Viral Molor Pelaksana Pembangunan SMA Al Kautsar Lamongan Murni Salah Tulis Progres Sudah 70%

- Editor

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viral Molor, Pelaksana Pembangunan SMA Al Kautsar Lamongan: “Murni Salah Tulis, Progres Sudah 70%”

LAMONGAN, 16 Desember 2025 – Pembangunan revitalisasi gedung SMA Al Kautsar di Desa Manyar, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan yang viral di media sosial karena diklaim molor dari jadwal penyelesaian, mendapat sanggahan dari Ketua Pelaksana Pembangunan, Musahidin, pada Senin (15/12).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek revitalisasi berasal dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan anggaran Rp 1.023.101.000,- dari APBN 2025. Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan seharusnya dimulai 15 September 2025 dan selesai 6 Desember 2025, namun dikabarkan hanya mencapai kurang dari 50% progres.

Namun Musahidin menegaskan, “Pembangunan revitalisasi tidak ada istilah molor, karena turunnya dana itu dipertengahan bulan Oktober 2025, ada jeda satu minggu baru kita mulai kerjakan.” Saat ini, pembangunan sudah berjalan satu bulan lebih.

Baca Juga:  PKK Mitra Strategis Pemkab Lamongan Bangun Keluarga Tangguh

Menurut mantan Sekdes Manyar itu, kaidah pembangunan fisik (SPK) paling cepat 90 hari atau bisa hingga 120 hari (4 bulan). “Tapi kita melakukan sesuai dengan tahapan progres,” ujarnya.

Ia juga mengakui adanya kendala selama pengerjaan, antara lain akses material yang terputus karena pembangunan jalan poros tengah pada bulan Oktober, serta cuaca ekstrim yang membuat tukang tidak bisa bekerja.

Terkait jadwal yang tertulis di papan informasi (84 hari), Musahidin menjelaskan bahwa itu murni kesalahan tulisan redaksi panitia yang tidak mengikuti kaidah SPK. “Jadi di papan informasi itu murni salah tulis, menurut kaidah SPK 120 hari, dan saat ini baru 1,5 bulan sudah hampir selesai – bangunan sudah mencapai 70%. Sebentar lagi atap yang sedang dikerjakan di bawah akan segera dipasang. Untuk finishingnya, kami perkirakan paling lambat 1 bulan sudah bisa selesai,” tutupnya.

Berita Terkait

Aliansi ABJI Menggelar Aksi Damai Di kecamatan Brondong Dibenturkan Dengan Acara Istigosaah
kepala sekolah Sdn Mojodadi mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri
Anak Kepala Desa Jadi perangkat Desa Pelaksanaan Ujian Penjaringan Perangkat Desa Nguwok Kecamatan Modo Layak Disoroti DiDuga Sarat Pelanggaran
Kejaksaan Negeri Lamongan Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Mega Proyek Pelabuhan Paciran
Radar CNN Group Gelar Khitanan Massal 1000 Anak Santunan Anak Yatim Hingga Berbagi Sembako
Terkait Pemberitaan Miring Desa Sidomulyo Kecamatan Modo Kepala Desa Sidomulyo Angkat Bicara
Sejumlah Pengusaha Peternakan Ayam Di kabupaten Lamongan Gelar Aksi Damai Tuntut Kejelasan Usahanya
Nekat Beroperasi Mesti Tak Kantongi Izin Resmi Tambang Galian C Di Desa Lrean Wetan Kecamatn Palang Tuban Layak Di soroti
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Karhutla Kian Parah, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH Soroti Kepunahan Satwa Dilindungi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:25 WIB

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Mengapa Putusan ‘NO’ Bukanlah Sebuah Kekalahan Bagi Pemohon?

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Pengurus DPP GMPD Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Seminar Kebangsaan Desa, dan Tanah Ulayat Dihadiri Ratusan Peserta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan BNN Polri TNI Bersatu Brantas Narkoba. Indonesia Harus Bebas Narkotika, Lembaga Intitusi Harus Bersih !!!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:31 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL PENGHASILAN PAJAK PEMERINTAH MENDAPATKAN RIBUAN TRILYUN DITENGAH KEMISKINAN RAKYAT YANG SEMAKIN PARAH

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas UKW, BNSP Diakui Negara

Berita Terbaru