Bukit Kabil Dipotong, Laut Belian Ditimbun? DPD RAJAWALI Batam: Hentikan Segera, Selidiki Dugaan Tanpa Izin!

- Editor

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

BATAM,KEPRI 28 OKTOBER 2026 — BIDIK.CO.ID

Warga kawasan Kabil dan Belian, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, semakin resah atas aktivitas penggalian bukit di Kabil yang diduga diangkut untuk menimbun kawasan pesisir dan laut di Belian. Bukti foto yang diterima awak media pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 19.05 WIB, memperlihatkan truk-truk tangki bermuatan tanah melintas di malam hari dari arah Kabil menuju Belian.

Menyikapi perkembangan ini, Dewan Pengurus Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Kota Batam menyampaikan sorotan mendalam sekaligus desakan tegas kepada BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, dan penegak hukum agar segera melakukan verifikasi, menghentikan aktivitas jika terbukti melanggar, dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

FAKTA YANG TERUNGKAP:

Berdasarkan bukti foto dan informasi yang diterima:

– Pemotongan Bukit di Kabil: Terjadi penggalian dan pengambilan tanah di kawasan bukit Kabil. Warga melaporkan tidak terlihat papan nama perusahaan, papan izin Cut and Fill dari BP Batam, maupun dokumen lingkungan yang dipajang di lokasi.
– Penimbunan di Laut Belian: Tanah hasil galian tersebut diduga diangkut dan ditimbunkan ke kawasan pesisir dan laut Belian — kawasan yang merupakan sumber mata pencaharian nelayan dan memiliki fungsi ekologis penting sebagai kawasan penyangga mangrove.
–Operasi di Malam Hari: Truk-truk bermuatan tanah mulai beroperasi sejak pukul 19.00 WIB ke atas, beriringan melintas di jalan Kabil. Debu yang ditimbulkan mengganggu warga, sementara lalu lintas truk besar di malam hari juga dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan lain.

“Kalau malam jam 7 ke atas truk merah itu sudah mulai lewat, Pak. Satu-satu, beriringan. Dari Kabil bawa tanah mau timbun laut Belian. Kami yang di Kabil kena debunya, yang di Belian lautnya hilang. Yang untung siapa? PT-nya tidak jelas,” ungkap seorang warga setempat.

PERNYATAAN DPD RAJAWALI KOTA BATAM:

“Dugaan kuat memotong bukit di satu tempat lalu menimbun laut di tempat lain bukan sekadar memindahkan tanah, ini potensi mengubah bentang alam, merusak ekosistem darat dan laut sekaligus. Jika dilakukan tanpa izin dan tanpa AMDAL, ini adalah kejahatan lingkungan yang harus ditindak tegas,” tegas Marlon Siburian Ketua DPD RAJAWALI Batam.

Pihaknya menyoroti beberapa hal mendasar yang harus segera dijelaskan oleh pihak berwenang:

“Pertama, siapa yang berwenang melakukan penggalian dan reklamasi di kawasan Kabil–Belian? Di mana izinnya? Kedua, apakah telah dilakukan kajian dampak lingkungan yang layak? Mengingat ini menyangkut kawasan tangkap nelayan dan ekosistem mangrove yang dilindungi. Ketiga, mengapa beroperasi terutama di malam hari? Apakah ada yang disembunyikan dari pengawasan publik?”

Baca Juga:  Samsat Kabupaten Bekasi Sediakan Banyak Pilihan Layanan Bayar Pajak Kendaraan

DESAKAN TEGAS DPD RAJAWALI BATAM:

Pertama — BP Batam & DLH Batam: Lakukan Pemeriksaan Langsung: Segera turun ke lokasi, verifikasi keberadaan izin Cut and Fill, izin reklamasi, serta dokumen lingkungan yang diperlukan. Jika belum ada atau tidak lengkap, segera hentikan aktivitas dan berikan peringatan tertulis sesuai ketentuan hukum.

Kedua — Jika Terbukti Tanpa Izin, Segera Segel & Tindak Lanjut Hukum: Penegak hukum diminta memeriksa apakah unsur tindak pidana pencemaran lingkungan, penggelapan izin, atau kerugian negara dapat disangkakan. Jangan biarkan kerusakan lingkungan berlanjut hanya karena belum ada yang menindaklanjuti.

