SUMBAR  

Pelarian DPO Narkoba Lapas Kelas III Talu Tahun 2021 Berhasil Di Tangkap Di Provinsi Riau

Pasaman Barat Bidik.co.id

Tim Lapas Kelas III Talu Berhasil menangkap pelarian Daftar Pencarian Orang (DPO) Lapas Kelas III Talu di Provinsi Riau bekerjasama Polsek Pemberhentian Raja dan Polsek Kampar Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Jumat 19 Januari 2024.

“Dpo yang berhasil kami tangkap tersebut bernama Rudi Harianto alias Pasto (31) dalam perkara narkoba yang berhasil kabur 9 Mei 2021 yang lalu” ucap Supar Kalapas kelas III Talu.

Selanjutnya ia menerangkan kronologis penangkapan DPO tersebut.

Pada hari Jum’at, 19 Januari 2024, pukul 19.00 WIB Pegawai Lapas Talu mendapatkan informasi mengenai keberadaan narapidana yang kabur.

Kemudian membentuk Tim selanjutnya melakukan koordinasi dengan personil polres lubuk sikaping dan Polsek Pemberhentian Raja dan Polsek Kampar Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Selanjutnya Tim dipimpin langsung Kasubsi Kamtib melakukan persiapan berangkat dari Lapas Talu pukul 21 00 WIB menuju Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Sesampainya di TKP pukul 09.00 WIB sudah ditunggu oleh Personil Polsek Pemberhentian Raja dan Polsek Kampar Hilir langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan DPO (Daftar Pencarian Orang) di jalan Pemberhentian Raja Teluk Kuantan, Kampar, Riau.

“Alhamdulillah kita berhasil menangkap Rudi Harianto alias Pasto di tempat persembunyian nya yang dibantu oleh Polsek Kampar Hilir Riau”, Terang Kasubsi keamanan dan ketertiban Fauzan Rahman.

Setelah berhasil di tangkap DPO tersebut di bawa ke polsek Kampar Hilir untuk selanjutnya di lakukan introgasi dan akan di bawa ke lapas Talu kembali.

“Terhadap dua orang DPO yang belum kita aman kan akan terus kita cari dan kejar kami berharap kepada masyarakat mengetahui informasinya agar memberi tahu kapada kami”, tutup nya

Di berita Sebelumnya Tiga orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Talu, Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melarikan diri pada Minggu (9/5/21) pagi.

“Benar, tiga narapidana itu merupakan narapidana kasus narkoba,” kata Kepala Lapas Talu Donni Isa Dermawan di Simpang Empat, Senin.

Menurut dia, ketiga narapidana itu kabur melarikan diri dengan cara melompati pagar tralis, tembok keliling lapas yang ada.

Ketiga narapidana itu adalah Rudi Harianto (29) perkara UU No 35 tahun 2009 yang dipidana tujuh tahun penjara. Kemudian Reski Yandra (23), perkara UU No 35 tahun 2009 yang dipidana enam tahun penjara dan Sandi (24) perkara UU No 35 tahun 2009 yang dipidana delapan tahun penjara.

Dengan kronologi mereka melarikan diri berawal petugas sedang membuka pintu untuk mengeluarkan delapan orang narapidana kamar nomor enam yang bertugas sebagai petugas piket kebersihan blok.

Pada saat melaksanakan kebersihan blok kamar hunian, secara tiba-tiba tiga orang narapidana berlari kencang menuju pagar teralis depan blok kamar hunian.

Mereka memanjat pagar teralis berduri tersebut dan melompat ke atas atap kantor langsung berusaha melarikan diri melewati pagar tembok yang ada.

Melihat hal itu petugas yang membuka pintu secara spontan kembali mengunci pintu dan memasukkan lima orang narapidana petugas piket kembali menghindari pelarian lebih banyak.

“Pegawai saat itu langsung mengejar narapidana ke sekeliling lapas namun tidak ditemukan,” katanya. (Lahul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *