*Rhodamin B dalam Kosmetik Berisiko Ganggu Fungsi Hati hingga Sebabkan Kanker*

- Editor

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidik.co.id

Sepanjang tahun 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 11 produk kosmetik yang mengandung pewarna merah K10. Temuan tersebut mencakup berbagai jenis produk, mulai dari krim wajah, toner, cat kuku, hingga sampo. Selain pewarna berbahaya, sejumlah produk juga terdeteksi mengandung bahan terlarang lain seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, deksametason, serta cemaran 1,4-dioksan yang berisiko tinggi bagi kesehatan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Penggunaan bahan kimia berbahaya dapat memicu berbagai gangguan kesehatan serius, terutama jika digunakan dalam jangka panjang.

Pewarna merah K10 atau yang lebih dikenal sebagai Rhodamin B merupakan zat pewarna sintetis yang dilarang keras penggunaannya dalam kosmetik. Selain bersifat karsinogenik, bahan ini juga dapat menyebabkan iritasi kulit hingga dampak kesehatan kronis apabila terserap tubuh secara terus-menerus.

Dosen Program Studi Farmasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), apt. RR. Sabtanti Harimurti, M.Sc., Ph.D., menjelaskan bahwa temuan BPOM menunjukkan pengawasan terhadap produk kosmetik masih menjadi hal penting. Menurutnya, pengawasan berkala diperlukan karena tidak semua produk yang beredar di pasaran benar-benar aman digunakan masyarakat.

“BPOM memang memiliki tugas untuk terus melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar, baik obat, makanan, maupun kosmetik. Pengawasan dilakukan melalui pengambilan sampel di lapangan yang kemudian diuji di laboratorium untuk melihat apakah terdapat kandungan bahan berbahaya. Temuan kosmetik yang mengandung pewarna merah K10 ini menjadi pengingat bahwa masyarakat tidak boleh sembarangan memilih kosmetik,” ujarnya kepada Humas UMY, Jumat (15/5) di UMY.

Pewarna merah K10 sejatinya bukan bahan untuk produk kecantikan. Zat tersebut umumnya digunakan sebagai pewarna tekstil, cat, dan kertas. Namun, karena harganya murah dan mudah diperoleh, bahan tersebut kerap disalahgunakan dalam produk kosmetik dekoratif seperti lipstik, perona pipi, maupun eye shadow.

Baca Juga:  Gol, Sorak, dan Silaturahmi: Hari Ketiga Futsal Piala RT 10 RW 003 Pinang Ranti Bikin Lapangan Nirbaya V Bergejolak

“Rhodamin B itu sebenarnya pewarna industri, bukan untuk tubuh manusia. Bahan ini digunakan untuk tekstil, kertas, dan cat. Karena warnanya cerah serta harganya murah, ada pihak-pihak yang menyalahgunakannya untuk kosmetik agar terlihat menarik dan biaya produksinya rendah. Padahal, zat ini sudah jelas dilarang digunakan pada kosmetik, makanan, maupun obat,” jelas Sabtanti.

Penggunaan kosmetik yang mengandung Rhodamin B dapat menimbulkan efek berbeda pada setiap orang. Dalam jangka pendek, bahan tersebut dapat menyebabkan iritasi, terutama pada pemilik kulit sensitif. Reaksi yang muncul dapat berupa rasa panas, ruam, hingga gatal pada area kulit yang terkena produk.

Meski demikian, risiko yang lebih berbahaya justru muncul ketika bahan tersebut digunakan secara terus-menerus dalam waktu lama. Sabtanti menjelaskan bahwa Rhodamin B memiliki sifat karsinogenik yang dapat memicu pertumbuhan sel kanker akibat akumulasi zat berbahaya di dalam tubuh.

“Kalau digunakan terus-menerus, zat ini bisa masuk ke dalam tubuh melalui kulit, mulut, maupun saluran pernapasan. Misalnya pada lipstik, bahan tersebut dapat ikut tertelan sedikit demi sedikit. Masalahnya, Rhodamin B tidak bisa dimetabolisme tubuh dengan baik sehingga dapat terakumulasi. Dalam jangka panjang, sifat karsinogeniknya bisa memicu gangguan fungsi hati hingga kanker hati,” terangnya.

Menurut Sabtanti, organ hati menjadi bagian tubuh yang paling rentan terdampak karena berfungsi sebagai pusat detoksifikasi berbagai zat yang masuk ke dalam tubuh. Ketika hati tidak mampu mengolah zat berbahaya tersebut, risiko kerusakan organ dapat meningkat seiring lamanya paparan.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur kosmetik murah tanpa memperhatikan keamanan produk. Kesadaran konsumen dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk menekan peredaran kosmetik berbahaya di tengah tingginya permintaan produk kecantikan saat ini. (NF)

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal : Lapor Pak Presiden RI, Puluhan Ribu Masyarakat Meminta Tenda Makanan Minuman dan Obat di Nagekeo NTT!!
Bupati Simeulue Kunjungi Sekolah Rakyat di Lhokseumawe, Siapkan Lahan untuk Program Serupa
Prof Sutan Nasomal SH,MH Minta Gubernur Sulut Bila Terbukti Pecat Kepsek SMAN 9,Manado provinsi Sulawesi Utara Amoral!!
“Jangan Rampok Kewenangan Anggota!” LSM KCBI Muba Serukan Copot Kadiskop
Surabaya Membara: Gelombang Aksi Jilid I Buka Tabir Borok Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat
Profesor Sutan Nasomal Meyakini Kelangkaan Gas Elpiji Di Soppeng Akibat Ulah Cukong Kapolda Sulsel Bersama Kapolres Turun Tangan!!
HUT RI ke-81, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional , Ekonom, Ingatkan: Jangan Lupakan W.R. Soepratman, Sang Pencipta Indonesia Raya
Laga Sengit KCBI vs NTT TRANS Tandai Pembukaan Turnamen HUT RI ke-81 RT 10
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Kepala RRI Takengon dan GM Portalo Grand Renggali Hotel Turut Meriahkan HUT RI ke-81 Bersama Paguyuban Sunda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Semarak Lomba Kemerdekaan RI ke-81 Bersama Portola Grand Renggali Hotel, Paguyuban Sunda Pererat Persaudaraan di Tanah Gayo

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Lomba Karaoke Paguyuban Sunda Semakin Meriah, Penyanyi Andal Asal Tanah Pasundan Tampil Memukau

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Portola Grand Renggali Hotel Berikan Dua Voucher Menginap Gratis bagi Pemenang Voli dan Sepak Bola HUT RI ke-81

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Polsek Pegasing Bersama Warga Gotong Royong Bangun dan Bersihkan Masjid di Kampung Suka Damai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:02 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Aceh Tengah Sasar SPBU, Bank, Toko Emas hingga Destinasi Wisat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Satlantas Polres Aceh Tengah Intensifkan Patroli, Antisipasi Balap Liar dan Tertibkan 4 Kendaraan Berknalpot Bising

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:38 WIB

*Adhifatra Agussalim Kompeten dalam Ahli Manajemen Tingkat Madya, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan GAMIES Aceh*

Berita Terbaru