DPP MAUNG Desak Polda Kalbar Usut Sampai ke Akar, Temukan Dalang di Balik Layar! OTT Perumdam Bengkayang!

- Editor

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

BIDIK.CO.ID

PONTIANAK, KALBAR 28 OKTOBER 2026

Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Kabupaten Bengkayang memasuki tahap penting. Polda Kalimantan Barat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut. Informasi ini disampaikan oleh Media Kalimantan Barat, menyusul perkembangan penanganan perkara yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi perkembangan ini, DPP LSM MAUNG Kalimantan Barat melalui Kepala Divisi Hukum, Iwan GunawIwan Gunawan.Sh.M.Sos. C.med menyampaikan sorotan sekaligus desakan tegas agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan dua orang tersebut, tetapi ditelusuri hingga ke akar permasalahan, termasuk siapa yang menjadi dalang atau otak di balik peristiwa ini.

INFORMASI PERKARA:

Berdasarkan informasi yang diterima, Polda Kalbar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang terkait dugaan penyimpangan di Perumdam Bengkayang. Keduanya diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Kasus ini diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, kerugian keuangan daerah, serta dugaan praktik pungutan liar atau penyelewengan dalam pengelolaan perusahaan daerah yang menyangkut pelayanan air bersih bagi masyarakat Bengkayang.

Hingga saat ini, identitas lengkap kedua tersangka belum diumumkan secara rinci kepada publik. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, aliran dana, serta keterkaitannya dengan pihak lain yang mungkin terlibat.

PERNYATAAN KADIV HUKUM DPP MAUNG KALBAR, IWAN GUNAWAN, S.H.:

“Penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan di Perumdam Bengkayang adalah langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, ini belum cukup. Masyarakat menuntut lebih dari sekadar penangkapan pelaksana di lapangan. Kita ingin tahu: siapa yang memerintahkan? Siapa yang mengatur? Dan siapa yang paling diuntungkan dari praktik ini? Jangan sampai yang ditangkap hanyalah ‘kambing hitam’, sementara dalang utamanya masih bebas berjalan di tempat,” tegas Iwan Gunawan, S.H. Rabu (28/10/26).

Beliau menegaskan bahwa Perumdam adalah lembaga publik yang mengelola kebutuhan paling mendasar masyarakat — air bersih.

“Perumdam bukan sumber keuntungan pribadi. Ia ada untuk memastikan setiap warga mendapatkan akses air bersih yang layak dan terjangkau. Ketika pengelolaannya tercemar penyimpangan, maka yang dirugikan adalah seluruh masyarakat Bengkayang. Uang yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki jaringan pipa, memperluas cakupan layanan, dan meningkatkan kualitas air — diduga justru mengalir ke kantong pihak-pihak tertentu. Itu tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Baca Juga:  Keluarga Besar Aliansi Wartawan Gayo (AWG) Ucapkan Selamat & Sukses untuk Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal Sebagai Danrem 011/Lilawangsa

DESAKAN TEGAS DPP MAUNG :

Pertama — Telusuri Keterkaitan Pihak Lain: Penyelidikan tidak boleh berhenti pada dua tersangka yang sudah ditetapkan. Dalami peran masing-masing, siapa yang memberikan instruksi, siapa yang mengetahui, dan siapa yang menerima manfaat. Jika ada pihak lain — baik pejabat aktif maupun mantan pejabat — yang terlibat, panggil dan periksa tanpa pandang bulu.

Kedua — Ungkap Siapa Dalang/Otak di Balik Layar: Kasus di lembaga publik jarang terjadi sendirian. Selalu ada pihak yang mengatur, menyetujui, atau melindungi. Telusuri jejak kekuasaan dan pengaruh di balik peristiwa ini. Masyarakat berhak tahu siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.

Ketiga — Hitung dan Pulihkan Kerugian Secara Penuh: Hitung secara akurat berapa kerugian keuangan daerah yang terjadi. Seluruh nilai kerugian wajib dikembalikan oleh pihak yang terbukti bertanggung jawab. Jangan biarkan rakyat yang menanggung beban akibat kelalaian atau kesalahan pihak lain.

