Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI

- Editor

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

PANYABUNGAN – BIDIK.CO.ID

Pelaksanaan Madina Super League 2026 di Lapangan Mangga Dua, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah muncul dugaan promosi produk tembakau dalam rangkaian pertandingan. Persoalan tersebut memicu desakan agar pihak penyelenggara memberikan klarifikasi dan otoritas sepak bola bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut.

Sorotan mencuat setelah pada waktu istirahat babak pertama pertandingan, Selasa (27/10/2026), terdengar pengumuman melalui pengeras suara yang menyebutkan bahwa penonton yang memiliki rokok merek Apel Royal berkesempatan mendapatkan hadiah uang tunai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengumuman tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan promosi produk tembakau, terutama karena kegiatan olahraga dapat diakses oleh masyarakat dari berbagai kelompok usia, termasuk anak-anak dan remaja.

Sejumlah pihak menilai, apabila kegiatan tersebut terbukti merupakan bagian dari promosi atau aktivasi sponsor produk tembakau, maka legalitasnya perlu diperiksa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan organisasi sepak bola yang relevan.

Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Mandailing Natal, Parlin Lubis, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi inisiatif swasta yang menyelenggarakan kegiatan olahraga bagi masyarakat.

Namun, ia menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan olahraga tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pada prinsipnya, kami mengapresiasi inisiatif pihak swasta dalam menyelenggarakan kegiatan olahraga yang sekaligus menjadi sarana hiburan bagi masyarakat.

Namun demikian, setiap kegiatan olahraga harus tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Parlin Lubis.

Terkait pemberitaan mengenai dugaan promosi produk tembakau dalam Madina Super League 2026, Parlin berharap pihak penyelenggara memberikan klarifikasi.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Askab PSSI Mandailing Natal untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Terkait pemberitaan mengenai dugaan promosi produk tembakau dalam Madina Super League 2026, kami berharap pihak penyelenggara dapat memberikan klarifikasi dan terlebih dahulu kami akan berkoordinasi ke Askab PSSI Madina,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan dugaan promosi produk tembakau dalam turnamen itu memerlukan penjelasan lebih lanjut dari penyelenggara dan koordinasi dengan pihak terkait.

Baca Juga:  Sumber Daya Alam dan Hutan di Sumatera Utara: KAHMI Sumut dan Pemerintah Bersinergi

Ketentuan Promosi Produk Tembakau Perlu Dicermati

Persoalan ini juga berkaitan dengan ketentuan pengendalian produk tembakau di Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur berbagai pembatasan terkait iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau.

Ketentuan tersebut perlu dicermati untuk menilai apakah pengumuman pemberian hadiah kepada penonton yang memiliki produk rokok tertentu termasuk bentuk promosi yang dilarang.

Penilaian hukum perlu mempertimbangkan bentuk kegiatan, pihak yang menyelenggarakan promosi, sasaran promosi, serta ketentuan spesifik yang berlaku. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

Selain regulasi pemerintah, ketentuan PSSI maupun peraturan kompetisi yang berlaku juga perlu ditelusuri untuk memastikan apakah Madina Super League 2026 berada di bawah naungan atau yurisdiksi organisasi sepak bola tersebut dan apakah terdapat ketentuan khusus mengenai sponsor produk tembakau.

Penyelenggara Diminta Memberikan Penjelasan

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari panitia penyelenggara mengenai pengumuman hadiah yang dikaitkan dengan rokok merek Apel Royal tersebut masih perlu diperoleh.

Klarifikasi diperlukan untuk menjelaskan apakah pengumuman tersebut merupakan bagian dari kerja sama sponsor, kegiatan promosi yang direncanakan, atau bentuk aktivitas lain yang dilakukan selama pertandingan.

Pihak penyelenggara juga perlu menjelaskan identitas pihak yang memberikan hadiah, mekanisme pemberian hadiah, serta hubungan kegiatan tersebut dengan pelaksanaan turnamen.

Di sisi lain, koordinasi antara Dispora Madina dan Askab PSSI diharapkan dapat memperjelas aspek regulasi dan langkah tindak lanjut yang dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan secara objektif menjadi penting agar persoalan ini tidak berhenti pada polemik di ruang publik, tetapi memperoleh kejelasan berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan aturan olahraga yang berlaku.

Prinsipnya, penyelenggaraan kompetisi sepak bola bukan hanya menyangkut pertandingan dan hiburan masyarakat, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan penonton, serta tanggung jawab penyelenggara dalam menjaga integritas kegiatan olahraga.
(Magrifatulloh).

Berita Terkait

Buntut Skandal BBM Subsidi. SPPG Bukit Malintang Resmi Dilaporkan Warga ke BGN Pusat dan Satgas MBG
Madina Super League Disorot! Arif Azka Soroti Dugaan Promosi Rokok, Akbar Panjaitan Pertanyakan Netralitas Wasit
Terbukti Langgar Regulasi Berlapis, SPPG Bukit Malintang Didesak Tutup Total
Sebut Pertalite Sah untuk Mobil MBG, Kepala SPPG Malintang Di “semprot” Kadis Perdagangan Madina
Ada Apa dengan HS? Mengapa Banyak Akun Bodong Sibuk Membangun Opini Negatif?
Polemik Penggunaan BBM Jenis Pertalite Subsidi. Kepala SPPG Bukit Malintang Dinilai Ngawur, Àsbun dan Tak Faham Regulasi
Mobil Operasional SPPG Malintang, Diduga Sengaja Gunakan Pertalite. Aktivis Bereaksi Keras.
Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Satbinmas Polres Bener Meriah Koordinasi dengan Aparatur Kampung Gegerung

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Kapolres Bener Meriah Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Santuni 80 Anak Yatim

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian ke Kejaksaan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda 2026, Wakapolres Bener Meriah Ajak Generasi Muda Tanamkan Semangat Patriotisme

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kapolres Bener Meriah Ajak Warga Perangi Narkoba, Judi Online, dan Tindak Kriminal

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Kapolres Bener Meriah Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2026, Perkuat Semangat Persatuan dan Nasionalisme

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:58 WIB

*Semangat Sumpah Pemuda ke-98, Camat Pintu Rime Gayo Mulyadi Ajak Pemuda Gayo Jadi Garda Terdepan Pembangunan Bener Meriah*

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:54 WIB

Ketua PMI Bener Meriah dr. Jawahir Syahputra: Sumpah Pemuda Momentum Kebangkitan Pemuda untuk Indonesia Maju

Berita Terbaru

Oplus_16908288

MEDAN

Persatuan Landasan Utama Lahirnya Sumpah Pemuda

Kamis, 29 Okt 2026 - 18:46 WIB