Pakar Hukum Internasional, Ekonom Menyesalkan terjadinya peristiwa insidenPenyerangan Terhadap Wartawan di Kuyun Uken Langgar HAM dan Kebebasan Pers Ujarnya Prihatin Mendalam

- Editor

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 03:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidik.Co.Id  Aceh Tengah — 18 Oktober 2025

Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menegaskan bahwa penyerangan terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan pers.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum pidana, tetapi juga mencederai prinsip dasar demokrasi dan supremasi hukum yang menjamin kebebasan berekspresi serta hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar prinsip dasar demokrasi.

Wartawan memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi publik, sehingga negara wajib melindungi mereka dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Ia menambahkan, negara juga harus memastikan pemulihan psikologis bagi anak-anak korban serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

“Kejadian ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan profesionalisme dan keberpihakan kepada kebenaran serta keadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal SH MHmeminta Kapolda Aceh untuk segera memerintahkan Kapolres Aceh Tengah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa.

“Kalau memang terbukti ada saksi penganiayaan, maka harus diproses secara hukum dengan pasal berlapis. Apalagi pelakunya adalah aparat sipil yang seharusnya mengayomi masyarakat, bukan bertindak brutal menganiaya,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat diwawancarai melalui sambungan telepon di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Kamis (18/10/2025).

Prof. Sutan Nasomal SH MHjuga mengingatkan pentingnya transparansi proses hukum dan perlindungan bagi keluarga korban, agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga. Negara, katanya, harus hadir untuk memastikan setiap warga—terutama insan pers—mendapatkan rasa aman dalam menjalankan profesinya.

Kronologi Kejadian

Telah terjadi insiden penyerangan terhadap kediaman seorang wartawan media lokal di Kampung Kuyun Uken, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, pada Senin, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Kampus IAIN, Pelaku Dibekuk Bersama Barang Bukti

Pelaku penyerangan diduga merupakan seorang Reje Kampung (Kepala Desa) berinisial A. Aksi tersebut terjadi di rumah wartawan yang bersangkutan dan menimbulkan trauma psikologis terhadap empat anak korban yang berada di lokasi kejadian.

Keempat anak yang mengalami trauma adalah:

1. Muhamad Alfarezi (3,5 tahun)

2. Ahmad Yuda (7 tahun)

3. Diandra Alfirian (11 tahun)

4. Suci Anastasya Futri (14 tahun)

Pasca peristiwa tersebut, anak-anak korban mengalami gangguan psikologis berupa ketakutan, sulit tidur, dan kecemasan berlebih terhadap keselamatan orang tua mereka.

“Kami sangat khawatir dengan kondisi anak-anak. Mereka ketakutan dan tidak bisa tenang setiap kali mendengar suara keras. Kami berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti kasus ini seadil-adilnya,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Pihak keluarga berharap agar lembaga terkait, termasuk Pemerintah Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta lembaga psikologi sosial, dapat segera memberikan pendampingan trauma healing bagi anak-anak tersebut.

Respons Organisasi Wartawan

Peristiwa ini mendapat perhatian luas dari kalangan pers di Aceh Tengah. Sejumlah organisasi wartawan menilai bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mencederai kebebasan pers dan nilai-nilai demokrasi di daerah.

“Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Kami mendesak aparat penegak hukum segera menindak pelaku dan memberikan perlindungan kepada keluarga korban,” tegas salah satu perwakilan organisasi wartawan lokal.

Pihak kepolisian diharapkan melakukan penyidikan secara transparan dan profesional, serta memastikan keselamatan keluarga korban dari potensi ancaman lanjutan. Masyarakat juga diimbau untuk menahan diri dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada proses hukum yang berlaku.

Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Nasional juga Presiden Partai Oposisi Merdeka dan Jenderal Kompii serta Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS
📞 +62 877-1902-1960

Berita Terkait

Patroli Gabungan Polres Aceh Tengah Terus Konsisten Cegah Gangguan Kamtibmas dan Balap Liar
Satreskrim Polres Aceh Tengah Intensifkan Patroli Malam, Cegah Kejahatan Jalanan dan Jaga Rasa Aman Masyarakat
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Murid TK
Patroli Dini Hari Antisipasi Balap Liar dan Guantibmas, Polres Aceh Tengah Perkuat Rasa Aman Masyarakat
Patroli Gabungan Polres Aceh Tengah Cegah Balap Liar, Remaja Diberi Edukasi Jaga Ketertiban dan Keselamatan Berlalu Lintas
Nikmati Pesona Danau Lut Tawar, Staycation Berkelas di Gayo Belangi Resort Takengon
Gelapkan Uang Setoran Rp40,8 Juta, Sales Perusahaan Diamankan Satreskrim Polres Aceh Tengah
Aksi Kejar Korban Sambil Hunus Parang Berakhir di Tangan Polisi, Satreskrim Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:06 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 18:00 WIB

* PENCABUTAN PERGUB JKA TIDAK HANYA SEBATAS PERNYATAAN LISAN *

Senin, 18 Mei 2026 - 07:14 WIB

MASYARAKAT DIMINTA WASPADA PENIPUAN CATUT NAMA KAPOLRESTA BANDA ACEH

Senin, 18 Mei 2026 - 06:46 WIB

GUBERNUR ACEH CABUT PERGUB JKA NOMOR 2 TAHUN 2026, MUALEM TEGASKAN MASYARAKAT BISA BEROBAT SEPERTI BIASA.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:47 WIB

*DPW GAMIES Aceh Dorong UMKM Naik Kelas, Adhifatra Agussalim: “Ekonomi Rakyat Harus Jadi Prioritas Utama”*

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:20 WIB

*DPW GAMIES Aceh Dorong UMKM Naik Kelas, Adhifatra Agussalim: “Ekonomi Rakyat Harus Jadi Prioritas Utama”*

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:32 WIB

Andria Zulfa Menutup Webinar Series GAMIES Aceh dengan Antusiasme Tinggi Peserta

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:14 WIB

Kuasai Keamanan Digital Sebelum Terlambat, Dikupas Tuntas Pada Webinar GAMIES Aceh

Berita Terbaru