Seorang ASN wanita melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang wanita.

- Editor

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Bidik.co.id 24 Mei 2026 terjadi pemukulan dan penganiayaan sekira jam 09.20 wib Di desa kebet oleh seorang guru ASN yang mengajar di SD Negeri 1 Linge yang bernama Eva sastramijaya.

Kejadian berawal dari kecurigaan kalau suami dari eva tersebut melakukan perselingkuhan terhadap soudari sutrina dewi.

Dan pada saat ini dari pihak keluarga korban sudah melaporkan hal ini ke polres Aceh Tengah dan sudah di buatkan surat pengantar visum ke rumah sakit datu beru takengon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awak media ini menelpon korban sutrina dewi dan dia mengatakan, kalau saya tidak ada hubungan apa apa sama suaminya saya berani bersumpah dan sempat cekcok mulut keduanya dan soudari eva menyuruh soudari sutrisna menelpon lakinya yang bernama ardian dan langsung di tolak oleh saya, knapa gak kamu yang telpon kan itu lakimu, ucap sutrina, dan guru tersebut mengatakan “gara-gara dia sama kamu anaku telantar, anaku gak berbelanja, dia asik bayarin kretamu” lalu si korban menjawab itu uang saya ya, jaga mulutmu ya kalau bicara, dulu lakimu betul reje, bangga Kou sekarang apa mau rokok ke mulutnya pun gak ada ujar si korban

Baca Juga:  Polres Aceh Tengah Amankan Pawai Maulid Nabi, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

Dan kejadian tersebut suda di rencanakan untuk mengintai si korban si guru tersebut sudah memegang batu dan memakai masker setelah cekcok tersebut langsung memukul kepala korban dengan batu yang sudah berada di tangan guru tersebut tanpa ada mengambil batu di lokasi tersebut sepertinya batu tersebut sudah di sediakan dari awal dan sudah terencana, guru tersebut memukul bagian mata dalam lukabdan kepala belakang memar serta kepala luka robek dengan 5 jahitan dan juga lengan kanan memar-memar dan mengalami mual-mual dan muntah sampai saat ini.

Harapan dari keluarga korban agar kasus ini di tindak lanjuti secara hukum dan penegak hukum memproses dengan seadil-adilnya.

Menurut kuhp nomor 1 tahun 2023 pasal 466 ayat 2 penganiayaan berat dan di ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Cegah Karhutla, Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Imbauan di Sejumlah Titik.
Hujan Deras Amblaskan Jembatan Bintang-Serule, Polisi Bergerak Cek Lokasi dan Koordinasikan Perbaikan
Safari Subuh di Masjid Quba, Kasat Binmas Polres Aceh Tengah Ajak Warga bersama Berperan Aktif Jaga Kamtibmas
Polisi di Aceh Tengah Turun ke Jalur Longsor, Amankan dan Lakukan Pengaturan Arus Lalulintas Jalan Takengon-Bintang
Polres Aceh Tengah Perkuat Pengamanan dan Pengaturan di SPBU
Patroli Malam Polres Aceh Tengah Sasar SPBU, Bank dan Toko Grosir
Satreskrim Polres Aceh Tengah Intensifkan Patroli Malam, Sasar Lokasi Rawan
Pelayanan Pagi Polsek Bintang Bantu Seberangkan Anak Sekolah dan Atur Arus Lalu Lintas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 07:55 WIB

Hari ke-125 Suling, Kapolres Bener Meriah Pamit dan Titip Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 06:40 WIB

Panen Lele di Rutan Bener Meriah, Perkuat Ketahanan Pangan dan Dukung UMKM Koperasi

Jumat, 4 September 2026 - 05:50 WIB

Belum 24 Jam, Tim URC Sat Reskrim Polres Bener Meriah Ringkus Spesialis Pembobol Rumah Kosong

Kamis, 3 September 2026 - 02:27 WIB

Polres Bener Meriah Serahkan Berkas Perkara Kekerasan Terhadap Anak yang Sempat Viral ke Kejaksaan

Rabu, 2 September 2026 - 01:32 WIB

Dari Wih Pesam untuk Publik, HUT Ke-4 MNJ.com dan Bidik Dibarengi Doa dan Aksi Sosial

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Kapolsek Bandar Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Bandar, Ajak Pelajar Jauhi Kenakalan Remaja

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Karhutla di Kaki Burni Telong Berhasil Dipadamkan, Tim Gabungan Pastikan Tak Ada Titik Api Tersisa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Demokrat Bener Meriah Gelar Semarak Kemerdekaan, Sapri Gumara: Saatnya Mengabdi dan Berkarya untuk Rakyat

Berita Terbaru