Keempat — Sampaikan Perkembangan Secara Terbuka: Informasi mengenai perkembangan penanganan perkara, temuan fakta, dan langkah selanjutnya harus disampaikan secara transparan kepada publik. Keterbukaan mencegah dugaan penutupan fakta dan menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan jujur dan adil.

Kelima — Evaluasi Sistem Pengawasan di Perumdam: Kasus ini harus menjadi peringatan bagi seluruh Perumdam di Kalimantan Barat. Perkuat pengawasan internal, audit eksternal secara berkala, dan keterbukaan informasi pengelolaan keuangan. Cegah agar penyimpangan serupa tidak terulang di tempat lain.

“Hukum harus bekerja sampai ke akar. Jika hanya memproses bawahan sementara yang memberi perintah berlindung di balik jabatannya, maka keadilan belum terwujud. Kami di DPP MAUNG akan terus mengawal kasus ini sampai kebenaran terungkap sepenuhnya,” pungkas Iwan Gunawan, S.H.

Operasi Tangkap Tangan dan penetapan dua tersangka adalah awal yang baik. Namun keadilan belum selesai sampai seluruh kebenaran terungkap. Siapa pun yang terlibat — tidak peduli jabatannya apa — harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Rakyat Bengkayang berhak mendapatkan pelayanan publik yang bersih, jujur, dan bebas dari penyimpangan. Semoga proses hukum ini berjalan tuntas, adil, dan transparan.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

 

Berita Terkait

Menyambut Sumpah Pemuda, DPP RAJAWALI Serukan: Berbeda-Beda Tetapi Satu — Persatuan Kekuatan Kita!
Buru Selatan Gelar Lomba Literasi 2026, Cetak Generasi Kreatif dan Literat
MAUNG Kota Tasikmalaya: Kritik Berbasis Data Bukan Musuh Pemerintah, Itu Masukan Demi Perbaikan!
Dugaan Aliran Uang Rp687,5 Juta ke Mantan Kadis ESDM Jatim! DPW RAJAWALI Jatim: Usut Tuntas, Telusuri Jejak Dana & Jangan Ada yang Terlewat!
Dugaan Korupsi Dana Desa Seruat Tiga? Inspektorat Temukan Kerugian Ratusan Juta Rupiah, DPD RAJAWALI Kubu Raya: Usut Tuntas & Pulihkan Uang Rakyat!
Dugaan Korupsi PKBM ARINDA? DPC MAUNG Bengkulu Utara: Usut Tuntas, Verifikasi Kerugian Negara, Jangan Ada yang Terlewat!
Hukum Tak Boleh Punya Dua Wajah dalam Penanganan Kasus BSPS Sekadau! DPD RAJAWALI Sekadau: Yang Lemah Dihukum, Yang Berkuasa Jangan Dibiarkan Bebas!
DPD LSM MAUNG RIAU: JANGAN BERHENTI PADA PEMERIKSAAN DOKUMEN, UNGKAP SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB JIKA DITEMUKAN UNSUR PIDANA!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:10 WIB

Kawal Aspirasi HMI, Polres Aceh Tengah Kedepankan Pengamanan Humanis

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:41 WIB

Dampingi Wagub di Masjid Quba, Kapolres Aceh Tengah Peringati Maulid Nabi Bersama Masyarakat

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:53 WIB

*TNI-POLRI SOLID! Dandim 0106 dan Kapolres Aceh Tengah Kompak Pimpin Pasukan, Buru Pelanggar Lalu Lintas di Operasi Seulawah 2026*

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Ops Patuh Seulawah 2026 Dimulai, Kapolres Aceh Tengah Ajak Pengendara Tertib dan Patuhi Aturan

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Aceh Tengah Motivasi Siswa Untuk Sukses dan Berprestasi

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Lagi, Polres Aceh Tengah Tangkap Pengedar Sabu di Paya Tumpi, Sebulan 14 Pengedar dan Pemasok Dibekuk

Senin, 26 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Grasstrack Piala Kapolres Aceh Tengah, Langkah Positif Membina Talenta, Sportivitas, Prestasi, Hobi, Rekreasi dan ekonomi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Semarak Sumpah Pemuda ke-98, Polres Aceh Tengah Siaga Amankan Adu Cepat Perahu Tradisional

Berita Terbaru