Dugaan Aliran Uang Rp687,5 Juta ke Mantan Kadis ESDM Jatim! DPW RAJAWALI Jatim: Usut Tuntas, Telusuri Jejak Dana & Jangan Ada yang Terlewat!

- Editor

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

BIDIK.CO.ID

SURABAYA, JATIM 26 OKTOBER 2026

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur semakin mengungkap fakta yang mengejutkan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kini sedang mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp687,5 juta yang diduga diterima oleh NK, mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur periode 2021–2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi perkembangan penting ini, Dewan Pimpinan Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Provinsi Jawa Timur menyampaikan sorotan serius sekaligus desakan tegas agar penelusuran dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

FAKTA YANG SEDANG DIDALAMI:

Berdasarkan siaran pers Kejati Jatim Nomor PR-05/M.5/Kph.4/10/2026, dugaan aliran dana tersebut terungkap dari fakta-fakta yang disebutkan dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum di persidangan. Total dana yang diduga mengalir ke mantan Kadis ESDM Jatim mencapai Rp687.500.000, yang terdiri dari:

– Rp552,5 juta — disebut diserahkan oleh almarhum OS, mantan Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim
– Rp135 juta — diserahkan oleh tersangka ED, Kepala Bidang GAT

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, menegaskan bahwa penelusuran aliran dana ini menjadi aspek penting dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM. Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menyatakan sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menelusuri keterkaitannya.

PERNYATAAN DPW RAJAWALI PROVINSI JAWA TIMUR:

“Angka Rp687,5 miliar? Bukan, Rp687,5 juta — namun itu bukan angka kecil. Itu adalah uang yang diduga berasal dari pungutan liar yang dibebankan kepada pelaku usaha yang membutuhkan perizinan. Jika benar adanya, maka ini berarti biaya perizinan di Dinas ESDM Jatim tidak hanya berupa biaya resmi, tetapi ada ‘biaya tambahan’ yang dipungut di luar ketentuan — dan itu merugikan iklim usaha serta kepercayaan publik secara luas,” tegas Jatmiko Ketua DPW RAJAWALI Jatim.

Pihaknya menyoroti pentingnya menelusuri jejak dana dari hulu ke hilir:

“Rp687,5 juta yang diduga mengalir ke mantan Kadis ESDM Jatim hanyalah puncak gunung es. Kita harus bertanya: dari mana asal uang tersebut? Siapa yang membayarnya? Apakah ini bagian dari sistem pungutan yang lebih besar dan terstruktur? Dan yang terpenting: apakah masih ada pihak lain yang menerima bagian dari aliran dana tersebut?”

Baca Juga:  Gudang & Sawmill di Kubu Raya Rawan Barang Ilegal — DPC MAUNG: Tertibkan, Jangan Dibiarkan Berulang!

DESAKAN TEGAS DPW RAJAWALI JAWA TIMUR:

Pertama — Telusuri Jejak Dana Secara Menyeluruh: Penelusuran tidak boleh berhenti pada angka Rp687,5 juta. Telusuri dari siapa uang itu berasal, melalui rekening apa dialirkan, kapan transaksinya terjadi, dan apakah ada aliran dana lain yang belum terungkap. Setiap rupiah harus dapat dijelaskan asal-usulnya.

Kedua — Perluas Penyelidikan ke Pihak Terkait: Jika ada pihak lain yang terlibat dalam penyerahan maupun penerimaan dana tersebut, panggil dan periksa tanpa pandang bulu. Jabatan yang telah usai bukan berarti tanggung jawab ikut berakhir. Semua pihak yang terlibat harus dipertanggungjawabkan sesuai peran masing-masing.

Ketiga — Pulihkan Kerugian Secara Penuh: Jika terbukti uang tersebut berasal dari pungutan liar yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha, maka seluruh nilai dana wajib dikembalikan. Selain itu, kerugian tidak langsung yang ditimbulkan akibat praktik pungli ini juga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Keempat — Ungkap Sistem Pungli yang Mungkin Lebih Besar: Kasus ini harus diperiksa untuk melihat apakah ada pola yang berulang, sistem yang terorganisir, atau praktik yang berlangsung selama bertahun-tahun. Jangan biarkan hanya pelaksana yang diproses, sementara pihak yang merancang atau membiarkan sistem ini berjalan justru terlindungi.

