Oknum Sekdes Selawangi Diduga Terlibat Penipuan Rp170 Juta, LSM KCBI Desak PWI dan APH Lakukan Penelusuran

- Editor

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidik.co.id , BOGOR – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp170 juta yang menyeret oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, berinisial J (Jukardi), kian menyedot perhatian publik. Bukannya memberikan ruang klarifikasi yang transparan dan akuntabel, upaya konfirmasi awak media justru direspon dengan aksi menghebohkan: sang istri, Dewi Amelia, mendadak “pasang badan” dan mengklaim dirinya sebagai jurnalis dari dua media sekaligus anggota PWI Kabupaten Bogor.

​Manuver membiaskan isu ini memicu respons keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Pimpinan Cabang Kabupaten Bogor. Aksi bungkam sang Sekdes dan “gertakan” instan profesi pers oleh sang istri dinilai sebagai bentuk kepanikan sekaligus upaya terselubung membendung arus informasi.

​Ketua LSM KCBI Cabang Bogor, A. Marpaung, S.H., menegaskan bahwa posisi Sekdes sebagai bagian dari pejabat aparatur pemerintahan desa seharusnya menunjukkan teladan etika, bukan malah menghindar dari tanggung jawab personal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Seorang Sekretaris Desa adalah pelayan masyarakat dan penyelenggara pemerintahan di tingkat desa yang terikat standar integritas tinggi. Ketika muncul persoalan hukum atau dugaan ikatan bisnis bermasalah yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah, sangat tidak elok jika pejabat bersangkutan bersembunyi di balik ‘kartu pers’ istrinya,” ujar A. Marpaung, S.H. saat memberikan pernyataan resminya di Bogor, Selasa (21/7).

​Soroti Potensi Intimidasi terhadap Wartawan
​A. Marpaung, S.H. menilai, upaya mencatut institusi pers maupun nama organisasi wartawan di tengah konfirmasi perkara pribadi berpotensi kuat sebagai bentuk intimidasi psikologis terhadap insan pers yang sedang bertugas.

​”Kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Profesi wartawan hadir untuk menegakkan kebenaran dan kontrol sosial, bukan alat gertak atau ‘benteng pertahanan’ untuk menutupi dugaan pidana perorangan. Menjual nama media atau organisasi pers saat dikonfirmasi perkara pribadi adalah bentuk pelecehan terhadap marwah pers itu sendiri,” tegas KCBI yang gencar menyuarakan transparansi publik tersebut.

Baca Juga:  Kp. Pasir Luhur Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Peresmian Masjid Al-Ikhlas, Meriah dengan Pawai Dongdang

​LSM KCBI pun mendesak jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor serta pimpinan redaksi media terkait untuk segera mengambil sikap tegas. Menurutnya, verifikasi keanggotaan dan klarifikasi terbuka sangat penting guna menjaga marwah organisasi pers agar tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan defensif.

​Dugaan Iming-Iming Keuntungan Rp130 Juta yang Menguap
​Berdasarkan penelusuran dokumen somasi yang dihimpun tim redaksi, perkara ini berakar dari kesepakatan bisnis pada September 2021 lalu. Terlapor Jukardi diduga menerima dana tunai sebesar Rp170.000.000,- dari seorang warga bernama Jaya. Uang tersebut ditanamkan dengan janji pengembalian modal dalam waktu singkat beserta potensi keuntungan yang mencapai Rp130.000.000,-.
​Namun, hingga bergantinya tahun hingga pertengahan 2026, modal beserta Janji manis keuntungan tak pernah kunjung terealisasi. Dana milik korban lenyap tanpa kejelasan hukum, hingga memicu dilayangkannya surat peringatan (somasi) keras sebagai langkah pra-peradilan.

​Desak Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat Bertindak
​Guna memberikan kepastian hukum bagi korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan desa, LSM KCBI mendorong perkara ini diproses secara tuntas melalui jalur hukum yang berlaku.
​

​Hingga berita ini diturunkan, oknum Sekdes Selawangi, Jukardi, masih memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi secara langsung terkait kepastian pengembalian dana milik korban. Tim redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Pemdes Cipecang Kucurkan Anggaran Rp250 Juta untuk Pengaspalan Jalan Desa dari Bankeu Akselerasi Kabupaten Bogor Tahun 2026
*Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Rektor UBNB, Klaem Luar Biasa! Baru 6 Bulan Berdiri, Eskul Taekwondo SDN Cibatok 03 Wakili Cibungbulang Sabet 2 Perunggu di BAPOPSI Cup 2026*
Proyek Harmoni Hanjawong Village Disorot, LSM KCBI Pertanyakan Izin dan Status RTRW
Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Supaya Perintahkan APH Sidik Kasus Keracunan MBG Yang Bermain Kotor Tangkap Adili Agar Ada Keadilan Itu Nyata Di SMPN 2 Cisarua Bogor!!!
Kades Yopi Muhamad Safri Anggarkan Rp739,4 Juta untuk Rekonstruksi Kantor Desa Jonggol melalui Bankeu Khusus 2026
Kades Samin, Desa Ligarmukti Tancap Gas Bangun Jalan Lingkungan, Anggaran Rp144,6 Juta dari APBD Kabupaten Bogor
PROF DR SUTAN NASOMAL : KORUPSI DI BOGOR PARA ASN BAWAHANNYA IKUT PUCUK PIMPINAN SEMUA. MAKA KPK JANGAN BASA BASI HARUS TANGKAP PUCUK SAMPAI AKARNYA
Sosok Pengusaha Muda H. Deden Setiawan Bangun Betonisasi Jalan, Wujud Kepedulian untuk Warga Desa Dayeuh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Amanah yang Diemban! Rahmat dan Neneng Nulasari Siap Menjaga Kepercayaan Masyarakat Banten!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Toko Warga Tutup Akibat Proyek PDAM, LSM KCBI Tuntut Ganti Rugi dan Kompensasi Segera

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:08 WIB

DPD RAJAWALI Kubu Raya: Dugaan Pemerasan Rp5 Juta Saat Liput Penyulingan Arak? Jangan Dibiarkan Tanpa Proses Hukum!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Ketua MAUNG Kubu Raya: Kasus Benih Lada! Tegakkan Hukum Secara Adil, Tanpa Pandang Bulu!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:24 WIB

Proyek Data Center AI Jatiluhur Mandek? Belum Kantongi AMDAL & PBG, DPD RAJAWALI Purwakarta: Segera Penuhi Aturan Hukum yang Berlaku!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:10 WIB

ISTRI KUNCI KAMAR SEMALAMAN, KETUA DPRK NAGAN RAYA DILAPORKAN KE POLRES ATAS DUGAAN PERSELINGKUHAN

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:34 WIB

BUMDES Jati Makmur Desa Jatdrojok Gelar Musdes Laporan Pertanggung Jawab Tahun 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:28 WIB

Berpihak Hanya pada Kebenaran! Pesan Air Mata Ketua MAUNG Sulut di Peringatan Sumpah Pemuda!

Berita Terbaru