PROF DR SUTAN NASOMAL : HOAX WARTAWAN TAMPA UKW BISA DI PIDANA. PWI KAB BOGOR WAJIB MEMPERTANGGUNGJAWABKAN UCAPANNYA DI DUNIA PERS

- Editor

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bidik.co.id  BOGOR–  Pemerhati masyarakat dan hukum di wilayah Indonesia Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyayangkan ada berita Hoax yang di sebarkan oleh pihak pihak yang tidak beritikad baik di Dunia Pers Indonesia. Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh oknum yang mengatasnamakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Oknum tersebut secara lantang mengklaim bahwa wartawan yang belum mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) terancam hukuman penjara. Klaim ini dinilai keliru dan berpotensi menyesatkan publik.(10/07/2026)

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada para pimpinan media Nasional dalam diskusi singkat via telp. Seharusnya Sebuah Organisasi yang melaksanakan Safari ke banyak Desa di manapun saja harus melaksanakan edukasi yang positif dan tidak menyebarkan informasi sesat dan Hoax. Apalagi mencoreng nama baik wartawan. Semua Organisasi Pers punya cara sendiri melaksanakan pendidikan keilmuan Pers dan mematuhi undang undang Pers No 40 thn 1999 dan KEJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

PWI Kabupaten Bogor harus menjaga persatuan Pers. Tidak perlu lagi ada cara cara mengintimidasi para wartawan yang sama sama menjalankan profesi jurnalistiknya yang berbeda organisasi serta berbeda karakter ke ilmuan jurnalistiknya. Maka perlu dan sangat penting bahwa ucapannya menyebarkan informasi sesat dan Hoax itu di sikapi oleh semua Organisasi Pers agar tidak ada lagi saling menghina sesama profesi wartawan.

Berdasarkan kajian hukum, pernyataan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada satu pun pasal yang mengatur sanksi pidana bagi seseorang yang menjalankan profesi wartawan namun belum memiliki sertifikat UKW. UKW sejatinya merupakan instrumen untuk peningkatan kapasitas dan profesionalitas jurnalis, bukan syarat mutlak keabsahan profesi ataupun izin resmi dari negara.

Baca Juga:  Pemdes Bendungan Dorong Warga Teladani Nilai-Nilai Kafilah, Perkuat Kebersamaan di Kecamatan Jonggol

Dewan Pers dalam berbagai kesempatan telah menegaskan bahwa status wartawan tetap sah dan dilindungi hukum selama yang bersangkutan bekerja di perusahaan pers berbadan hukum serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pidana Berlaku untuk Delik Hukum, Bukan Status Kompetensi. Aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun pengadilan, baru dapat memproses hukum seorang jurnalis jika terbukti melakukan tindak pidana murni seperti pemerasan, penyebaran berita bohong (HOAX) yang merugikan, atau pelanggaran hukum lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan demikian, memidanakan seseorang hanya karena belum mengikuti uji kompetensi adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyayangkan bahwa pernyataan sepihak dari oknum tersebut dikhawatirkan dapat merusak citra organisasi pers dan menciptakan iklim ketakutan yang tidak perlu di kalangan jurnalis. Semua perusahaan Pers dan Organisasi Pers wajib saling mendukung kegiatan Jurnalistik sebagai Pilar ke Empat dalam Negara Indonesia dan meningkatkan kualitas Demokrasi serta keterbukaan informasi publik hingga tidak perlu ada lagi saling merendahkan di mana saja. Maka kesejahteraan ekonomi Perusahaan Pers yang Legal atau Organisasi Pers yang Legal perlu ditingkatkan serta di dukung oleh Pemerintah Indonesia dan Semua Lembaga Nasional atau Swasta.

“Jangan ada lagi informasi hoax atau merendahkan wartawan dimanapun. Pernyataan seperti ini sangat berbahaya. Bisa disalahartikan sebagai sikap resmi organisasi, padahal melenceng jauh dari fakta hukum. Kami meminta klarifikasi tegas dari pengurus, agar tidak menimbulkan ketakutan di kalangan rekan wartawan, serta tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk membatasi kebebasan pers,”

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH
Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Kades Samin, Desa Ligarmukti Tancap Gas Bangun Jalan Lingkungan, Anggaran Rp144,6 Juta dari APBD Kabupaten Bogor
PROF DR SUTAN NASOMAL : KORUPSI DI BOGOR PARA ASN BAWAHANNYA IKUT PUCUK PIMPINAN SEMUA. MAKA KPK JANGAN BASA BASI HARUS TANGKAP PUCUK SAMPAI AKARNYA
Sosok Pengusaha Muda H. Deden Setiawan Bangun Betonisasi Jalan, Wujud Kepedulian untuk Warga Desa Dayeuh
471 KPM Desa Situsari Terima Bantuan Beras 30 Kilogram untuk Periode Juli–September 2026
Kp. Pasir Luhur Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Peresmian Masjid Al-Ikhlas, Meriah dengan Pawai Dongdang
Pemdes Bendungan Dorong Warga Teladani Nilai-Nilai Kafilah, Perkuat Kebersamaan di Kecamatan Jonggol
Desa Situ Sari Meriahkan Wayang Golek, Tradisi Sedekah Bumi Wujudkan Rasa Syukur dan Lestarikan Budaya Sunda
Kades Babakan Raden Sampaikan Ucapan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Polisi Sosialisasikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Buka Peluang Pelajar Aceh Tengah Berprestasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Subuh Keliling Polisi Bersama Masyarakat, Jajaran Polres Aceh Tengah Sambangi Masjid, Perkuat Silaturahmi dan Pesan Kamtibmas

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Satresnarkoba Ungkap 2 Pengedar dan Pemasok Sabu dari Bireuen, 7 Paket Sabu Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:20 WIB

200 Siswa SMAN 4 Takengon Dapat Wejangan Keras dari Dandim 0106: Jangan Sentuh Narkoba dan Judol!

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:28 WIB

Buka Peluang Pendidikan Berkualitas, Bag SDM Polres Aceh Tengah Sosialisasikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Wakapolres Aceh Tengah Tanamkan Disiplin, Etika, dan Bahaya Narkoba di Sekolah

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Subuh Keliling, Kapolsek Bebesen Ajak Jamaah Makmurkan Masjid dan Jaga Generasi Muda

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Wujudkan Malam Minggu Aman, Satlantas Aceh Tengah Tertibkan 10 Sepeda Motor Berknalpot Bising

Berita Terbaru