Polres Pidie Jaya Tegakkan Hukum: Kasus Penganiayaan Wartawan Diproses dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP

- Editor

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie Jaya Bidik.co.id

Polres Pidie Jaya menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dengan bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus penganiayaan terhadap wartawan CNN Indonesia.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.I.K., S.H., menegaskan bahwa tersangka telah ditetapkan dan ditahan berdasarkan Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang dinilai cukup untuk memberikan keadilan bagi korban serta menegakkan supremasi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak mentoleransi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Begitu tersangka ditetapkan, langsung kami lakukan penahanan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kapolres dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

Penerapan Pasal 351 ayat 1 KUHP dalam kasus ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum, termasuk perlindungan terhadap kebebasan pers serta upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.

Polres Pidie Jaya memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan transparan, objektif, dan profesional, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Langkah cepat Polres Pidie Jaya ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Namun, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh tetap mendorong penyidik untuk mempertimbangkan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengingat kasus ini tidak hanya sekadar tindak pidana penganiayaan biasa, tetapi juga menyangkut serangan terhadap kebebasan pers.

Baca Juga:  Ribuan Jemaah Hadiri Pemakaman Ulama kharismatik, Polres Pidie Jaya Perketat Pengamanan

Menanggapi hal tersebut, Kapolres menegaskan bahwa penyidik tetap terbuka terhadap kemungkinan penguatan dakwaan. Namun, untuk saat ini, penerapan Pasal 351 ayat 1 KUHP dianggap sudah memenuhi unsur keadilan bagi korban.

“Penerapan Pasal 351 KUHP sudah bisa memberikan keadilan bagi korban. Fokus utama kami adalah memastikan proses hukum berjalan cepat, profesional, dan transparan,” ujarnya.

Berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk tahap pertama, menandakan bahwa proses hukum terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini mendapat sorotan nasional, mengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.

Dengan langkah cepat dan tegas ini, Polres Pidie Jaya kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum, memastikan setiap pelaku kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Syarli

Berita Terkait

Kapolres Pidie Jaya Sambut Tim Supervisi Operasi Ketupat Seulawah 2025
Tegas dan Berintegritas! Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel Penghargaan dan Deklarasi Bebas Narkoba 2025
Bersama Bhayangkari, Kapolres Pidie Jaya Launching Program Pangan Lestari untuk Gizi Sehat
Warga Lapor ke Kapolres, Tim Satresnarkoba Gerebek Jaringan Narkoba: Dua Diciduk, Bandar Diburu
Ribuan Jemaah Hadiri Pemakaman Ulama kharismatik, Polres Pidie Jaya Perketat Pengamanan
Jelang Ramadan, Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel Operasi Keselamatan Seulawah 2025
Kapolres Pidie Jaya Serahkan Bantuan Pertanian kepada Kelompok Tani Barona Jaya
Pengguna Jalan Apresiasi Kinerja Polres Pidie Jaya dalam Kegiatan Strong Point: “Terima Kasih Pak Polisi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 05:21 WIB

“Prof Sutan Nasomal: Perang Dunia Ketiga Tak Terelakkan, Indonesia Harus Bersiap dari Sekarang”

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:09 WIB

King Naga Kecam Asda II Lebak: Pernyataan Dinilai Picu Kegaduhan, Pemerintah Diminta Introspeksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 04:22 WIB

Satgas Gulbencal Kodim 0106/Ateng Lanjutkan Pembersihan Pascanah Longsor dan Banjir Bandang di Pegasing

Senin, 12 Januari 2026 - 08:49 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL SANGAT PRIHATIN DENGAN KASUS GANTUNG DIRI IBU RUMAH TANGGA MELIBATKAN ANAK “INI ADALAH KRISIS SOSIAL DESA GAGAL MELINDUNGI WARGANYA”

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:17 WIB

PROF SUTAN NASOMAL INDONESIA BOCOR NEGARA RUGI RIBUAN TRILYUN DARI PERTAMBANGAN DAN KERUSAKAN ALAM

Senin, 15 Desember 2025 - 08:23 WIB

Diduga Oknum wartawan intimidasi LSM CAPA saat jalankan Proposal disalah satu penimbun Solar

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:10 WIB

CENDIKIAWAN ANAK PAHLAWAN ( CAPA ) Membina Generasi Penerus Berkarakter Bela Negara

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:52 WIB

Keberatan dengan Tudingan Lakukan Vaksin Fiktip Hewan, DR.drh.Kasmawati Angkat Bicara

Berita Terbaru

MEDAN

Rapat Kordinasi Bulanan Digelar BPC Perkuat Silaturahmi

Sabtu, 17 Jan 2026 - 03:06 WIB