BIDIK.CO.ID
SURABAYA, JATIM 26 OKTOBER 2026
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur semakin mengungkap fakta yang mengejutkan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kini sedang mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp687,5 juta yang diduga diterima oleh NK, mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur periode 2021–2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi perkembangan penting ini, Dewan Pimpinan Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Provinsi Jawa Timur menyampaikan sorotan serius sekaligus desakan tegas agar penelusuran dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
FAKTA YANG SEDANG DIDALAMI:
Berdasarkan siaran pers Kejati Jatim Nomor PR-05/M.5/Kph.4/10/2026, dugaan aliran dana tersebut terungkap dari fakta-fakta yang disebutkan dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum di persidangan. Total dana yang diduga mengalir ke mantan Kadis ESDM Jatim mencapai Rp687.500.000, yang terdiri dari:
– Rp552,5 juta — disebut diserahkan oleh almarhum OS, mantan Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim
– Rp135 juta — diserahkan oleh tersangka ED, Kepala Bidang GAT
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, menegaskan bahwa penelusuran aliran dana ini menjadi aspek penting dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM. Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menyatakan sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menelusuri keterkaitannya.
PERNYATAAN DPW RAJAWALI PROVINSI JAWA TIMUR:
“Angka Rp687,5 miliar? Bukan, Rp687,5 juta — namun itu bukan angka kecil. Itu adalah uang yang diduga berasal dari pungutan liar yang dibebankan kepada pelaku usaha yang membutuhkan perizinan. Jika benar adanya, maka ini berarti biaya perizinan di Dinas ESDM Jatim tidak hanya berupa biaya resmi, tetapi ada ‘biaya tambahan’ yang dipungut di luar ketentuan — dan itu merugikan iklim usaha serta kepercayaan publik secara luas,” tegas Jatmiko Ketua DPW RAJAWALI Jatim.
Pihaknya menyoroti pentingnya menelusuri jejak dana dari hulu ke hilir:
“Rp687,5 juta yang diduga mengalir ke mantan Kadis ESDM Jatim hanyalah puncak gunung es. Kita harus bertanya: dari mana asal uang tersebut? Siapa yang membayarnya? Apakah ini bagian dari sistem pungutan yang lebih besar dan terstruktur? Dan yang terpenting: apakah masih ada pihak lain yang menerima bagian dari aliran dana tersebut?”
DESAKAN TEGAS DPW RAJAWALI JAWA TIMUR:
Pertama — Telusuri Jejak Dana Secara Menyeluruh: Penelusuran tidak boleh berhenti pada angka Rp687,5 juta. Telusuri dari siapa uang itu berasal, melalui rekening apa dialirkan, kapan transaksinya terjadi, dan apakah ada aliran dana lain yang belum terungkap. Setiap rupiah harus dapat dijelaskan asal-usulnya.
Kedua — Perluas Penyelidikan ke Pihak Terkait: Jika ada pihak lain yang terlibat dalam penyerahan maupun penerimaan dana tersebut, panggil dan periksa tanpa pandang bulu. Jabatan yang telah usai bukan berarti tanggung jawab ikut berakhir. Semua pihak yang terlibat harus dipertanggungjawabkan sesuai peran masing-masing.
Ketiga — Pulihkan Kerugian Secara Penuh: Jika terbukti uang tersebut berasal dari pungutan liar yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha, maka seluruh nilai dana wajib dikembalikan. Selain itu, kerugian tidak langsung yang ditimbulkan akibat praktik pungli ini juga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Keempat — Ungkap Sistem Pungli yang Mungkin Lebih Besar: Kasus ini harus diperiksa untuk melihat apakah ada pola yang berulang, sistem yang terorganisir, atau praktik yang berlangsung selama bertahun-tahun. Jangan biarkan hanya pelaksana yang diproses, sementara pihak yang merancang atau membiarkan sistem ini berjalan justru terlindungi.
Kelima — Sampaikan Perkembangan Secara Terbuka: Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penelusuran ini berjalan. Informasi yang jelas dan berkala dari Kejati Jatim akan mencegah berkembangnya spekulasi. Transparansi adalah kunci kepercayaan publik terhadap proses hukum.
“Iklim usaha di Jawa Timur tidak boleh terbebani oleh biaya tidak resmi. Perizinan harus bersih dari pungli. Siapa pun yang terbukti terlibat, harus bertanggung jawab. Hukum tidak boleh mengenal masa jabatan yang sudah selesai — kebenaran dan keadilan harus tetap tegak,” pungkas DPW RAJAWALI Jatim.
Dugaan aliran uang ratusan juta rupiah ke mantan pejabat Dinas ESDM Jatim adalah peringatan serius bahwa pengawasan di instansi publik harus terus diperkuat. Semoga penelusuran yang sedang berjalan di Kejati Jatim menghasilkan kebenaran yang utuh, proses hukum berjalan objektif dan adil, serta iklim pelayanan publik di Jawa Timur semakin bersih dari praktik pungutan liar.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ulustraesi
BIDIK.CO.ID
WARTAWAN NASIONAL
JAUHARI M YUNUS S.E.CFLE.CPPJ.C.JI.C.L.WI


























