Waduhh,,Pembangunan Rak Pipa milik PT. SOCI MAS menjadi pertanyakan publik, pembangunan Rak Pipa di KIM 1,

- Editor

Jumat, 1 Agustus 2025 - 02:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidik.co.id

 

MEDAN ~  PT. SOCI MAS Perusahan Besar tersebut diduga tidak memiliki PBG dari Pemko Medan ataupun Pemkab Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi awak media Humas PT. SOCI MAS, Lutfi Renaldi mengatakan “kalau terkait itu sudah ada rekomendasi dari KIM ,dan karena bentuknya utilitas dan bukan sebagai bangunan gedung sebagaimana tercantum dalam Perwal 46 tahun. 2021 perihal definisi bangunan gedung dan definisi jaringan utilitas,utk pengurusan jaringan utilitas sedang dalam proses tutur kata Humas PT SOCI MAS.

Diketahui bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau otoritas terkait, seperti Dinas PUPR atau Dinas Perizinan, sesuai kewenangannya dan bukan PT KIM.

Sementara saat awak media mempertanyakan terkait PBG Pembangunan Rak Pipa PT SOCI MAS, via Whatsapp Dirut PT KIM Daly Mulyana malah membalas dengan mengirimkan PDF dari

Baca Juga:  TNI-POLRI Kembali Gelar Patroli Skala Besar di Belawan, Warga Apresiasi Upaya Redam Tawuran*

Dinas Lingkungan Hidup hal : Tanggapan Atas Pengaduan Masyarakat.

Hal tersebut membingungkan masyarakat, lain yang ditanya lain pula yang dijawab Dirut KIM Daly Mulyana.

Perlu diketahui PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung. Ini adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung, dengan ketentuan harus sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menjadi persyaratan wajib sebelum melakukan kegiatan pembangunan, yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah, bukan Dinas Lingkungan Hidup.

Pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenai sanksi administratif, pidana penjara, denda, bahkan pembongkaran bangunan.

Tim

Berita Terkait

LPA Deli Serdang Apresiasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang – Ungkap Kasus Narkoba Besar, Selamatkan 250 Ribu Jiwa
Pererat Silaturahmi dan Sinergi, Kantor Imigrasi Belawan Gelar Tausyah dan Bakti Sosial
Maling Beraksi Saat Salat Subuh, HP Sopir Travel Digasak di Pinggir Jalan
Pelindo Regional 1 Salurkan Mesin Penepung Untuk Sukseskan “Program Desa Bebas Karb
Bawaslu Taput Tingkatkan Profesionalisme, Fokus pada 4 Langkah Strategis
PMT dan Penang Port Sepakat Kembangkan Transhipment di Kuala
Pelindo Regional 1 Melaksanakan Drill Business Continuity Management System (BCMS): Perkuat Ketahanan Operasional Pelindo
BNCT Perkuat Komitmen Komunikasi Publik di Forum Humas Regional Pelindo*
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 15:51 WIB

TIDAK ADA TOLERANSI! 4 OKNUM WARTAWAN SERBU RUMAH REDAKSI GPNews.com, ISTRI DAN ANAK DITEROR SAAT PIMPINAN SEDANG TIDAK ADA DI TEMPAT

Senin, 20 Juli 2026 - 08:33 WIB

Jaga Kondusifitas, Samapta Polres Aceh Tengah Patroli Toko Emas dan Sejumlah Tempat Strategis

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:45 WIB

Kurang dari 3 Minggu Polres Aceh Tengah Tangkap 6 Pengedar dan 7 Kurir, termasuk 2 pelaku di Bener Meriah sebagai pemasok

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:13 WIB

Pesona Arung Jeram Lukup Badak Masuk Nominasi Wisata Air Anugerah Pesona Indonesia

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:44 WIB

Bentengi Generasi Muda dari Ancaman Digital dan Narkoba, Sat Binmas Polres Aceh Tengah Edukasi Kesekolah

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:32 WIB

Polsek Bintang Turun Langsung Dukung Penanaman Perdana Padi Gogo, Bangkitkan Ketahanan Pangan Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:16 WIB

Saweu Sikula, Polres Aceh Tengah Bekali Pelajar dengan Edukasi Lalu Lintas, Anti Narkoba dan Judi Online

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:58 WIB

Polres Aceh Tengah Peduli, Jumat Berkah Hadirkan Kebahagiaan bagi Warga Kute Panang Lewat Penyaluran Sembako

Berita Terbaru