Waduhh,,Pembangunan Rak Pipa milik PT. SOCI MAS menjadi pertanyakan publik, pembangunan Rak Pipa di KIM 1,

- Editor

Jumat, 1 Agustus 2025 - 02:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidik.co.id

 

MEDAN ~  PT. SOCI MAS Perusahan Besar tersebut diduga tidak memiliki PBG dari Pemko Medan ataupun Pemkab Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi awak media Humas PT. SOCI MAS, Lutfi Renaldi mengatakan “kalau terkait itu sudah ada rekomendasi dari KIM ,dan karena bentuknya utilitas dan bukan sebagai bangunan gedung sebagaimana tercantum dalam Perwal 46 tahun. 2021 perihal definisi bangunan gedung dan definisi jaringan utilitas,utk pengurusan jaringan utilitas sedang dalam proses tutur kata Humas PT SOCI MAS.

Diketahui bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau otoritas terkait, seperti Dinas PUPR atau Dinas Perizinan, sesuai kewenangannya dan bukan PT KIM.

Sementara saat awak media mempertanyakan terkait PBG Pembangunan Rak Pipa PT SOCI MAS, via Whatsapp Dirut PT KIM Daly Mulyana malah membalas dengan mengirimkan PDF dari

Baca Juga:  Polantas Polda Sumut Edukasi Santri tentang Keselamatan Berlalu Lintas di Ponpes Anwarul Mukhlasin

Dinas Lingkungan Hidup hal : Tanggapan Atas Pengaduan Masyarakat.

Hal tersebut membingungkan masyarakat, lain yang ditanya lain pula yang dijawab Dirut KIM Daly Mulyana.

Perlu diketahui PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung. Ini adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung, dengan ketentuan harus sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menjadi persyaratan wajib sebelum melakukan kegiatan pembangunan, yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah, bukan Dinas Lingkungan Hidup.

Pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenai sanksi administratif, pidana penjara, denda, bahkan pembongkaran bangunan.

Tim

Berita Terkait

Pelindo Regional 1 Melaksanakan Drill Business Continuity Management System (BCMS): Perkuat Ketahanan Operasional Pelindo
BNCT Perkuat Komitmen Komunikasi Publik di Forum Humas Regional Pelindo*
BNCT Perkuat Komitmen Sosial Lewat Pelatihan TJSL Bersama Keluarga Besar SPTP
Dukung Pendidikan di Belawan, BNCT Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Dinas Pendidikan Kota Medan
BNCT dan DP World Tukar Gagasan Lewat Raket dan Rencana Dermaga
BNCT dan PDS Dorong Profesionalisme Tenaga Kerja Lokal Melalui Pelatihan dan Modernisasi Fasilitas
Langkah Manajemen PMT di Kuala Tanjung: Menjaga Keselamatan, Merawat Sinergi
BNCT Terus Genjot Perbaikan Fasilitas Demi Tingkatkan Pelayanan Pelanggan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:14 WIB

Bakti Kesehatan Sambut HUT RI ke-80, Polres Aceh Tengah Berikan Layanan dan Pengobatan Gratis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:49 WIB

SMP Negeri 32 Takengon, Siswa-Siswi Kelas 1 Terpaksa Belajar di Lantai

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:48 WIB

Tim Patroli Kota Samapta Polres Aceh Tengah Sasar Sejumlah Titik, Cegah Guantibmas dan Premanisme

Senin, 28 Juli 2025 - 05:05 WIB

Ketua DPD SWI Bener Meriah Silaturahmi ke Pendim 0106/Aceh Tengah

Minggu, 27 Juli 2025 - 03:29 WIB

Babinsa Koramil 03/Pegasing  Laksanakan Komsos di Kantor Desa Lenga

Kamis, 24 Juli 2025 - 05:07 WIB

Cegah Karhutla, Polres Aceh Tengah Gencar Sosialisasi dan Pasang Spanduk Imbauan di Kampung Bewang

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:14 WIB

Dandim 0106/Ateng Beri Pengarahan Kepada SPPI Yang Baru Menyelesaikan Pendidikan Di Rindam

Senin, 21 Juli 2025 - 11:27 WIB

Polres Aceh Tengah Catat 95 Tilang dan 164 Teguran, Kasat Lantas Imbau Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru

MEDAN

PMT Hijaukan Terminal Petikemas di Hari Kemerdekaan ke-80

Senin, 18 Agu 2025 - 04:50 WIB