Ahli Waris Almarhum Abdul Halim Harahap Pemilik 15 Ha Lahan Polisikan Pasutri Diduga Penyerobot Lahan

- Editor

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bidik.co.id, — Medan

Indra Bangsawan Harahap ahli waris Almarhum Abd Halim Harahap, pemilik lahan seluas kurang lebih 15 hektare (Ha) yang berada di wilayah Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara

melaporkan pasangan suami-istri (Pasutri), RLS dan JH atas dugaan penguasaan tanpa hak, klaim
sepihak, pengkaplingan, serta dugaan transaksi atas sejumlah bidang tanah yang menurut pihak ahli waris merupakan bagian dari harta warisan keluarga dengan luas keseluruhan kurang lebih 15 Ha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan yang teregister dengan Nomor:STTLP/B/1394/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 Agustus 2026 kedua terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana memaksa masuk menetap tanpa hak di properti orang lain dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun sesuai dengan Pasal 257 Undang-Undang No.1 tahun 2023 Tentang KUHP Baru.

serta Pasal 502 Undang-Undang No.1 tahun 2023 Tentang KUHP Baru tentang Penipuan atau Perbuatan Curang terkait hak atas tanah (Penyerobotan Tanah) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

serta Pasal 6 Perppu No.51
tahun 1950 yang mengatur tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan penjara.

Lebih jauh, persoalan ini bermuasal, adanya salah satu objek dari tanah seluas lebih kurang 15 Ha tersebut yang berdiri sebuah rumah permanen yang sebelumnya merupakan rumah panggung milik almarhum Abd Halim Harahap dan saat ini rumah permanen tersebut di tempati dan dikuasai oleh kedua terlapor, RLS dan JH.

Atas persoalan ini, salah seorang ahli waris dari almarhum Abd.Halim Harahap yang bernama, Indra Bangsawan Harahap, pada tanggal 21 Agustus 2026 telah melaporkan kedua terlapo ke SPKT Poldasu.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki keluarga, salah satu dasar penting penguasaan dan pembagian
harta pusaka adalah Surat Pembagian Harta Pusaka tanggal 10 Juni 1977, yang membagi sejumlah bidang tanah antara almarhum Abd.

Halim Harahap dan pihak keluarga lainnya. Dalam perkembangan berikutnya, sebagian hak tersebut juga dituangkan dalam dokumen pembagian warisan tahun 1989.

Menurut pihak ahli waris, terdapat sejumlah lokasi yang saat ini telah dikuasai, dimanfaatkan, dibangun, bahkan diduga di kapling atau dipasarkan kepada pihak lain, padahal menurut dokumen keluarga bidang tanah tersebut masih merupakan bagian dari hak almarhum Abd. Halim Harahap dan para ahli warisnya.

Objek yang dipersoalkan antara lain berada di kawasan: Tanah di kanan Jalan Gunung Tua–Langga Payung, Kawasan Gomburan Besar, Kawasan lereng Tor Siboru Tompul, sejumlah bidang lain yang menurut ahli waris merupakan bagian dari pembagian harta pusaka
keluarga.

Tim hukum ahli waris juga mencatat adanya dugaan penguasaan tanpa hak, penjualan sepihak, dan pengkaplingan tanpa persetujuan ahli waris.

Baca Juga:  Aksi Lingkungan Berkelanjutan: BNCT Rehabilitasi 22 Ha Lahan Sawit Menjadi Kawasan Mangrove

Pihak ahli waris menegaskan bahwa klaim tersebut tidak semata-mata didasarkan pada penguasaan
fisik tanah, tetapi didukung oleh sejumlah dokumen historis, antara lain, Surat Pembagian Harta Pusaka tanggal 10 Juni 1977 .

Akta Pembagian Harta Warisan tahun 1989, Surat pembatalan terhadap pernyataan tahun 2004 yang disampaikan pada tahun 2017, Surat-surat jual beli dan dokumen pendukung lainnya dan saksi keluarga, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang mengetahui sejarah tanah.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya ahli waris untuk mempertahankan hak mereka dan meminta adanya kejelasan mengenai status hukum seluruh objek tanah yang
dipersoalkan.

Tim hukum ahli waris dari Law Firm Indra Tan & Partners, menilai setiap pihak yang mengklaim kepemilikan harus dapat menunjukkan dasar hak yang sah, asal-usul tanah, dokumen
peralihan, serta persetujuan pihak-pihak yang secara hukum berhak atas tanah tersebut.

