Mantan kepala Desa Perangkat rejo Ajak Istri Wartawan Ngamar Di Hotel Suami Sah Akan Melapor Ke Polres Lamongan

- Editor

Minggu, 24 Agustus 2025 - 01:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Desa Pangkatrejo Ajak Istri Wartawan “Ngamar” Di Hotel, Suami Sah Akan Melapor Ke Polres Lamongan

Lamongan – Serman, mantan Kepala Desa Pangkatrejo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, yang juga pernah masuk bui lantaran kasus pungli terhadap dua calon perangkat desa. Kini berbuat ulah kembali, dengan mengajak istri Wartawan “Ngamar” di hotel. Sabtu (23/08/2025).

Cerita bermula ketika Gini Purwanti (istri sah Mas Yoyon) pada malam hari, tanpa sengaja Mas Yoyon membuka handphone milik istrinya (Gini), dan alangkah terkejutnya ia melihat WhatsApp dengan chat mesra antara istrinya dan Mbah Serman (sapaan akrab mantan Kepala Desa Pangkatrejo), dimana dalam chat WhatsApp tersebut, berisi tentang ajakan Serman kepada Gini Purwanti untuk “Ngamar” di Hotel Pinky Lamongan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya ajakan “Ngamar”, Mbah Serman juga mengajak minum-minuman keras di dalam kamar hotel tersebut, dan Gini Purwanti pun mengiyakan, asal tidak bilang siapa-siapa, termasuk suaminya (Mas Yoyon).

Ketika Serman dikonfirmasi suami Gini Purwanti via WhatsApp, ia mengelak, padahal bukti chat sudah ditangan suami Gini Purwanti, “Ooaallaaahhh iku wingi guyon tak Jak ngombe toak ke Tuban Karo Kuprit Luuurrrr…. (Ooaallaaahhh kemarin itu bercanda, tak ajak minum tuak ke Tuban sama Kuprit….),” ungkap Mbah Serman dalam chat WhatsApp-nya kepada suami Gini Purwanti.

Baca Juga:  Politeknik LP3I Jakarta Gelar Pengabdian Kepada Masyarakat Kolaborasi di Desa Bantaragung Majalengka

Sementara Mas Yoyon saat dikonfirmasi awak media, ia mengatakan, “Saya akan melaporkan perbuatan asusila ini, yakni perselingkuhan serta dugaan perzinahan ke Unit PPA Polres Lamongan, agar ada titik temu,” ungkapnya.

“Perempuan seperti Gini Purwanti yang sangat pandai berbohong, serta mengkhianati suami, layak untuk diceraikan,” tambahnya.

Sedangkan Gini Purwanti, ketika ditanya oleh suaminya sendiri, ia menjawab dengan berbagai alasan, “Itu hanya bercanda, itu saat saya bersama teman saya ingin ngerjai Mbah Serman,” kilahnya.

Padahal dalam bukti chat sudah jelas, tidak ada kata guyonan atau lainnya, mereka berdua (Mbah Serman dan Gini Purwanti) serius dalam setiap perkataan untuk janji temu “Ngamar” di Hotel.

Mengacu pada Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang lain tanpa persetujuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan dalam Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang perzinaan antara orang yang sudah menikah dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan. Aturan tersebut justru tidak digubris oleh Gini Purwanti dan Mbah Serman. (Bersambung)

Berita Terkait

Belajar dari Batam — Sekjen RAJAWALI: Yakin, Fokus, Solid, dan Hargai Waktu yang Tak Bisa Diulang
Hibah ke Instansi Vertikal? DPD MAUNG Lampung: Bukan Sekadar Administrasi, Masyarakat Berhak Tahu Hasil Penyelidikan Secara Terbuka!
Kekurangan Volume & Spesifikasi Tidak Sesuai? DPD MAUNG Lampung: KPK Diminta Awasi Penyelidikan Secara Terbuka dan Akuntabel!
Prof. Dr. Sutan Nasomal Dukung Empat Pemred di Riau Tempuh Langkah Hukum Balik atas Laporan Juari, Desak Dugaan Pelanggaran UU ASN dan UU Perkawinan Diusut!
DPD LSM MAUNG RIAU BUKA PINTU BAGI MASYARAKAT! WAN ADE SYAHPUTRA AJAK MASYARAKAT RIAU BERGABUNG, BERSATU KAWAL TRANSPARANSI DAN KEADILAN
Karhutla Terus Berulang, Ketum Maung&Raajwali Hadysa Prana: Jangan Biarkan Keuntungan Sesaat Menghancurkan Masa Depan Bangsa!
DPC MAUNG Bengkulu Utara: 52 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Usut Juga Siapa yang Menandatangani Pencairan Dana!
Gudang & Sawmill di Kubu Raya Rawan Barang Ilegal — DPC MAUNG: Tertibkan, Jangan Dibiarkan Berulang!
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Karhutla Kian Parah, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH Soroti Kepunahan Satwa Dilindungi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:25 WIB

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Mengapa Putusan ‘NO’ Bukanlah Sebuah Kekalahan Bagi Pemohon?

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Pengurus DPP GMPD Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Seminar Kebangsaan Desa, dan Tanah Ulayat Dihadiri Ratusan Peserta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan BNN Polri TNI Bersatu Brantas Narkoba. Indonesia Harus Bebas Narkotika, Lembaga Intitusi Harus Bersih !!!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:31 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL PENGHASILAN PAJAK PEMERINTAH MENDAPATKAN RIBUAN TRILYUN DITENGAH KEMISKINAN RAKYAT YANG SEMAKIN PARAH

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas UKW, BNSP Diakui Negara

Berita Terbaru