Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Gagalkan Peredaran 45 Kilogram Ganja, Kurir Antar Kabupaten Ditangkap

- Editor

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Tengah – Bidik.co.id  Komitmen Polres Aceh Tengah dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 45,4 kilogram dan mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir, Jumat (5/6/2026) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang diamankan berinisial MAR (38), warga Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Ia ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan pinggir sungai yang berada di areal perkebunan warga Kampung Arul Gading, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan 46 ikat ganja yang berisi daun, ranting, dan biji ganja dengan berat netto mencapai 45,4 kilogram. Barang haram tersebut disimpan di dalam karung dan keranjang yang dibawa menggunakan sepeda motor milik tersangka.

Selain ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Verza, satu unit telepon genggam, dua karung, satu tas ransel warna hitam, serta satu helai tikar plastik yang digunakan untuk menutupi narkotika tersebut.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Fakhrurazi, S.Si., MSM., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Celala.

“Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti puluhan kilogram ganja yang berada di atas sepeda motor yang digunakannya,” ujar AKP Fakhrurazi.

Baca Juga:  Rembug Stunting Desa Arul Badak, Babinsa Serda Suryadi Tekankan Pentingnya Generasi Sehat

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku hanya berperan sebagai perantara atau kurir. Ia memperoleh ganja tersebut dari dua orang yang identitasnya telah dikantongi petugas dan saat ini masih dalam proses penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan tersangka, ganja itu diterimanya pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Kabupaten Nagan Raya sebelum dibawa menuju Kabupaten Aceh Tengah.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

AKP Fakhrurazi menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Tengah. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Polri, Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan di Linge
Supervisi Ditbinmas Polda Aceh di Polres Aceh Tengah, Perkuat Peran Binmas Wujudkan Kamtibmas yang Humanis dan Presisi
Polsek Silih Nara Hadir di Jam Sibuk, Bantu Anak Sekolah Menyeberang dan Wujudkan Lalu Lintas Aman
Polsek Celala Hadir di Pagi Hari, Bantu Pelajar Menyeberang dan Jaga Keselamatan Pengguna Jalan
Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari dari Kebisingan, Satlantas Polres Aceh Tengah Intensifkan Patroli, 4 Motor Berknalpot Brong di Tertibkan
Pelayanan Pagi untuk Masyarakat, Polsek Silih Nara Bantu Seberangkan Siswa Sekolah dan Wujudkan Keselamatan di Jalan Raya
Layanan 110 Bergerak Cepat, Polres Aceh Tengah Pastikan Remaja yang Dilaporkan Belum Pulang Ditemukan Selamat
Polres Aceh Tengah Tertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Pegasing, Ratusan Karung Material dan Peralatan Tambang Diamankan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:09 WIB

Gertak Wartawan Pakai Nama PWI, LSM KCBI Desak Ketua PWI Bogor Bersihkan Oknum Tameng Dugaan Pidana Sekdes Selawangi!

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:18 WIB

Oknum Sekdes Selawangi Diduga Terlibat Penipuan Rp170 Juta, LSM KCBI Desak PWI dan APH Lakukan Penelusuran

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:40 WIB

Pengambilan Sumpah Panitia Pengisian, Pemilihan, dan Pelantikan Anggota BPD Desa Singasari Periode 2027–2035

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:33 WIB

Profesor Sutan Nasomal Sambut Positif Angkot Tua Dibekukan Trayeknya Tapi Cari Solusi Agar Pengusaha Dibantu Angkot Baru Atau Para Supir Pekerjakan Di kantor SKPD!!

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:45 WIB

P3-TGAI Daya Mekar II Desa Sukajadi Tuai Sorotan, Diduga Pengerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:42 WIB

KCBI: KORBAN MAIN HAKIM SENDIRI DI BOGOR DISIRAM AIR PANAS, INI NEGARA HUKUM BUKAN RIMBA!

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:18 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL : HOAX WARTAWAN TAMPA UKW BISA DI PIDANA. PWI KAB BOGOR WAJIB MEMPERTANGGUNGJAWABKAN UCAPANNYA DI DUNIA PERS

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:22 WIB

Babak Baru! LSM KCBI Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Samisade Rp1 Miliar Desa Sukaharja ke Kejari

Berita Terbaru

MEDAN

Komisi IV DPRD Medan Ingin Batalkan Eksekusi PSU Contempo

Selasa, 28 Jul 2026 - 15:10 WIB