Ketiga — Jelaskan Kepada Publik Secara Terbuka: Masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksananya, apa tujuannya, berapa luasan yang akan diubah, dan apa dampak jangka panjangnya bagi kawasan Kabil–Belian. Transparansi adalah kunci agar tidak muncul kecurigaan yang meresahkan warga.

Keempat — Lindungi Hak Warga & Nelayan: Kawasan Belian adalah sumber kehidupan nelayan lokal. Jika reklamasi mengurangi luas perairan, menutup akses ke laut, atau merusak ekosistem penangkapan ikan — maka masyarakat berhak mendapat jaminan perlindungan dan kompensasi yang layak. Kepentingan bisnis tidak boleh mengorbankan mata pencaharian warga.

Kelima — Evaluasi Pengawasan Aktivitas Galian & Reklamasi: Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan rutin, terutama di kawasan strategis seperti Nongsa. Jangan sampai izin yang ada disalahgunakan, atau kegiatan tanpa izin berjalan berbulan-bulan tanpa terdeteksi petugas.

“Bukit adalah paru-paru daratan, laut adalah sumber kehidupan. Keduanya bukan lahan kosong yang boleh diubah sesuka hati tanpa perencanaan dan izin yang sah. RAJAWALI Batam akan terus mengawal isu ini — demi lingkungan yang terjaga, demi hak warga yang terlindungi,” pungkas DPD RAJAWALI Batam.

Perubahan bentang alam di kawasan Kabil–Belian adalah urusan penting yang menyangkut kepentingan banyak pihak. Semoga pihak berwenang segera menindaklanjuti, memverifikasi fakta di lapangan, dan mengambil keputusan yang adil — baik bagi pembangunan maupun bagi kelestarian lingkungan dan hak warga setempat.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI

 

Berita Terkait

Berpihak Hanya pada Kebenaran! Pesan Air Mata Ketua MAUNG Sulut di Peringatan Sumpah Pemuda!
Beredar Isu Perekrutan Petugas Damkar PHR, LSM Maung Riau dan Warga Desak Prioritas 70 Persen Pekerja Lokal Dumai
DPP MAUNG Desak Polda Kalbar Usut Sampai ke Akar, Temukan Dalang di Balik Layar! OTT Perumdam Bengkayang!
Menyambut Sumpah Pemuda, DPP RAJAWALI Serukan: Berbeda-Beda Tetapi Satu — Persatuan Kekuatan Kita!
Buru Selatan Gelar Lomba Literasi 2026, Cetak Generasi Kreatif dan Literat
MAUNG Kota Tasikmalaya: Kritik Berbasis Data Bukan Musuh Pemerintah, Itu Masukan Demi Perbaikan!
Dugaan Aliran Uang Rp687,5 Juta ke Mantan Kadis ESDM Jatim! DPW RAJAWALI Jatim: Usut Tuntas, Telusuri Jejak Dana & Jangan Ada yang Terlewat!
Dugaan Korupsi Dana Desa Seruat Tiga? Inspektorat Temukan Kerugian Ratusan Juta Rupiah, DPD RAJAWALI Kubu Raya: Usut Tuntas & Pulihkan Uang Rakyat!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Perkuat Persatuan dan Patriotisme, Polres Aceh Tengah Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Ops Patuh Seulawah 2026 Tak Hanya Menindak, Satlantas Polres Aceh Tengah Edukasi Anak Sejak Dini

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:23 WIB

Komandan Kodim 0106/Aceh Tengah Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-98: Pemuda Hari Ini, Penentu Indonesia Esok

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:22 WIB

SPBU 14-245-438 Simpang Kemili Dikeluhkan, Antrean Kendaraan Picu Kemacetan dan Pedagang Kehilangan Pelanggan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:10 WIB

Kawal Aspirasi HMI, Polres Aceh Tengah Kedepankan Pengamanan Humanis

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:41 WIB

Dampingi Wagub di Masjid Quba, Kapolres Aceh Tengah Peringati Maulid Nabi Bersama Masyarakat

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:53 WIB

*TNI-POLRI SOLID! Dandim 0106 dan Kapolres Aceh Tengah Kompak Pimpin Pasukan, Buru Pelanggar Lalu Lintas di Operasi Seulawah 2026*

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Ops Patuh Seulawah 2026 Dimulai, Kapolres Aceh Tengah Ajak Pengendara Tertib dan Patuhi Aturan

Berita Terbaru