KUBU RAYA, 30 OKTOBER 2026 — BIDIK.CO.ID
Dewan Pengurus Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Kabupaten Kubu Raya secara resmi menyoroti belum jelasnya perkembangan tindak lanjut penanganan kasus persekusi terhadap tiga orang wartawan yang sedang melaksanakan tugas investigasi di Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Masyarakat telah lama menunggu kejelasan proses hukum atas peristiwa yang mengancam kebebasan pers dan keselamatan insan pers di daerah ini.
URAIAN PERISTIWA:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa bermula saat tiga jurnalis melakukan peliputan investigasi terkait dugaan aktivitas penyulingan arak di wilayah tersebut. Namun alih-alih mendapatkan informasi, mereka justru diduga keras dipersekusi, dikeroyok, diintimidasi, dipukul, dan dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp5 juta dengan dalih denda adat di bawah ancaman penyitaan barang milik mereka. Para korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Barat pada Rabu, 20 Mei 2026.
Hingga saat ini, sekian lama berlalu, namun masyarakat dan keluarga korban belum menerima informasi yang memuaskan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pokok Pers)
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 6 huruf a: Wartawan mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 7 ayat (1): Negara, pemerintah, dan seluruh warga negara menjamin kemerdekaan pers, dan melindungi kemerdekaan wartawan dalam menjalankan profesinya.
Pasal 12 ayat (1): Setiap orang dilarang menghalangi pelaksanaan fungsi pers.
Pasal 18 ayat (1): Barang siapa secara melawan hukum menghalangi pelaksanaan fungsi pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 406 — Penganiayaan: Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Pasal 335 — Penganiayaan Ringan/Pengancaman: Pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Pasal 368 — Pemerasan: Pidana penjara paling lama 4 tahun.
PERNYATAAN RESMI DPD RAJAWALI KABUPATEN KUBU RAYA:
“Sudah cukup lama berlalu sejak laporan tersebut disampaikan ke Polda Kalbar. Publik berhak mengetahui kejelasan perkembangannya. Ketidakjelasan yang berlarut-larut bukan hanya merugikan korban, tetapi juga menciptakan kesan bahwa menghalangi wartawan bisa terlepas dari jerat hukum. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Dedi Syahputra Ketua DPD RAJAWALI Kubu Raya. Sabtu (31/10/26).
Pihaknya menegaskan bahwa UU Pokok Pers memberikan perlindungan tegas bagi wartawan yang sedang bertugas:
“Jika mereka hanya menjalankan tugas mencari informasi — itu hak mereka yang dilindungi undang-undang. Dipersekusi, dipukul, dan diperas saat bertugas adalah pelanggaran berat terhadap konstitusi dan hukum negara. Proses hukum harus berjalan cepat, transparan, dan tuntas,” ujarnya.
DESAKAN TEGAS DPD RAJAWALI KUBU RAYA:
Pertama — Sampaikan Perkembangan Secara Terbuka: Polda Kalbar diminta segera menyampaikan informasi resmi mengenai status penanganan laporan tersebut kepada publik. Masyarakat berhak tahu sejauh mana proses hukum berjalan.
Kedua — Identifikasi dan Periksa Seluruh Pihak yang Terlibat: Jangan hanya pada pelaku langsung, tetapi telusuri siapa yang memimpin, menyuruh, atau melindungi peristiwa tersebut. Pemerasan Rp5 juta tidak boleh diabaikan — itu adalah tindak pidana pemerasan yang harus dipertanggungjawabkan.
Ketiga — Jamin Keamanan Ketiga Wartawan: Pastikan korban merasa aman dan tidak mengalami intimidasi berulang. Perlindungan negara terhadap wartawan harus terasa nyata.
Keempat — Tegaskan Bahwa Menghalangi Pers Adalah Kejahatan: Kasus ini harus menjadi contoh bahwa UU Pokok Pers ditegakkan dengan sungguh-sungguh. Tidak ada tempat bagi impunitas bagi siapa pun yang berani membungkam kebenaran.
“Kebenaran tidak boleh dibungkam. Wartawan bukan musuh, mereka mata dan telinga masyarakat. Jika ada yang tidak ingin terungkap, jawablah dengan fakta — bukan dengan kekerasan. Kami DPD RAJAWALI Kubu Raya akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan keadilan benar-benar terwujud,” pungkasnya.
DPD RAJAWALI Kabupaten Kubu Raya
Melindungi Pers, Menegakkan Kebenaran



























