Waduhh,,Pembangunan Rak Pipa milik PT. SOCI MAS menjadi pertanyakan publik, pembangunan Rak Pipa di KIM 1,

- Editor

Jumat, 1 Agustus 2025 - 02:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidik.co.id

 

MEDAN ~  PT. SOCI MAS Perusahan Besar tersebut diduga tidak memiliki PBG dari Pemko Medan ataupun Pemkab Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi awak media Humas PT. SOCI MAS, Lutfi Renaldi mengatakan “kalau terkait itu sudah ada rekomendasi dari KIM ,dan karena bentuknya utilitas dan bukan sebagai bangunan gedung sebagaimana tercantum dalam Perwal 46 tahun. 2021 perihal definisi bangunan gedung dan definisi jaringan utilitas,utk pengurusan jaringan utilitas sedang dalam proses tutur kata Humas PT SOCI MAS.

Diketahui bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau otoritas terkait, seperti Dinas PUPR atau Dinas Perizinan, sesuai kewenangannya dan bukan PT KIM.

Sementara saat awak media mempertanyakan terkait PBG Pembangunan Rak Pipa PT SOCI MAS, via Whatsapp Dirut PT KIM Daly Mulyana malah membalas dengan mengirimkan PDF dari

Baca Juga:  PMT dan Penang Port Sepakat Kembangkan Transhipment di Kuala

Dinas Lingkungan Hidup hal : Tanggapan Atas Pengaduan Masyarakat.

Hal tersebut membingungkan masyarakat, lain yang ditanya lain pula yang dijawab Dirut KIM Daly Mulyana.

Perlu diketahui PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung. Ini adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung, dengan ketentuan harus sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menjadi persyaratan wajib sebelum melakukan kegiatan pembangunan, yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah, bukan Dinas Lingkungan Hidup.

Pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenai sanksi administratif, pidana penjara, denda, bahkan pembongkaran bangunan.

Tim

Berita Terkait

Pelindo Regional 1 Salurkan Mesin Penepung Untuk Sukseskan “Program Desa Bebas Karb
Bawaslu Taput Tingkatkan Profesionalisme, Fokus pada 4 Langkah Strategis
PMT dan Penang Port Sepakat Kembangkan Transhipment di Kuala
Pelindo Regional 1 Melaksanakan Drill Business Continuity Management System (BCMS): Perkuat Ketahanan Operasional Pelindo
BNCT Perkuat Komitmen Komunikasi Publik di Forum Humas Regional Pelindo*
BNCT Perkuat Komitmen Sosial Lewat Pelatihan TJSL Bersama Keluarga Besar SPTP
Dukung Pendidikan di Belawan, BNCT Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Dinas Pendidikan Kota Medan
BNCT dan DP World Tukar Gagasan Lewat Raket dan Rencana Dermaga
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:40 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:20 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Salurkan 52 Galon Air RO untuk Warga Desa Bies Mulie

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:13 WIB

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Hadir di Kenawat: Trauma Healing, Baksos dan Layanan Kesehatan untuk Warga Terdampak

Rabu, 18 Februari 2026 - 05:27 WIB

Kapolres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Kurma dari Kapolda Aceh untuk Warga Terdampak dan Personel

Selasa, 17 Februari 2026 - 07:56 WIB

Kapolres Aceh Tengah Resmikan Sumur Bor ke-5 Bantuan Kapolda Aceh dan Mahasiswa STIK Angkatan 83 di Kuyun Uken

Minggu, 11 Januari 2026 - 06:10 WIB

Koramil Pegasing Turun Langsung Awasi Alat Berat Bersihkan Longsor

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:23 WIB

Distribusi LPG 3 Kg di Aceh Tengah Dijaga Ketat TNI–Polri

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:12 WIB

TNI-POLRI Aceh Tengah Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Masjid Pasca Banjir Bandang di Linge

Berita Terbaru