Buruh Lokal diberi makan di Plastik Kresek, Ketua JMSI Kolaka Raya : Penjajahan Telah di Mulai

- Editor

Sabtu, 22 November 2025 - 05:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bidik.co.id,Kolaka – Ketua Jaringan Media Siber (JMSI ) Kolaka Raya geram dan mengutuk keras tindakan Perusahaan PT IPIP yang diduga telah sengaja memberikan jatah makan yang tidak layak kepada tenaga kerja Lokal.

” ini bukti yang kongkrit, jika penjajahan terhadap pekerja lokal telah di mulai. Vidio yang beredar telah menggambarkan bahwa para pekerja lokal hanya dapat jatah makan yang jauh dari standar jatah makan. Kasihan pekerja lokal dapat jatah makan menggunakan kantong plastik dan menu makanan seadanya,” ucap Andri melalui press realesnya. Sabtu, 22/11/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jatah makan bagi pekerja termasuk perusahaan tambang telah diatur dalam peraturan terkait kesehatan dan keselamatan kerja yang berfokus pada pemenuhan gizi yang cukup untuk menjaga kesehatan dan produktifivitas kerja.

” ketentuan umum mengenai penyelenggaraan makanan di tempat kerja di atur dalam peraturan menteri perburuhan No 7 Tahun. 1964 dan Permenaker no per 03/men/1982. Berdasarkan peraturan ini ,maka setiap perusahaan wajib menyediakan fasilitas makanan yg bersih dan menyediakan menu makanan yang sehat,” ungkapnya.

Baca Juga:  - Sorotan Khusus: 2 Pejabat Kemensos Dinonaktifkan Buntut Kontroversi Pengadaan Sepatu SR Rp799 Ribu per Pasang

Lanjut, Jika masih ada perusahaan yang tidak menyediakan makanan yang memenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi pekerjaannya maka dapat di berikan sanksi administratif hingga pidana.

” sanksi administratif bisa sampai pembekuan atau pencabutan izin usaha tergantung jenis pelanggarannya. Sanksi pidana dapat mengacu pada UU Perlindungan konsumen atau UU Pangan, dendanya bisa besar atau hukuman penjara hingga beberapa tahun,” ketusnya.

Kata Dia, Selain sanksi administratif dan pidana, pekerja yang mengalami kerugian kesehatan akibat makanan yang tidak standar dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi kepada perusahan.

” Alurnya sudah sangat jelas sesuai regulasi. Pihak perusahan jangan semena – mene memberikan makanan yang tidak layak, kebutuhan gizi dan protein harus seimbang dan resiko kerja para keryawan. jika pihak perusahaan masih memperlakukan pekerja seperti ini maka hal ini akan kami laporkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” tutupnya.

Berita Terkait

Misteri Dua Mayat Anak Perempuan di Siabu. LPA Sumut Desak Kepolisian Ungkap Unsur Pidana
JATANRAS POLDA PAPUA BARAT DAYA UNGKAP CURANMOR, TIGA TERDUGA PELAKU DIAMANKAN , 9 MOTOR BERHASIL DITEMUKAN.
Samsat Kabupaten Bekasi Sediakan Banyak Pilihan Layanan Bayar Pajak Kendaraan
DKM Masjid Al-Ikhlas Kp. Cikadu Meriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Sekaligus Peresmian Masjid
220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Segera Disalurkan untuk Abang Becak Lansia di Sumedang
Proyek Jalan Rp30 Miliar di Medang Deras Retak Saat Dikerjakan, APD Tak Dipakai hingga Debu Dikeluhkan Warga: Prof Sutan Nasomal SH MH, Minta Pengawasan Diperketat
TNI Di Kismantoro Sosialisasikan Bahaya Judi Online dan Narkoba kepada Remaja
Prof Sutan Nasomal : Lapor Pak Presiden RI, Puluhan Ribu Masyarakat Meminta Tenda Makanan Minuman dan Obat di Nagekeo NTT!!
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 09:38 WIB

Pelayanan Pagi Polsek Bintang Bantu Seberangkan Anak Sekolah dan Atur Arus Lalu Lintas

Kamis, 3 September 2026 - 15:01 WIB

Patroli Presisi Polres Aceh Tengah Sasar SPBU dan Perbankan, Kamtibmas Dijaga

Rabu, 2 September 2026 - 10:56 WIB

Cegah Karhutla, Polres Aceh Tengah Perkuat Sosialisasi hingga Pasang Spanduk

Rabu, 2 September 2026 - 10:38 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Laksanakan Manunggal Subuh di Masjid Sabilillah Desa Mongal

Rabu, 2 September 2026 - 02:32 WIB

Kapolres Aceh Tengah dan PJU Silaturahmi ke Tokoh Agama, Perkuat Benteng Kamtibmas

Rabu, 2 September 2026 - 02:16 WIB

Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolsek Bebesen Ajak Warga Perkuat Pengawasan Generasi Muda

Selasa, 1 September 2026 - 09:02 WIB

Polisi dan Warga Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumah di Bebesen Aceh Tengah, Cegah Api Meluas

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Cegah Api Membesar, Polisi di Aceh Tengah Pasang Imbauan Karhutla

Berita Terbaru