Dugaan Penganiayaan di Lengkosambi Riung Ngada, Warga Diserang Saat Tidur, Pelaku Diduga Bawa Parang

- Editor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bidik.co.id , —NGADA

Dugaan kasus penganiayaan kembali terjadi di wilayah Wewolaci, Desa Lengkosambi Barat, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa tersebut diduga melibatkan tiga orang yang mendatangi rumah seorang warga pada dini hari dengan membawa senjata tajam.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WITA. Korban yang disebut bernama Yosman diduga didatangi tiga orang, yakni Abel Sewam, Unong Seno dan Yance Sarang. Dalam kejadian tersebut, Albert Sewan disebut memegang parang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media, kedatangan ketiga orang tersebut diduga berkaitan dengan insiden sebelumnya yang melibatkan Jero, yang disebut sebagai keponakan dari pihak terduga pelaku.

Ketiganya diduga mencari Yosman karena menuduh korban telah melakukan penganiayaan terhadap Jero saat berada di sebuah tempat pesta.

Menurut keterangan Elen saat diwawancarai awak media, Yosman saat itu sedang tidur ketika ketiga orang tersebut datang ke rumahnya.

“Mereka datang sekitar pukul 04.00 WITA. Tiga orang naik ke atas bale-bale dan menghajar korban yang sedang tidur hingga mengalami memar. Salah satunya membawa parang,” ujar Elen.

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, Yosman kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan itu kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/22/VIII/2026/SPKT/POLSEK RIUNG/POLRES NGADA/POLDA NTT. Laporan diterima oleh petugas SPKT Polsek Riung, Andi Iwan.

Selain membuat laporan polisi, korban juga disebut menjalani Visum et Repertum di Puskesmas Lengkosambi untuk mendokumentasikan luka atau kondisi fisik yang dialaminya.

Berdasarkan informasi dari penyidik, perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Sementara itu, pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut mengakui telah melakukan tindakan terhadap Yosman. Namun, mereka menyebut kejadian tersebut berlangsung secara spontan karena emosi setelah mendengar bahwa Jero diduga dianiaya.

Baca Juga:  PLt ketum CAPA Tekankan Persatuan Dan Niat lurus dalam Menyongsong Agenda 26 Oktober 2025

“Memang kami yang aniaya. Hanya itu spontan karena kami kesal adik kami dianiaya. Kami mengakui bersalah dan akan bertemu keluarga korban untuk meminta berdamai serta membicarakannya secara kekeluargaan,” ujar salah satu pihak yang diwawancarai awak media.

Di sisi lain, Yosman membantah tuduhan bahwa dirinya telah menganiaya Jero.

Menurut Yosman, dirinya justru berusaha melerai ketika terjadi keributan di tempat pesta. Ia mengaku tidak memukul Jero sebagaimana tuduhan yang disampaikan kepadanya.

“Saya tidak menganiaya. Saya hanya melerai. Saya tidak memukul. Itu kawan saya, mana mungkin saya ikut memukul dia. Lagipula, orang tua Jero juga keluarga saya. Pagi harinya orang tua Jero bertemu saya dan mengatakan bahwa saya tidak menganiaya. Mereka salah melihat karena saya memang hanya melerai,” kata Yosman.

Yosman menegaskan dirinya memilih menempuh jalur hukum karena merasa tindakan mendatangi rumah dan menyerangnya ketika sedang tidur merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

“Harapan saya kasus ini tetap lanjut. Masalah ini menyangkut harga diri saya dan keluarga. Mana bisa pagi-pagi mereka datang menyerang saya di rumah. Itu sudah keterlaluan. Saya dituduh tanpa bukti. Saya mencintai hukum. Biarkan proses hukum berjalan,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, proses hukum atas laporan dugaan penganiayaan tersebut masih berjalan. Para pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Misteri Dua Mayat Anak Perempuan di Siabu. LPA Sumut Desak Kepolisian Ungkap Unsur Pidana
JATANRAS POLDA PAPUA BARAT DAYA UNGKAP CURANMOR, TIGA TERDUGA PELAKU DIAMANKAN , 9 MOTOR BERHASIL DITEMUKAN.
Samsat Kabupaten Bekasi Sediakan Banyak Pilihan Layanan Bayar Pajak Kendaraan
DKM Masjid Al-Ikhlas Kp. Cikadu Meriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Sekaligus Peresmian Masjid
220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Segera Disalurkan untuk Abang Becak Lansia di Sumedang
Proyek Jalan Rp30 Miliar di Medang Deras Retak Saat Dikerjakan, APD Tak Dipakai hingga Debu Dikeluhkan Warga: Prof Sutan Nasomal SH MH, Minta Pengawasan Diperketat
TNI Di Kismantoro Sosialisasikan Bahaya Judi Online dan Narkoba kepada Remaja
Prof Sutan Nasomal : Lapor Pak Presiden RI, Puluhan Ribu Masyarakat Meminta Tenda Makanan Minuman dan Obat di Nagekeo NTT!!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 09:38 WIB

Pelayanan Pagi Polsek Bintang Bantu Seberangkan Anak Sekolah dan Atur Arus Lalu Lintas

Kamis, 3 September 2026 - 15:01 WIB

Patroli Presisi Polres Aceh Tengah Sasar SPBU dan Perbankan, Kamtibmas Dijaga

Rabu, 2 September 2026 - 10:56 WIB

Cegah Karhutla, Polres Aceh Tengah Perkuat Sosialisasi hingga Pasang Spanduk

Rabu, 2 September 2026 - 10:38 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Laksanakan Manunggal Subuh di Masjid Sabilillah Desa Mongal

Rabu, 2 September 2026 - 02:32 WIB

Kapolres Aceh Tengah dan PJU Silaturahmi ke Tokoh Agama, Perkuat Benteng Kamtibmas

Rabu, 2 September 2026 - 02:16 WIB

Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolsek Bebesen Ajak Warga Perkuat Pengawasan Generasi Muda

Selasa, 1 September 2026 - 09:02 WIB

Polisi dan Warga Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumah di Bebesen Aceh Tengah, Cegah Api Meluas

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Cegah Api Membesar, Polisi di Aceh Tengah Pasang Imbauan Karhutla

Berita Terbaru