Prof. Sutan Nasomal Minta Pimpinan Redaksi Perketat Pembinaan, Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang Jadi Sorotan

- Editor

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen, AcehBidik.co.id

Seorang oknum wartawan yang diketahui menjabat sebagai Koordinator Lapangan(Korlap) salah satu media di Aceh menjadi sorotan setelah diduga meminta sejumlah uang kepada seorang karyawan perusahaan di Jalan Bireuen–Takengon, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Senin (10/08/2026), oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp800 ribu dengan alasan untuk keperluan perjalanan ke Lhokseumawe.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun pihak yang dimintai hanya mampu memberikan Rp500 ribu.

Sehari kemudian, oknum berinisial Bn tersebut kembali menghubungi pihak yang sama dan meminta tambahan dana sebesar Rp500 ribu.

Dalam percakapan yang beredar, oknum tersebut disebut sempat mengatakan, “Mana cukup Rp500 ribu yang dikasih kemarin,” sebelum akhirnya menurunkan nominal permintaannya menjadi Rp300 ribu.

Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan permintaan uang secara berulang.

Dalam percakapan itu juga terdapat kalimat yang berbunyi, “Ini nanti naik berita kaget bosnya,” sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dugaan adanya kaitan antara permintaan uang dengan aktivitas pemberitaan.

Praktik meminta uang kepada narasumber atau pihak tertentu dengan mengaitkan tugas jurnalistik dinilai bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik.

Wartawan dalam menjalankan profesinya wajib menjaga independensi, profesionalisme, serta tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.

Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan harus dijalankan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

“Seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib bersikap independen, profesional, dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.

Apabila terdapat oknum yang meminta sejumlah uang kepada narasumber atau pihak tertentu dengan mengaitkan pemberitaan, maka tindakan tersebut patut diduga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan dapat mencederai kehormatan profesi pers,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Baca Juga:  LSM KCBI Bongkar: 368 Ton Batubara Ilegal dari Muara Enim, PT Tobaba & PT LKA Diduga Dalangnya

Menurutnya, setiap insan pers harus memahami bahwa fungsi pers adalah memberikan informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat, bukan menjadikan pemberitaan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Saya meminta pimpinan redaksi dan perusahaan pers agar melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin terhadap anggotanya.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka yang bertanggung jawab adalah oknum yang melakukan perbuatan tersebut, bukan profesi wartawan secara keseluruhan,” tegasnya.

Prof. Sutan Nasomal juga mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya klarifikasi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Marwah pers harus dijaga. Wartawan yang profesional akan bekerja berdasarkan fakta, konfirmasi, dan kepentingan publik, bukan berdasarkan imbalan atau tekanan terhadap pihak tertentu,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPD SWI Kabupaten Bener Meriah, Adis Atim Rohmansah, menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi oknum dan tidak mencerminkan profesi wartawan secara keseluruhan.

“Pers harus menjaga marwah profesi dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Jika ada oknum yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, maka hal itu tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi.

Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu penjelasan dari yang bersangkutan maupun pihak media tempatnya bernaung.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Dugaan Penganiayaan di Lengkosambi Riung Ngada, Warga Diserang Saat Tidur, Pelaku Diduga Bawa Parang
Prof. Sutan Nasomal Minta Kapolda Sultra Perintahkan Kapolres Kolaka Usut Transparan Dugaan Penganiayaan di Lingkungan PT MPP
Prof. Dr. Sutan Nasomal Harapkan Ketua Mahkamah Agung Perkuat Kemitraan Pengadilan dengan Pers, Soroti Dugaan Insiden di PN Watansoppeng
Ketum LSM KCBI: Jika APH Diam 3×24 Jam, Audio Intimidasi LKA Ini Kami Bawa ke Mabes Polri & KPK
Ketum LSM KCBI Joel B. Simbolon: Jangan Hanya Tangkap Sopir! Usut Penyedia Surat Jalan Aspal
Gencarkan Komsos dan Edukasi Hukum, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Terima Penyerahan Sukarela ±1 Kg Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan
Patroli Malam Berlanjut Pengamanan, TNI-Polri Jaga Kondusivitas Slogohimo
Hari Libur Tidak Ada Istilah Kendur dan Luntur, Bagi Satgas TMMD & Warga Masyarakat, Kerjakan Sasaran TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Pasca Kebakaran Pasar Jagong Jeget, Polisi dan Warga Bahu Membahu Bersihkan Puing

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:35 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Polres Aceh Tengah dan Polsek Jajaran Laksanakan Bakti Sosial di Tempat Ibadah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Merah Putih Berkibar di Tanah Gayo, Masyarakat Bersatu Dukung Pembangunan Daerah

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Polsek Jagong Jeget Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sisa Kebakaran Pasar

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:14 WIB

Polsek Silih Nara Bersama Damkar dan Warga Berjibaku Padamkan Kebakaran Tiga Rumah

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sosial dan Bakti Kesehatan Pada Warga Korban Kebakaran di Jagong Jeget

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Wakapolres Aceh Tengah Hadiri dan Saksikan Karnaval Pawai Budaya HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Polsek Jagong Jeget Bersama Damkar dan Masyarakat Bahu Membahu Padamkan Kebakaran di Pasar Jagong Jeget

Berita Terbaru