Buruh Lokal diberi makan di Plastik Kresek, Ketua JMSI Kolaka Raya : Penjajahan Telah di Mulai

- Editor

Sabtu, 22 November 2025 - 05:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bidik.co.id,Kolaka – Ketua Jaringan Media Siber (JMSI ) Kolaka Raya geram dan mengutuk keras tindakan Perusahaan PT IPIP yang diduga telah sengaja memberikan jatah makan yang tidak layak kepada tenaga kerja Lokal.

” ini bukti yang kongkrit, jika penjajahan terhadap pekerja lokal telah di mulai. Vidio yang beredar telah menggambarkan bahwa para pekerja lokal hanya dapat jatah makan yang jauh dari standar jatah makan. Kasihan pekerja lokal dapat jatah makan menggunakan kantong plastik dan menu makanan seadanya,” ucap Andri melalui press realesnya. Sabtu, 22/11/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jatah makan bagi pekerja termasuk perusahaan tambang telah diatur dalam peraturan terkait kesehatan dan keselamatan kerja yang berfokus pada pemenuhan gizi yang cukup untuk menjaga kesehatan dan produktifivitas kerja.

” ketentuan umum mengenai penyelenggaraan makanan di tempat kerja di atur dalam peraturan menteri perburuhan No 7 Tahun. 1964 dan Permenaker no per 03/men/1982. Berdasarkan peraturan ini ,maka setiap perusahaan wajib menyediakan fasilitas makanan yg bersih dan menyediakan menu makanan yang sehat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Meriahkan HUT Ke 80 Ri Dengan Olah raga Bersama Hingga Cek Kesehatan Gratis

Lanjut, Jika masih ada perusahaan yang tidak menyediakan makanan yang memenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi pekerjaannya maka dapat di berikan sanksi administratif hingga pidana.

” sanksi administratif bisa sampai pembekuan atau pencabutan izin usaha tergantung jenis pelanggarannya. Sanksi pidana dapat mengacu pada UU Perlindungan konsumen atau UU Pangan, dendanya bisa besar atau hukuman penjara hingga beberapa tahun,” ketusnya.

Kata Dia, Selain sanksi administratif dan pidana, pekerja yang mengalami kerugian kesehatan akibat makanan yang tidak standar dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi kepada perusahan.

” Alurnya sudah sangat jelas sesuai regulasi. Pihak perusahan jangan semena – mene memberikan makanan yang tidak layak, kebutuhan gizi dan protein harus seimbang dan resiko kerja para keryawan. jika pihak perusahaan masih memperlakukan pekerja seperti ini maka hal ini akan kami laporkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” tutupnya.

Berita Terkait

Profesor Sutan Nasomal Sangat Mengapresiasi Penertiban Bangunan Lahan Melanggar Peruntukan Namun Jangan Lupakan Isi Perut Nasib Korbannya Di Jawa Barat
*Status Caretaker KNPI Biak Numfor Jadi Sorotan, GMNI Pertanyakan Dasar Kelanjutan Tahapan Musda*
Gebrakan Perdana di Rokan Hilir: Rahmat Pantun Sukses Gelar Workshop Pelestarian Pantun Tradisional Didukung BPK Kepri
Prof Dr Sutan Nasomal : Edukasi Keluarga Indonesia Bila Terjadi Perang, Apa yang Harus di Lakukan Sangat Penting
Profesor Doktor Sutan Nasomal Ingatkan Presiden Prabowo Bercermin Perang Dunia Persiapkan Peralatan Worning Keselamatan Negara NKRI urgent!! ;
Cipayung Biak Numfor Desak DPD KNPI Papua Terbitkan SK Caretaker Baru, Beri Ultimatum Dua Hari
WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN KEMENTERIAN PERTANIAN!*
KNPI Biak Butuh Pemimpin Kapabel, Tokoh Pemuda Tekankan Syarat Calon Ketua Harus Putra Asli Byak
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:34 WIB

Aksi Kejar Korban Sambil Hunus Parang Berakhir di Tangan Polisi, Satreskrim Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:18 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Gagalkan Peredaran 45 Kilogram Ganja, Kurir Antar Kabupaten Ditangkap

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:04 WIB

Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan Bulog di Desa Toweren Uken

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:08 WIB

Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari, Polsek Silih Nara Prioritaskan Keselamatan Pelajar

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Pererat Silaturahmi dengan Warakawuri, Purnawirawan dan Personel Sakit Menahun

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:03 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Tebar Kepedulian di SLB Negeri Kebayakan, Hadirkan Senyum dan Harapan bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:42 WIB

Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolsek Bebesen Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Jaga Kamtibmas

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:05 WIB

Kapolres Aceh Tengah Pimpin Upacara Purna Bakti AKP Radius Sianturi, Pengabdian 36 Tahun Berakhir dengan Penuh Kehormatan

Berita Terbaru