Diduga Main Mata Ujian Perangkat Desa Sidomulyo Panitia Bungkam

- Editor

Selasa, 23 September 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Peserta Ujian Perangkat Desa Sidomulyo Kecamatan Modo, Tolak Hasil Keputusan Panitia Pelaksanaan Ujian Perangkat Desa, Seakan Dipingpong

Lamongan – Ujian perangkat Desa Sidomulyo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, yang digelar pada Kamis (18/09/2025) lalu, menyisakan sejumlah polemik. Selain dari statement BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Sidomulyo yang bernama Masnun, yang tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan ujian perangkat desa Sidomulyo. Terlebih isu yang berkembang di masyarakat Desa Sidomulyo, tentang adanya dugaan jual beli jabatan (gratifikasi) sebesar Rp. 250 juta dikali tiga (3) formasi kekosongan jabatan perangkat desa (Kaur Keuangan, Kasi Pemerintahan serta Kasi Kesejateraan Masyarakat). Selasa (23/09/2025).

Dari beberapa peserta ujian perangkat desa Sidomulyo, yakni Muhammad Haris dengan Siti Rohmawati yang tidak gagal dalam menjabat formasi Kaur Keuangan, kemudian Muhammad Subhan Afifi yang gagal dalam menjabat formasi Kasi Pemerintahan, juga Abdurrahman yang gagal dalam pelaksaan ujian formasi Kasi Kesejahteraan Masyarakat, dengan hanya diberi waktu 5 hati kerja, mereka mencoba menyanggah hasil keputusan panitia pelaksanaan ujian perangkat desa Sidomulyo, dengan beberapa point sanggahan, diantaranya :
1. Legalitas pihak ke 3 sebagai penyedia layanan CBT (Computer Based Test), yakni identitas pemilik PT, alamat serta legalitas PT.
2. Transparansi hasil dati server permata pelajaran dan persoal bukan dari hasil PPT (Screeshot) agar peserta bisa melihat dan mengoreksi hasil ujiannya masing-masing.
3. Pengawas harus bisa menunjukkan sanggahan poin nomor 1 & 2 sebelum pelantikan perangkat desa Sidomulyo dilaksanakan. Jika pengawas belum bisa menunjukkan sampai habis waktu sanggahan, maka pelantikan tidak bisa dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhammad Haris, yang mewakili para peserta ujian perangkat desa Sidomulyo yang menyanggah hasil akhir penilaian panitia, kepada awak media membebrkan, “Kemarin kami sudah menemui Sekretaris Desa (Siswanto) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Panitia pelaksaan ujian perangkat desa Sidomulyo, dan kami diarahkan untuk ke Kecamatan Modo guna menemui Camat Modo (Sutadji, S.Kep.Ners.,MAP.),” ungkap Haris.

Pemuda mendampingi Haris menemui awak media

“Tadi siang, kami sudah menemui Camat Modo bersama Sekcam juga Kasipem. Dan kami juga sudah menjelaskan apa saja sanggahan kami. Dan respon dari Camat Modo menerima sanggahan kami namun mereka tidak bisa memberikan keterangan perihal hal tersebut karena mereka sebagai tim pengawas jadi tidak bisa memberikan keterangan karena mereka hanya tim panwas, tetapi mereka akan segera menindaklanjuti tuntutan kita tersebut,” tambah Haris.

Baca Juga:  Festival Dayung Tejoasri Kecamatan Laren lamongan Penantil Potensi Pariwisatawa

Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah langkah-langkah untuk menggugat hasil ujian perangkat desa yang tidak transparan:

1. Kumpulkan bukti-bukti yang mendukung klaim tentang ketidaktransparanan ujian, seperti dokumen, foto, atau rekaman.
2. Identifikasi pelanggaran yang dilakukan dalam proses ujian, seperti manipulasi soal, kecurangan, atau ketidakadilan.
3. Ajukan gugatan kepada pihak yang berwenang, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Badan Pengawas Desa.
4. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung gugatan, seperti surat gugatan, bukti-bukti, dan dokumen lainnya.
5. Ikuti proses gugatan dengan baik, termasuk menghadiri sidang dan memberikan keterangan.

Mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pelanggaran gratifikasi tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain :

– Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20/2001 : Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berkaitan dengan kedudukannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
– Pasal 12C ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20/2001 : Ketentuan dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Jika hal tersebut dilanggar, pelaku sanksi pelanggaran gratifikasi dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Ketua juga Sekretaris Panitia pelaksanaan ujian perangkat (Mashud dan Siswanto) hingga berita ini ditayangkan, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, disinggung perihal permasalahan palaksaan ujian perangkat Desa Sidomulyo yang diduga kuat ada unsur permainan, enggan merespon konfirmasi awak media. (Tim Wartawan Lamongan)

Berita Terkait

Aliansi ABJI Menggelar Aksi Damai Di kecamatan Brondong Dibenturkan Dengan Acara Istigosaah
kepala sekolah Sdn Mojodadi mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri
Viral Molor Pelaksana Pembangunan SMA Al Kautsar Lamongan Murni Salah Tulis Progres Sudah 70%
Anak Kepala Desa Jadi perangkat Desa Pelaksanaan Ujian Penjaringan Perangkat Desa Nguwok Kecamatan Modo Layak Disoroti DiDuga Sarat Pelanggaran
Kejaksaan Negeri Lamongan Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Mega Proyek Pelabuhan Paciran
Radar CNN Group Gelar Khitanan Massal 1000 Anak Santunan Anak Yatim Hingga Berbagi Sembako
Terkait Pemberitaan Miring Desa Sidomulyo Kecamatan Modo Kepala Desa Sidomulyo Angkat Bicara
Sejumlah Pengusaha Peternakan Ayam Di kabupaten Lamongan Gelar Aksi Damai Tuntut Kejelasan Usahanya
Berita ini 283 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:54 WIB

BAK KUBANGAN KERBAU : JALAN DI DEPAN ARAH SD NEGERI 067262 KOTA CINA MARELAN WARGA MINTA BAPAK BAPAK RICO WAAS WALIKOTA MEDAN UNTUK MEMPERHATIKANNYA

Senin, 5 Oktober 2026 - 00:55 WIB

BUNG ARSYAD MULIA PASARIBU KEMBALI LAGI PIMPIN DPK KNPI KECAMATAN MEDAN BELAWAN PRIODE 2026 -2029

Senin, 5 Oktober 2026 - 00:48 WIB

MUBES UBKM MU BERJALAN DENGAN SUKSESTRANSFORMASI UBKM UKHWAH BERSATU BERDAYA DAN BERSINERGI MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASJID KOTA MEDAN

Jumat, 2 Oktober 2026 - 01:59 WIB

Hari Pelindo ke-5, Pelindo Regional 1 Belawan Refleksikan Perjalanan dan Semangat Transformasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:01 WIB

Regional 1 Potong Tumpeng Peringati Hari Pelindo ke-5

Rabu, 30 September 2026 - 15:26 WIB

Perkuat Budaya Continuous Improvement, BNCT Gelar Lean Training 2026 demi Wujudkan Operasional Unggul

Rabu, 30 September 2026 - 15:11 WIB

Tiga Tahun Mengabdi, BNCT Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Layanan Efisien Berbasis Green Port

Selasa, 29 September 2026 - 07:17 WIB

Pakai Mobil Patroli Satpol PP, Puluhan Anak TK Aisyiyah Bustanul Athfal Kunjungi Mako Damkarmat Medan

Berita Terbaru