LSM LIRA Kolaka Pertanyakan Aktivitas Industri Pengolahan Material di Tengah Pemukiman Desa Latuo

- Editor

Selasa, 11 November 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meskipun pihak perusahaan membantah bahwa fasilitas itu adalah “Crusher Plant” dan menyebutnya hanya sebagai “Picking Planing”, LSM LIRA Kolaka menegaskan bahwa apapun istilahnya, aktivitas industri sejenis tetap wajib memenuhi izin lingkungan dan kesesuaian tata ruang.

DPD LSM LIRA Kolaka, Amir, menjelaskan bahwa keberadaan fasilitas industri di tengah pemukiman berpotensi menimbulkan gangguan bagi warga sekitar, seperti kebisingan, debu, dan risiko pencemaran lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Kami tidak memperdebatkan namanya, apakah itu crusher atau picking. Yang penting, setiap aktivitas industri yang menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki izin resmi seperti UKL-UPL atau AMDAL, serta izin lokasi yang sesuai RTRW. Kalau berada di pemukiman, itu jelas bermasalah,” tegas Amir.

Baca Juga:  JATANRAS POLDA PAPUA BARAT DAYA UNGKAP CURANMOR, TIGA TERDUGA PELAKU DIAMANKAN , 9 MOTOR BERHASIL DITEMUKAN.

 

LSM LIRA Kolaka, akan ( 12 November 2025 ) menyampaikan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka untuk meminta klarifikasi status izin lingkungan dan izin lokasi PT Satria Jaya Sultra.
LIRA juga meminta agar pemerintah daerah turun langsung memverifikasi di lapangan dan memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak melanggar aturan penataan ruang maupun perizinan lingkungan.

Rilis ini menjadi bentuk komitmen LSM LIRA Kolaka dalam mengawal penegakan aturan lingkungan dan tata ruang, agar masyarakat tidak menjadi korban dari aktivitas industri yang tidak tertata.

Berita Terkait

*SATGAS KEPOLISIAN OPERASI DAMAI CARTENZ-2026 AMANKAN DPO KASUS PENEMBAKAN DI PUNCAK*
*Prof. Sutan Nasomal SH MH,Kasus Keracunan Siswa SMPN 1 Makale Seharusnya Tidak Terjadi. Aparat Wajib Sidik SPPG!*
Misteri Dua Mayat Anak Perempuan di Siabu. LPA Sumut Desak Kepolisian Ungkap Unsur Pidana
JATANRAS POLDA PAPUA BARAT DAYA UNGKAP CURANMOR, TIGA TERDUGA PELAKU DIAMANKAN , 9 MOTOR BERHASIL DITEMUKAN.
Samsat Kabupaten Bekasi Sediakan Banyak Pilihan Layanan Bayar Pajak Kendaraan
DKM Masjid Al-Ikhlas Kp. Cikadu Meriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Sekaligus Peresmian Masjid
220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Segera Disalurkan untuk Abang Becak Lansia di Sumedang
Proyek Jalan Rp30 Miliar di Medang Deras Retak Saat Dikerjakan, APD Tak Dipakai hingga Debu Dikeluhkan Warga: Prof Sutan Nasomal SH MH, Minta Pengawasan Diperketat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 02:54 WIB

Pengamat Intelijen: Cak Imin Justru Membesarkan Gaung Alumni HMI di Tubuh NU

Selasa, 1 September 2026 - 03:40 WIB

Matangkan Rencana Pembangunan Terminal Fase 1, Manajemen BNCT Gelar Rapat Strategis di Simalem Resort

Selasa, 1 September 2026 - 03:35 WIB

BNCT Sambut Kunjungan HMM Co., Ltd., Perkuat Sinergi Logistik Maritim

Selasa, 1 September 2026 - 02:19 WIB

BNCT Kunci Posisi Tiga Besar dalam Kejuaraan Bulu Tangkis Pelindo Group 2026

Selasa, 1 September 2026 - 02:16 WIB

BNCT Dukung Perlindungan Anak melalui Sinergi Bersama Kejari Belawan dan Pemko Medan

Selasa, 1 September 2026 - 02:12 WIB

Semangat Kemerdekaan di Meja Pingpong: BNCT Sabet Juara II Pertandingan Tenis Meja Pelindo Group

Senin, 31 Agustus 2026 - 03:06 WIB

Pelindo Regional 1 Dukung Acara Car Free Day di Belawan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Dinilai Tendensius terhadap HMI di Muktamar NU ke-35, Pernyataan Cak Imin Tuai Sorotan Tajam Alumni HMI

Berita Terbaru