bidik.co.id
Jauhari M Yunus S.E. CFLE. CPPJ. C.JI. C.L.WI


