Kelima — Sampaikan Perkembangan Secara Terbuka: Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penelusuran ini berjalan. Informasi yang jelas dan berkala dari Kejati Jatim akan mencegah berkembangnya spekulasi. Transparansi adalah kunci kepercayaan publik terhadap proses hukum.

“Iklim usaha di Jawa Timur tidak boleh terbebani oleh biaya tidak resmi. Perizinan harus bersih dari pungli. Siapa pun yang terbukti terlibat, harus bertanggung jawab. Hukum tidak boleh mengenal masa jabatan yang sudah selesai — kebenaran dan keadilan harus tetap tegak,” pungkas DPW RAJAWALI Jatim.

Dugaan aliran uang ratusan juta rupiah ke mantan pejabat Dinas ESDM Jatim adalah peringatan serius bahwa pengawasan di instansi publik harus terus diperkuat. Semoga penelusuran yang sedang berjalan di Kejati Jatim menghasilkan kebenaran yang utuh, proses hukum berjalan objektif dan adil, serta iklim pelayanan publik di Jawa Timur semakin bersih dari praktik pungutan liar.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ulustraesi

BIDIK.CO.ID

WARTAWAN NASIONAL

JAUHARI M YUNUS S.E.CFLE.CPPJ.C.JI.C.L.WI

Berita Terkait

DPP MAUNG Desak Polda Kalbar Usut Sampai ke Akar, Temukan Dalang di Balik Layar! OTT Perumdam Bengkayang!
Menyambut Sumpah Pemuda, DPP RAJAWALI Serukan: Berbeda-Beda Tetapi Satu — Persatuan Kekuatan Kita!
Buru Selatan Gelar Lomba Literasi 2026, Cetak Generasi Kreatif dan Literat
MAUNG Kota Tasikmalaya: Kritik Berbasis Data Bukan Musuh Pemerintah, Itu Masukan Demi Perbaikan!
Dugaan Korupsi Dana Desa Seruat Tiga? Inspektorat Temukan Kerugian Ratusan Juta Rupiah, DPD RAJAWALI Kubu Raya: Usut Tuntas & Pulihkan Uang Rakyat!
Dugaan Korupsi PKBM ARINDA? DPC MAUNG Bengkulu Utara: Usut Tuntas, Verifikasi Kerugian Negara, Jangan Ada yang Terlewat!
Hukum Tak Boleh Punya Dua Wajah dalam Penanganan Kasus BSPS Sekadau! DPD RAJAWALI Sekadau: Yang Lemah Dihukum, Yang Berkuasa Jangan Dibiarkan Bebas!
DPD LSM MAUNG RIAU: JANGAN BERHENTI PADA PEMERIKSAAN DOKUMEN, UNGKAP SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB JIKA DITEMUKAN UNSUR PIDANA!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:22 WIB

SPBU 14-245-438 Simpang Kemili Dikeluhkan, Antrean Kendaraan Picu Kemacetan dan Pedagang Kehilangan Pelanggan

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:41 WIB

Dampingi Wagub di Masjid Quba, Kapolres Aceh Tengah Peringati Maulid Nabi Bersama Masyarakat

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:53 WIB

*TNI-POLRI SOLID! Dandim 0106 dan Kapolres Aceh Tengah Kompak Pimpin Pasukan, Buru Pelanggar Lalu Lintas di Operasi Seulawah 2026*

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Ops Patuh Seulawah 2026 Dimulai, Kapolres Aceh Tengah Ajak Pengendara Tertib dan Patuhi Aturan

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Aceh Tengah Motivasi Siswa Untuk Sukses dan Berprestasi

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Lagi, Polres Aceh Tengah Tangkap Pengedar Sabu di Paya Tumpi, Sebulan 14 Pengedar dan Pemasok Dibekuk

Senin, 26 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Grasstrack Piala Kapolres Aceh Tengah, Langkah Positif Membina Talenta, Sportivitas, Prestasi, Hobi, Rekreasi dan ekonomi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Semarak Sumpah Pemuda ke-98, Polres Aceh Tengah Siaga Amankan Adu Cepat Perahu Tradisional

Berita Terbaru