Pakar Hukum Internasional, Ekonom Menyesalkan terjadinya peristiwa insidenPenyerangan Terhadap Wartawan di Kuyun Uken Langgar HAM dan Kebebasan Pers Ujarnya Prihatin Mendalam

- Editor

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 03:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidik.Co.Id  Aceh Tengah — 18 Oktober 2025

Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menegaskan bahwa penyerangan terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan pers.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum pidana, tetapi juga mencederai prinsip dasar demokrasi dan supremasi hukum yang menjamin kebebasan berekspresi serta hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar prinsip dasar demokrasi.

Wartawan memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi publik, sehingga negara wajib melindungi mereka dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Ia menambahkan, negara juga harus memastikan pemulihan psikologis bagi anak-anak korban serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

“Kejadian ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan profesionalisme dan keberpihakan kepada kebenaran serta keadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal SH MHmeminta Kapolda Aceh untuk segera memerintahkan Kapolres Aceh Tengah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa.

“Kalau memang terbukti ada saksi penganiayaan, maka harus diproses secara hukum dengan pasal berlapis. Apalagi pelakunya adalah aparat sipil yang seharusnya mengayomi masyarakat, bukan bertindak brutal menganiaya,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat diwawancarai melalui sambungan telepon di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Kamis (18/10/2025).

Prof. Sutan Nasomal SH MHjuga mengingatkan pentingnya transparansi proses hukum dan perlindungan bagi keluarga korban, agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga. Negara, katanya, harus hadir untuk memastikan setiap warga—terutama insan pers—mendapatkan rasa aman dalam menjalankan profesinya.

Kronologi Kejadian

Telah terjadi insiden penyerangan terhadap kediaman seorang wartawan media lokal di Kampung Kuyun Uken, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, pada Senin, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.

Baca Juga:  Polisi Gerak Cepat Tangani Bencana Longsor Timbun Dua Rumah di Silih Nara Aceh Tengah

Pelaku penyerangan diduga merupakan seorang Reje Kampung (Kepala Desa) berinisial A. Aksi tersebut terjadi di rumah wartawan yang bersangkutan dan menimbulkan trauma psikologis terhadap empat anak korban yang berada di lokasi kejadian.

Keempat anak yang mengalami trauma adalah:

1. Muhamad Alfarezi (3,5 tahun)

2. Ahmad Yuda (7 tahun)

3. Diandra Alfirian (11 tahun)

4. Suci Anastasya Futri (14 tahun)

Pasca peristiwa tersebut, anak-anak korban mengalami gangguan psikologis berupa ketakutan, sulit tidur, dan kecemasan berlebih terhadap keselamatan orang tua mereka.

“Kami sangat khawatir dengan kondisi anak-anak. Mereka ketakutan dan tidak bisa tenang setiap kali mendengar suara keras. Kami berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti kasus ini seadil-adilnya,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Pihak keluarga berharap agar lembaga terkait, termasuk Pemerintah Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta lembaga psikologi sosial, dapat segera memberikan pendampingan trauma healing bagi anak-anak tersebut.

Respons Organisasi Wartawan

Peristiwa ini mendapat perhatian luas dari kalangan pers di Aceh Tengah. Sejumlah organisasi wartawan menilai bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mencederai kebebasan pers dan nilai-nilai demokrasi di daerah.

“Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Kami mendesak aparat penegak hukum segera menindak pelaku dan memberikan perlindungan kepada keluarga korban,” tegas salah satu perwakilan organisasi wartawan lokal.

Pihak kepolisian diharapkan melakukan penyidikan secara transparan dan profesional, serta memastikan keselamatan keluarga korban dari potensi ancaman lanjutan. Masyarakat juga diimbau untuk menahan diri dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada proses hukum yang berlaku.

Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Nasional juga Presiden Partai Oposisi Merdeka dan Jenderal Kompii serta Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS
📞 +62 877-1902-1960

Berita Terkait

Sanjung Masyarakat, Polres Aceh Tengah Salurkan Sembako dan Jenguk Warga Sakit Menahun
Polisi Sosialisasikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Buka Peluang Pelajar Aceh Tengah Berprestasi
Subuh Keliling Polisi Bersama Masyarakat, Jajaran Polres Aceh Tengah Sambangi Masjid, Perkuat Silaturahmi dan Pesan Kamtibmas
Satresnarkoba Ungkap 2 Pengedar dan Pemasok Sabu dari Bireuen, 7 Paket Sabu Diamankan
200 Siswa SMAN 4 Takengon Dapat Wejangan Keras dari Dandim 0106: Jangan Sentuh Narkoba dan Judol!
Buka Peluang Pendidikan Berkualitas, Bag SDM Polres Aceh Tengah Sosialisasikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara
Wakapolres Aceh Tengah Tanamkan Disiplin, Etika, dan Bahaya Narkoba di Sekolah
Subuh Keliling, Kapolsek Bebesen Ajak Jamaah Makmurkan Masjid dan Jaga Generasi Muda
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:00 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL : KORUPSI DI BOGOR PARA ASN BAWAHANNYA IKUT PUCUK PIMPINAN SEMUA. MAKA KPK JANGAN BASA BASI HARUS TANGKAP PUCUK SAMPAI AKARNYA

Minggu, 6 September 2026 - 06:45 WIB

Sosok Pengusaha Muda H. Deden Setiawan Bangun Betonisasi Jalan, Wujud Kepedulian untuk Warga Desa Dayeuh

Rabu, 2 September 2026 - 13:58 WIB

471 KPM Desa Situsari Terima Bantuan Beras 30 Kilogram untuk Periode Juli–September 2026

Selasa, 1 September 2026 - 07:28 WIB

Kp. Pasir Luhur Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Peresmian Masjid Al-Ikhlas, Meriah dengan Pawai Dongdang

Selasa, 1 September 2026 - 07:11 WIB

Pemdes Bendungan Dorong Warga Teladani Nilai-Nilai Kafilah, Perkuat Kebersamaan di Kecamatan Jonggol

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Desa Situ Sari Meriahkan Wayang Golek, Tradisi Sedekah Bumi Wujudkan Rasa Syukur dan Lestarikan Budaya Sunda

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Kades Babakan Raden Sampaikan Ucapan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:11 WIB

Kades Ciangsana H. Udin Saputra Sambut Maulid Nabi SAW 1448 Hijriah, Momentum Meneladani Akhlak Rasulullah SAW

Berita Terbaru