Soal Issue PRUMDA Kolaka, LIRA Tegaskan tidak Ikut Campur

- Editor

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolaka, 23 Oktober 2025 —
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPD LSM LIRA) Kabupaten Kolaka menegaskan keberatan atas adanya penyebutan nama maupun penayangan gambar yang mengaitkan LIRA Kolaka dengan persoalan PERUMDA Kolaka, sebagaimana terlihat pada salah satu tayangan di media sosial TikTok yang diduga dikelola oleh akun berinisial “TS”.

LSM LIRA Kolaka dengan tegas menyatakan bahwa sejak 14 Agustus 2025, seluruh persoalan terkait PERUMDA Kolaka telah resmi diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Dengan demikian, LIRA Kolaka tidak lagi melakukan langkah advokasi maupun penyelidikan tambahan di luar proses hukum yang sedang berjalan di lembaga penegak hukum tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Kami menegaskan, apabila ada pihak yang berupaya ‘menggoreng’ isu PERUMDA Kolaka atau mengatasnamakan LIRA tanpa sepengetahuan dan izin resmi dari kami, maka hal itu merupakan bentuk pencatutan dan pelecehan terhadap nama lembaga. Kami tidak akan tinggal diam dan siap menempuh langkah hukum jika diperlukan,” tegas Amir, Bup.DPD LSM LIRA Kolaka.

Baca Juga:  LSM GMBI DISTRIK GRESIK GELAR MAKAN BERSAMA DAN SANTUNAN DI RUMAH MAKAN

 

LSM LIRA Kolaka juga menyatakan keberatan keras atas penggunaan nama, logo, maupun foto pengurus lembaga dalam konten yang menyesatkan atau berpotensi merusak citra organisasi. LIRA Kolaka menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk berbicara atau bertindak atas nama lembaga dalam isu PERUMDA Kolaka pasca tanggal tersebut.

Sebagai lembaga kontrol sosial yang independen, LSM LIRA Kolaka tetap fokus pada advokasi publik, pengawasan kebijakan, serta pemberdayaan masyarakat, dan tidak ingin ditarik ke dalam kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu.

Reporter : Bayu

Berita Terkait

DPD LSM LIRA KABUPATEN KOLAKA Temuan Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi pada Proyek Revitalisasi Gedung SMA Negeri 1 Samaturu
Aksi Perdana Gerakan Rakyat Kolaka, Menuntut PT. Rimau
LEPHAN Desak Polsek Samaturu Tertibkan Aktivitas Penyedotan Pasir Ilegal di Sungai Tamboli
LIRA Kolaka Desak DPRD Gelar RDP Soal Crusher Plant di Tengah Pemukiman Desa Latuo
LSM LIRA Kolaka Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Aktivitas Crusher Ilegal PT Satria Jaya Sultra di Desa Latuo – Samaturu.
Aktivitas Pengurukan Sendang Beron Desa Punggulrejo Diduga Sarat Akan Pelanggaran
RTLH Milik Ibu Kasnawati di Aceh Tengah Rampung 100 Persen Lewat Program TMMD ke-126
Sinergi TNI dan Warga di Aceh Tengah Hasilkan Pembangunan RTLH yang Tuntas dan Tepat Sasaran
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 07:20 WIB

Muswil II DPW ASDEKI Wilayah Sumatera Utara, Plt. Dirut PIL Dipilih Sebagai Dewan Pembina

Sabtu, 8 November 2025 - 07:13 WIB

PT Prima Indonesia Logistik Layani Kegiatan Petikemas MsC di Depo piL Kuala Tanjung 

Jumat, 7 November 2025 - 04:00 WIB

Direktur Keuangan dan Direktur Operasi Pelindo Tinjau Pelabuhan Belawan untuk Penguatan Layanan dan Efisiensi Operasional

Rabu, 5 November 2025 - 03:43 WIB

Direktur Operasi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Gelar Sharing Session di Belawan

Minggu, 2 November 2025 - 14:36 WIB

Empat Rumah Semi Permanen di Suka Damai Medan Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta

Minggu, 2 November 2025 - 14:25 WIB

Empat Rumah Semi Permanen di Suka D

Jumat, 31 Oktober 2025 - 06:02 WIB

Grand Opening “Adeng Kupi” Meriah, Sajikan Kopi dan Masakan Khas Aceh

Kamis, 30 Oktober 2025 - 02:11 WIB

Rutan Kelas I Medan dan Disnaker Deli Serdang Gelar Pelatihan Montir, Siapkan Warga Binaan Jadi Mekanik Mandiri

Berita Terbaru