Seorang ASN wanita melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang wanita.

- Editor

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Bidik.co.id 24 Mei 2026 terjadi pemukulan dan penganiayaan sekira jam 09.20 wib Di desa kebet oleh seorang guru ASN yang mengajar di SD Negeri 1 Linge yang bernama Eva sastramijaya.

Kejadian berawal dari kecurigaan kalau suami dari eva tersebut melakukan perselingkuhan terhadap soudari sutrina dewi.

Dan pada saat ini dari pihak keluarga korban sudah melaporkan hal ini ke polres Aceh Tengah dan sudah di buatkan surat pengantar visum ke rumah sakit datu beru takengon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awak media ini menelpon korban sutrina dewi dan dia mengatakan, kalau saya tidak ada hubungan apa apa sama suaminya saya berani bersumpah dan sempat cekcok mulut keduanya dan soudari eva menyuruh soudari sutrisna menelpon lakinya yang bernama ardian dan langsung di tolak oleh saya, knapa gak kamu yang telpon kan itu lakimu, ucap sutrina, dan guru tersebut mengatakan “gara-gara dia sama kamu anaku telantar, anaku gak berbelanja, dia asik bayarin kretamu” lalu si korban menjawab itu uang saya ya, jaga mulutmu ya kalau bicara, dulu lakimu betul reje, bangga Kou sekarang apa mau rokok ke mulutnya pun gak ada ujar si korban

Baca Juga:  Aksi Kejar Korban Sambil Hunus Parang Berakhir di Tangan Polisi, Satreskrim Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku

Dan kejadian tersebut suda di rencanakan untuk mengintai si korban si guru tersebut sudah memegang batu dan memakai masker setelah cekcok tersebut langsung memukul kepala korban dengan batu yang sudah berada di tangan guru tersebut tanpa ada mengambil batu di lokasi tersebut sepertinya batu tersebut sudah di sediakan dari awal dan sudah terencana, guru tersebut memukul bagian mata dalam lukabdan kepala belakang memar serta kepala luka robek dengan 5 jahitan dan juga lengan kanan memar-memar dan mengalami mual-mual dan muntah sampai saat ini.

Harapan dari keluarga korban agar kasus ini di tindak lanjuti secara hukum dan penegak hukum memproses dengan seadil-adilnya.

Menurut kuhp nomor 1 tahun 2023 pasal 466 ayat 2 penganiayaan berat dan di ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas, Polres Aceh Tengah Silaturahmi ke Kejari dan Kodim 0106/Aceh Tengah
Safari Subuh, Kapolsek Lut Tawar Ingatkan Orang Tua Awasi Anak dan Manfaatkan Layanan 110
Patroli Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Sisir Dugaan PETI, Tegaskan Komitmen Berantas Penambangan Ilegal
Cegah Penyimpangan Distribusi BBM, Polsek Silih Nara Intensifkan Pengawasan SPBU dan Pertashop
Kasus Surat Rujukan Pasien di Puskesmas Celala Kian Jadi Sorotan, Identitas Pembuat Rujukan Masih Dipertanyakan.
Patroli Humanis Satlantas Polres Aceh Tengah Tertibkan 25 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Dicegah
Polri Hadir di Tengah Musibah, Polsek Kute Panang Bersama Warga Gotong Royong di Rumah Korban Kebakaran
Polri Peduli, Polres Aceh Tengah Salurkan Sembako untuk Warga Lelumu Kecamatan Pegasing
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:49 WIB

Safari Subuh, Kapolsek Lut Tawar Ingatkan Orang Tua Awasi Anak dan Manfaatkan Layanan 110

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:15 WIB

Patroli Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Sisir Dugaan PETI, Tegaskan Komitmen Berantas Penambangan Ilegal

Senin, 13 Juli 2026 - 14:56 WIB

Cegah Penyimpangan Distribusi BBM, Polsek Silih Nara Intensifkan Pengawasan SPBU dan Pertashop

Senin, 13 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kasus Surat Rujukan Pasien di Puskesmas Celala Kian Jadi Sorotan, Identitas Pembuat Rujukan Masih Dipertanyakan.

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:04 WIB

Patroli Humanis Satlantas Polres Aceh Tengah Tertibkan 25 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Dicegah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:41 WIB

Polri Hadir di Tengah Musibah, Polsek Kute Panang Bersama Warga Gotong Royong di Rumah Korban Kebakaran

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:56 WIB

Polri Peduli, Polres Aceh Tengah Salurkan Sembako untuk Warga Lelumu Kecamatan Pegasing

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:06 WIB

Terus Asah Kemampuan, Polres Aceh Tengah Rutin Latihan Pengendalian Massa

Berita Terbaru