Putus Rantai Mafia Obat Keras, Polsek Pamulang Segel Ruko Berkedok Toko Plastik di Pondok Cabe.

- Editor

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Bidik.co.id Komitmen Polsek Pamulang dalam memberantas peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah hukumnya patut diacungi jempol. Langkah tegas diambil aparat kepolisian guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang yang kian meresahkan masyarakat.

Aksi cepat ini bermula dari laporan hasil investigasi awak media pada Selasa, (19/5/2026). Tim investigasi menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Pondok Cabe Raya, Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, toko tersebut menjadi destinasi hilir mudik sejumlah pemuda. Di sekitar lokasi juga ditemukan banyak bekas bungkusan yang diduga kuat merupakan kemasan obat keras daftar G.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Pamulang langsung bergerak menuju lokasi. Meski toko tersebut kedapatan sudah tutup sesaat sebelum petugas tiba, pihak kepolisian tidak tinggal diam. Sebagai bentuk keseriusan dalam memutus rantai jaringan mafia obat, petugas langsung memasang garis polisi (police line) di depan toko tersebut.

Baca Juga:  PLt ketum CAPA Tekankan Persatuan Dan Niat lurus dalam Menyongsong Agenda 26 Oktober 2025

“Langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memastikan tidak ada ruang bagi peredaran obat keras yang dapat merusak masa depan bangsa,” ujar salah satu perwakilan awak media.

Tindakan tegas Polsek Pamulang ini menuai apresiasi, karena dianggap memberikan dampak signifikan, di antaranya:

1. Penyelamatan Generasi Muda: Menghentikan akses anak muda terhadap obat-obatan yang merusak saraf dan mental.

2. Menekan Angka Kriminalitas: Mengurangi potensi aksi tawuran dan kejahatan jalanan yang sering kali dipicu oleh konsumsi obat keras.

3. Efek Jera: Memberikan peringatan keras bagi para pelaku usaha ilegal lainnya agar tidak beroperasi di wilayah Pamulang.

Dengan adanya tindakan penyegelan ini, publik berharap pengawasan terhadap peredaran obat keras daftar G terus diperketat demi terciptanya lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari jeratan narkoba serta obat terlarang.(Tim)

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI dan Deplu RI Serius Meminta Israel Melepaskan WNI Yang Ditangkap
Atasi Kenakalan Remaja, LSM KPK-RI Usulkan Program ‘Kelas Pembinaan Karakter’ ke Pemerintah
*SEKKOT AMBON DORONG OLIMPIADE BINTANG SEKOLAH JADI AJANG CETAK GENERASI UNGGUL MENUJU INDONESIA EMAS 2045*
Prof Sutan Nasomal Desak Polda Banten Tangkap Pelaku Ancaman Jurnalis yang Viral di WAG Tangerang !!!
Laporan Warga Jrengik Masuk KPK: Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kerugian Warga hingga Penghalangan Keadilan Diadukan
Prof Sutan Nasomal Desak Polda Banten Tangkap Pelaku Ancaman Jurnalis yang Viral di WAG Tangerang !!!
Pembinaan Berkelanjutan di Rutan Ambon: Dorong Warga Binaan Terus Berkarya
*BERANGKAT SEKOLAH BERTARUH NYAWA, SISWA KALSEL SEBERANGI SUNGAI PAKAI BASKOM PLASTIK.* _GENERASI EMAS KATANYA, TAPI JALAN KE SEKOLAH MASIH MODAL BASKOM DAN DOA ❗❗❗
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru