DPD RAJAWALI Kubu Raya: Dugaan Pemerasan Rp5 Juta Saat Liput Penyulingan Arak? Jangan Dibiarkan Tanpa Proses Hukum!

- Editor

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

KUBU RAYA, 30 OKTOBER 2026 — BIDIK.CO.ID

Dewan Pengurus Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Kabupaten Kubu Raya secara resmi menyoroti belum jelasnya perkembangan tindak lanjut penanganan kasus persekusi terhadap tiga orang wartawan yang sedang melaksanakan tugas investigasi di Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Masyarakat telah lama menunggu kejelasan proses hukum atas peristiwa yang mengancam kebebasan pers dan keselamatan insan pers di daerah ini.

URAIAN PERISTIWA:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa bermula saat tiga jurnalis melakukan peliputan investigasi terkait dugaan aktivitas penyulingan arak di wilayah tersebut. Namun alih-alih mendapatkan informasi, mereka justru diduga keras dipersekusi, dikeroyok, diintimidasi, dipukul, dan dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp5 juta dengan dalih denda adat di bawah ancaman penyitaan barang milik mereka. Para korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Barat pada Rabu, 20 Mei 2026.

Hingga saat ini, sekian lama berlalu, namun masyarakat dan keluarga korban belum menerima informasi yang memuaskan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pokok Pers)

Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 6 huruf a: Wartawan mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 7 ayat (1): Negara, pemerintah, dan seluruh warga negara menjamin kemerdekaan pers, dan melindungi kemerdekaan wartawan dalam menjalankan profesinya.

Pasal 12 ayat (1): Setiap orang dilarang menghalangi pelaksanaan fungsi pers.

Pasal 18 ayat (1): Barang siapa secara melawan hukum menghalangi pelaksanaan fungsi pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 406 — Penganiayaan: Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Pasal 335 — Penganiayaan Ringan/Pengancaman: Pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Pasal 368 — Pemerasan: Pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga:  Cegah C3 dan Narkoba hingga Premanisme, Polsek Pinang Rutin Gelar Patroli

PERNYATAAN RESMI DPD RAJAWALI KABUPATEN KUBU RAYA:

“Sudah cukup lama berlalu sejak laporan tersebut disampaikan ke Polda Kalbar. Publik berhak mengetahui kejelasan perkembangannya. Ketidakjelasan yang berlarut-larut bukan hanya merugikan korban, tetapi juga menciptakan kesan bahwa menghalangi wartawan bisa terlepas dari jerat hukum. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Dedi Syahputra Ketua DPD RAJAWALI Kubu Raya. Sabtu (31/10/26).

Pihaknya menegaskan bahwa UU Pokok Pers memberikan perlindungan tegas bagi wartawan yang sedang bertugas:

“Jika mereka hanya menjalankan tugas mencari informasi — itu hak mereka yang dilindungi undang-undang. Dipersekusi, dipukul, dan diperas saat bertugas adalah pelanggaran berat terhadap konstitusi dan hukum negara. Proses hukum harus berjalan cepat, transparan, dan tuntas,” ujarnya.

DESAKAN TEGAS DPD RAJAWALI KUBU RAYA:

Pertama — Sampaikan Perkembangan Secara Terbuka: Polda Kalbar diminta segera menyampaikan informasi resmi mengenai status penanganan laporan tersebut kepada publik. Masyarakat berhak tahu sejauh mana proses hukum berjalan.

Kedua — Identifikasi dan Periksa Seluruh Pihak yang Terlibat: Jangan hanya pada pelaku langsung, tetapi telusuri siapa yang memimpin, menyuruh, atau melindungi peristiwa tersebut. Pemerasan Rp5 juta tidak boleh diabaikan — itu adalah tindak pidana pemerasan yang harus dipertanggungjawabkan.

Ketiga — Jamin Keamanan Ketiga Wartawan: Pastikan korban merasa aman dan tidak mengalami intimidasi berulang. Perlindungan negara terhadap wartawan harus terasa nyata.

Keempat — Tegaskan Bahwa Menghalangi Pers Adalah Kejahatan: Kasus ini harus menjadi contoh bahwa UU Pokok Pers ditegakkan dengan sungguh-sungguh. Tidak ada tempat bagi impunitas bagi siapa pun yang berani membungkam kebenaran.

“Kebenaran tidak boleh dibungkam. Wartawan bukan musuh, mereka mata dan telinga masyarakat. Jika ada yang tidak ingin terungkap, jawablah dengan fakta — bukan dengan kekerasan. Kami DPD RAJAWALI Kubu Raya akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan keadilan benar-benar terwujud,” pungkasnya.

DPD RAJAWALI Kabupaten Kubu Raya
Melindungi Pers, Menegakkan Kebenaran

 

Berita Terkait

Toko Warga Tutup Akibat Proyek PDAM, LSM KCBI Tuntut Ganti Rugi dan Kompensasi Segera
Ketua MAUNG Kubu Raya: Kasus Benih Lada! Tegakkan Hukum Secara Adil, Tanpa Pandang Bulu!
Proyek Data Center AI Jatiluhur Mandek? Belum Kantongi AMDAL & PBG, DPD RAJAWALI Purwakarta: Segera Penuhi Aturan Hukum yang Berlaku!
ISTRI KUNCI KAMAR SEMALAMAN, KETUA DPRK NAGAN RAYA DILAPORKAN KE POLRES ATAS DUGAAN PERSELINGKUHAN
BUMDES Jati Makmur Desa Jatdrojok Gelar Musdes Laporan Pertanggung Jawab Tahun 2026
Berpihak Hanya pada Kebenaran! Pesan Air Mata Ketua MAUNG Sulut di Peringatan Sumpah Pemuda!
Beredar Isu Perekrutan Petugas Damkar PHR, LSM Maung Riau dan Warga Desak Prioritas 70 Persen Pekerja Lokal Dumai
Bukit Kabil Dipotong, Laut Belian Ditimbun? DPD RAJAWALI Batam: Hentikan Segera, Selidiki Dugaan Tanpa Izin!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Di Tengah Tangisan Hutan yang Terbakar! DPP MAUNG Serukan Gerakan Reboisasi Masal Demi Keseimbangan Alam Kita yang Terluka!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:45 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Hidup Makin Susah Di Sampaikan Dalam Aksi Demo Itu Fakta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Ketum Relawan Tegak Lurus Prabowo Mengucapkan Selamat Dan Sukses Kepada Hj Lilis Tutilaswati Suganda Dilantik Sebagai Bendahara Persatuan Drum Band Indonesia DKI Jakarta

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:52 WIB

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Sematkan Gelar CFLE kepada Ahmad Husein Batu Bara, Ke 2500 Kalinya Dalam Klasifikasi Katagori,Apresiasi Dedikasi Jurnalistik dan Sosial !!!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 00:05 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Bapak Jenderal H.Prabowo Subianto Perintahkan Panglima TNI Kapolri Arahkan Jajaran Jumling Ajak Warga Hindari Narkoba Tawuran Matel !!!

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Jangan Tidak Peka Presiden RI Dengan Air Mata Rakyat Akibat Di Bakarnya Hutan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:04 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Tugaskan Panglima TNI Kapolri Perangi Penjahat dan Hukum Mati Pelaku Pembakaran Hutan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Ketum GERMAS Ungkap Ade Julhaidir Desak DPR/MPR RI Tampung Aspirasi Masyarakat Terkait Polemik Putusan MK Dan IJASAH Gibran

Berita Terbaru