Mantan kepala Desa Perangkat rejo Ajak Istri Wartawan Ngamar Di Hotel Suami Sah Akan Melapor Ke Polres Lamongan

- Editor

Minggu, 24 Agustus 2025 - 01:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Desa Pangkatrejo Ajak Istri Wartawan “Ngamar” Di Hotel, Suami Sah Akan Melapor Ke Polres Lamongan

Lamongan – Serman, mantan Kepala Desa Pangkatrejo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, yang juga pernah masuk bui lantaran kasus pungli terhadap dua calon perangkat desa. Kini berbuat ulah kembali, dengan mengajak istri Wartawan “Ngamar” di hotel. Sabtu (23/08/2025).

Cerita bermula ketika Gini Purwanti (istri sah Mas Yoyon) pada malam hari, tanpa sengaja Mas Yoyon membuka handphone milik istrinya (Gini), dan alangkah terkejutnya ia melihat WhatsApp dengan chat mesra antara istrinya dan Mbah Serman (sapaan akrab mantan Kepala Desa Pangkatrejo), dimana dalam chat WhatsApp tersebut, berisi tentang ajakan Serman kepada Gini Purwanti untuk “Ngamar” di Hotel Pinky Lamongan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya ajakan “Ngamar”, Mbah Serman juga mengajak minum-minuman keras di dalam kamar hotel tersebut, dan Gini Purwanti pun mengiyakan, asal tidak bilang siapa-siapa, termasuk suaminya (Mas Yoyon).

Ketika Serman dikonfirmasi suami Gini Purwanti via WhatsApp, ia mengelak, padahal bukti chat sudah ditangan suami Gini Purwanti, “Ooaallaaahhh iku wingi guyon tak Jak ngombe toak ke Tuban Karo Kuprit Luuurrrr…. (Ooaallaaahhh kemarin itu bercanda, tak ajak minum tuak ke Tuban sama Kuprit….),” ungkap Mbah Serman dalam chat WhatsApp-nya kepada suami Gini Purwanti.

Baca Juga:  Pisah Kenal Dandim 0812 Bupati Yes Ajak Ciptakan Kondusifitas Lamongan

Sementara Mas Yoyon saat dikonfirmasi awak media, ia mengatakan, “Saya akan melaporkan perbuatan asusila ini, yakni perselingkuhan serta dugaan perzinahan ke Unit PPA Polres Lamongan, agar ada titik temu,” ungkapnya.

“Perempuan seperti Gini Purwanti yang sangat pandai berbohong, serta mengkhianati suami, layak untuk diceraikan,” tambahnya.

Sedangkan Gini Purwanti, ketika ditanya oleh suaminya sendiri, ia menjawab dengan berbagai alasan, “Itu hanya bercanda, itu saat saya bersama teman saya ingin ngerjai Mbah Serman,” kilahnya.

Padahal dalam bukti chat sudah jelas, tidak ada kata guyonan atau lainnya, mereka berdua (Mbah Serman dan Gini Purwanti) serius dalam setiap perkataan untuk janji temu “Ngamar” di Hotel.

Mengacu pada Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang lain tanpa persetujuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan dalam Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang perzinaan antara orang yang sudah menikah dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan. Aturan tersebut justru tidak digubris oleh Gini Purwanti dan Mbah Serman. (Bersambung)

Berita Terkait

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Rakyat Jadi Korban, Penjahat Huntara Harus Dihukum Berat
Ketua SWI Bener Meriah Apresiasi Kinerja Waskita Bangun Huntara Berkualitas
Tokoh Muda Simeulue Memberikan Apresiasi Kepada Kinerja Brigjen. Pol. Dr. Dedy Tabrani Dalam Memimpin BNN Propinsi Aceh
SWI Jajaki Kerja Sama Strategis Dengan BAZNAS RI
PARTAI CINTA NEGERI HARAPAN BARU UNTUK DEMOKRASI
PARTAI CINTA NEGERI SIAP SEJAHTERAKAN RAKYAT
Pemkab Simeule Dukung Pembinaan Santri Bupati Monas Tutup Daurah Tahfizh Ramadhan
Ramadhan Penuh Inspirasi! GAMIES Aceh Hadirkan 9 Narasumber Nasional dalam Webinar Series 2026
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:58 WIB

Viral di Medsos, Sat Lantas Polres Bener Meriah Turun Tangan Tambal Jalan Berlubang

Minggu, 12 April 2026 - 18:36 WIB

Di Balik Derita Korban, Ada Dugaan Proyek Asal Jadi! Sutan Nasomal Minta Presiden Turun Tangan

Senin, 16 Maret 2026 - 06:35 WIB

Kisruh Bantuan Huntara di Bener Meriah, Warga Ungkap Dugaan Salah Sasaran dan Pemotongan Dana Bantuan

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:31 WIB

Kunjungan Silaturahmi DWP Kabupaten Bener Meriah di Rutan Kelas IIB Bener Meriah Penuh Nuansa Ramadhan

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:38 WIB

Personel Polres Bener Meriah Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di DPRK, Situasi Berlangsung Aman dan Tertib

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:59 WIB

24 Jam Pengembangan, Polres Bener Meriah Ringkus Pengedar dan Pemasok Sabu di Dua Kabupaten

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:34 WIB

Plt Kadis Pertanian Bener Meriah Klarifikasi Bantuan Daging Meugang Rp4,5 Miliar: Harga Sapi Rp15-23 Juta per Ekor

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:17 WIB

Semangat Ramadhan Rutan Bener Meriah Tebar 5.000 Bibit Ikan Lele di Kolam SAE, Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

MEDAN

Pelindo Regional 1 Mengucapkan Selamat Hari Kartini 2026

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:29 WIB