Blog  

Relawan SAGA membagikan kaos

Lamongan Sejumlah relawan dari Tim saga (Sahabat Ganjar Pranowo Jawa Timur terus gerak cepat dalam mensosialisasikan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon Presiden.

Secara door to door, mereka memperkenalkan sosok Ganjar Pranowo selaku bakal capres sama Mahmud MD yang bakal berlaga di Pilpres 2024 kepada tiap warga yang ditemui baik desa maupun Kecamatan Lamongan

Para relawan itu juga memberikan ribuan kaos bergambar dan bertuliskan Ganjar Pranowo serta MAhmud MD menempelkan stiker dan bendera di tiap pintu rumah warga.

relawan Tim Ganjar Jawa Timur wilayah Lamongan DIdik mengatakan aksi tersebut bagian dari sosialisasi untuk mengenalkan Ganjar Pranowo yang saat ini berpasangan dengan Mahfud MD sebagai pasangan bacapres dan bacawapres.

“Sosok Ganjar dan Mahfud MD ini adalah pasangan ideal, yang memiliki jejak rekam bersih. Oleh karena itu, ini aksi murni yang bertujuan untuk mengenalkan sosok keduanya ke masyarakat khususnya desa-desa, ” jelas Didik Purwanto minggu (25/12/2023).

Menurutnya, warga begitu antusias sehingga mereka bahkan banyak yang mengambil di rumahnya sejumlah kaos, stiker , kalender .

“Banyak yang menyerbu dan mengambil di rumah, ini menandakan antusiasme masyarakat dan tingginya keinginan masyarakat kepada Ganjar dan Mahfud MD, ” jelasnya.

Pihaknya sudah membentuk tim skala Kabupaten dan Kota lamongan untuk mensosialisasikan Ganjar dan Mahfud MD.

“Kita sudah bentuk tim dimana harapannya ini bisa sama-sama bekerja dan bergotong royong mensosialisasikan Ganjar dan Mahfud MD sebagai bacapres dam bacawapres demi Indonesia yang lebih maju,” pungkasnya

Pihaknya juga berharap kepemimpinan bangsa yang dinakhodai oleh Ganjar Mahfud MD bisa membawa NKRI menjadi lebih baik.

“Harapannya bisa menjaga konstitusi dengan murni dan konsekuensi. Menjaga pancasila, bhinneka tunggal ika, NKRI, dan undang-undang dasar 45 secara murni dan konsekuensi. Sesuai dengan spirit kebangsaan kita,” tandasnya.

“Kalau dilihat dari desain kaos atau kalender, tertulis hanya pasangan dengan nama masing-masing, ” jelasnya .

Terkait itu, hal tersebut diatur dalam peraturan KPU RI No 33 Th 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU No 23 Th 2018 tentang Kampanye Pemilu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *