Toko Warga Tutup Akibat Proyek PDAM, LSM KCBI Tuntut Ganti Rugi dan Kompensasi Segera

- Editor

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAKARTA TIMUR– BIDIK.CO.ID

Langkah investigasi tajam dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) terkait pelaksanaan proyek galian pipa PDAM di sepanjang Jalan Raya Pintu II Taman Mini. Proyek yang dikerjakan tanpa prosedur sosialisasi yang jelas ini telah melumpuhkan ekonomi warga sekitar, menyebabkan toko-toko terpaksa tutup, dan memutus mata pencaharian pedagang tanpa adanya kompensasi.

Ketua Umum LSM KCBI, Joel B. Simbolon, S.Kom., menyatakan bahwa tindakan kontraktor dan penyelenggara proyek merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap hak ekonomi rakyat kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menemukan fakta di lapangan bahwa akses usaha warga tertutup total oleh galian. Penghasilan mereka nol, sementara biaya sewa kontrakan toko tetap berjalan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak warga yang dilindungi undang-undang,” tegas Joel dengan slogan khasnya, “Langkah Pasti Tindakan Nyata.”

LSM KCBI menyoroti pengabaian prosedur standar dalam proyek infrastruktur publik ini. Berdasarkan temuan tim investigasi LSM KCBI, proyek ini diduga melanggar rentetan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan:

1. Pelanggaran Kewajiban Sosialisasi: Sesuai UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan PP No. 19 Tahun 2021, setiap proyek yang berdampak pada warga wajib melalui proses konsultasi publik dan sosialisasi. Penyelenggara tidak boleh melakukan galian secara diam-diam tanpa persetujuan warga terdampak.

2. Pelanggaran UU Jasa Konstruksi: Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 85), masyarakat berhak mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi atas dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan konstruksi. Kontraktor wajib bertanggung jawab atas gangguan usaha yang dialami pedagang.

Baca Juga:  Soal Issue PRUMDA Kolaka, LIRA Tegaskan tidak Ikut Campur

3. Pelanggaran Peraturan Daerah DKI Jakarta: Proyek ini menabrak Pergub DKI No. 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. Penyelenggara wajib menjamin akses publik dan keamanan lingkungan selama pengerjaan.

4. Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Secara perdata, penutupan akses toko tanpa solusi merupakan pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata, di mana setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan penanggung jawab untuk membayar ganti rugi.

LSM KCBI mendesak pihak PDAM (PAM Jaya) dan kontraktor pelaksana untuk segera:

– Memberikan dana kompensasi tunai atas kehilangan pendapatan pedagang selama masa galian.

– Membantu biaya sewa kontrakan toko bagi warga yang usahanya lumpuh total.

– Melakukan normalisasi akses toko segera agar roda ekonomi warga kembali berputar.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik untuk memberikan kompensasi, LSM KCBI akan melayangkan somasi resmi dan membawa kasus ini ke jalur hukum demi membela hak pedagang kecil di Pintu II Taman Mini. Kami tidak akan membiarkan pembangunan dilakukan di atas penderitaan rakyat,” pungkas Joel B. Simbolon, S.Kom.

LSM KCBI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai wujud nyata kontrol sosial terhadap kebijakan publik yang tidak berpihak pada rakyat.

Berita Terkait

DPD RAJAWALI Kubu Raya: Dugaan Pemerasan Rp5 Juta Saat Liput Penyulingan Arak? Jangan Dibiarkan Tanpa Proses Hukum!
Ketua MAUNG Kubu Raya: Kasus Benih Lada! Tegakkan Hukum Secara Adil, Tanpa Pandang Bulu!
Proyek Data Center AI Jatiluhur Mandek? Belum Kantongi AMDAL & PBG, DPD RAJAWALI Purwakarta: Segera Penuhi Aturan Hukum yang Berlaku!
ISTRI KUNCI KAMAR SEMALAMAN, KETUA DPRK NAGAN RAYA DILAPORKAN KE POLRES ATAS DUGAAN PERSELINGKUHAN
BUMDES Jati Makmur Desa Jatdrojok Gelar Musdes Laporan Pertanggung Jawab Tahun 2026
Berpihak Hanya pada Kebenaran! Pesan Air Mata Ketua MAUNG Sulut di Peringatan Sumpah Pemuda!
Beredar Isu Perekrutan Petugas Damkar PHR, LSM Maung Riau dan Warga Desak Prioritas 70 Persen Pekerja Lokal Dumai
Bukit Kabil Dipotong, Laut Belian Ditimbun? DPD RAJAWALI Batam: Hentikan Segera, Selidiki Dugaan Tanpa Izin!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Di Tengah Tangisan Hutan yang Terbakar! DPP MAUNG Serukan Gerakan Reboisasi Masal Demi Keseimbangan Alam Kita yang Terluka!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:45 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Hidup Makin Susah Di Sampaikan Dalam Aksi Demo Itu Fakta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Ketum Relawan Tegak Lurus Prabowo Mengucapkan Selamat Dan Sukses Kepada Hj Lilis Tutilaswati Suganda Dilantik Sebagai Bendahara Persatuan Drum Band Indonesia DKI Jakarta

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:52 WIB

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Sematkan Gelar CFLE kepada Ahmad Husein Batu Bara, Ke 2500 Kalinya Dalam Klasifikasi Katagori,Apresiasi Dedikasi Jurnalistik dan Sosial !!!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 00:05 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Bapak Jenderal H.Prabowo Subianto Perintahkan Panglima TNI Kapolri Arahkan Jajaran Jumling Ajak Warga Hindari Narkoba Tawuran Matel !!!

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Jangan Tidak Peka Presiden RI Dengan Air Mata Rakyat Akibat Di Bakarnya Hutan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:04 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Tugaskan Panglima TNI Kapolri Perangi Penjahat dan Hukum Mati Pelaku Pembakaran Hutan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Ketum GERMAS Ungkap Ade Julhaidir Desak DPR/MPR RI Tampung Aspirasi Masyarakat Terkait Polemik Putusan MK Dan IJASAH Gibran

Berita Terbaru