Apabila benar terdapat penguasaan, pengalihan, penjualan, atau pengkaplingan atas tanah milik
pihak lain tanpa dasar hak yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana, bergantung pada fakta dan hasil pembuktian.

“Dalam materi hukum, persoalan tersebut antara lain dianalisis dari kemungkinan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan tanah.

Untuk menghindari semakin luasnya sengketa dan kemungkinan berpindahnya objek kepada pihak ketiga, ahli waris meminta agar dilakukan, pertama, pemeriksaan dan verifikasi status.

seluruh bidang tanah pada Badan Pertanahan Nasional
(BPN),”jelas Indra Tan di dampingi Dr Khomaini,SE, SH, MH dan Ayu Noveritasari Limbong, SH, MH serta Debreri Irfansyah Sembiring, SH, MH.

Sementara, Dr Khomaini, SE, SH, MH menambahkan pihaknya harapkan pemetaan dan pengukuran ulang terhadap seluruh objek yang dipersoalkan agar batas, luas, dan letaknya dapat dipastikan secara objektif.

Kemudian penelusuran terhadap setiap dokumen peralihan, sertifikat, akta, surat jual beli, maupun dokumen lainnya yang digunakan oleh pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut.

Sementara itu Ayu Limbong, SH, MH, meminta semua pihak menghentikan sementara segala bentuk transaksi, pengkaplingan atau pembangunan pada objek yang masih dalam perselisihan sampai terdapat kepastian hukum.

Apabila ditemukan adanya bukti pelanggaran hukum, pihak ahli waris akan mempertimbangkan langkah hukum melalui somasi, mediasi, gugatan perdata, maupun laporan pidana sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.

“Kami menginginkan persoalan ini dibuka secara terang, objektif, dan berdasarkan dokumen serta
batas tanah yang sebenarnya. Bila ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Jangan ada klaim sepihak, jangan ada penguasaan sepihak, dan jangan ada
transaksi terhadap tanah yang statusnya masih diperselisihkan,”ungkapnya. *(Tim)*

Bidik.co.id ( Jauhari M Yunus CFLE )

Berita Terkait

Jelang Kongres HMI, Pernyataan Cak Imin dan Bara Politik Alumni HMI: Jakarta Mulai Memanas
Pengamat Intelijen: Cak Imin Justru Membesarkan Gaung Alumni HMI di Tubuh NU
Matangkan Rencana Pembangunan Terminal Fase 1, Manajemen BNCT Gelar Rapat Strategis di Simalem Resort
BNCT Sambut Kunjungan HMM Co., Ltd., Perkuat Sinergi Logistik Maritim
BNCT Kunci Posisi Tiga Besar dalam Kejuaraan Bulu Tangkis Pelindo Group 2026
BNCT Dukung Perlindungan Anak melalui Sinergi Bersama Kejari Belawan dan Pemko Medan
Semangat Kemerdekaan di Meja Pingpong: BNCT Sabet Juara II Pertandingan Tenis Meja Pelindo Group
Pelindo Regional 1 Dukung Acara Car Free Day di Belawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 09:38 WIB

Pelayanan Pagi Polsek Bintang Bantu Seberangkan Anak Sekolah dan Atur Arus Lalu Lintas

Kamis, 3 September 2026 - 15:01 WIB

Patroli Presisi Polres Aceh Tengah Sasar SPBU dan Perbankan, Kamtibmas Dijaga

Rabu, 2 September 2026 - 10:56 WIB

Cegah Karhutla, Polres Aceh Tengah Perkuat Sosialisasi hingga Pasang Spanduk

Rabu, 2 September 2026 - 10:38 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Laksanakan Manunggal Subuh di Masjid Sabilillah Desa Mongal

Rabu, 2 September 2026 - 02:32 WIB

Kapolres Aceh Tengah dan PJU Silaturahmi ke Tokoh Agama, Perkuat Benteng Kamtibmas

Rabu, 2 September 2026 - 02:16 WIB

Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolsek Bebesen Ajak Warga Perkuat Pengawasan Generasi Muda

Selasa, 1 September 2026 - 09:02 WIB

Polisi dan Warga Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumah di Bebesen Aceh Tengah, Cegah Api Meluas

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Cegah Api Membesar, Polisi di Aceh Tengah Pasang Imbauan Karhutla

Berita Terbaru