DPD LSM LIRA KABUPATEN KOLAKA Kolaka, 28 Oktober 2025 LIRA Kolaka Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Proyek Rehabilitasi SMA Negeri 1 Pomalaa, Akan Dilaporkan ke DPRD Provinsi Sultra

- Editor

Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

nasionaljurnalis.com,Kolaka — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka menyoroti pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan toilet di SMA Negeri 1 Pomalaa, yang bersumber dari anggaran Direktorat Sekolah Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 425.261.000,-.

Bup. LIRA Kolaka, Amir, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan lapangan, terdapat sejumlah indikasi ketidaksesuaian teknis pekerjaan terhadap gambar rencana dan standar konstruksi bangunan gedung. Temuan tersebut di antaranya menyangkut mutu beton, dimensi sloof dan kolom, ketiadaan rabat saluran, serta penggunaan material kayu dan bata yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menemukan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan gambar teknis, khususnya pada bagian sloof dan kolom yang tampak dikerjakan tanpa memperhatikan kekuatan struktur. Padahal proyek ini dibiayai dengan dana pusat, yang seharusnya diawasi ketat dan dikerjakan sesuai standar,” ungkap Amir di Kolaka (28/10).

Untuk memastikan objektivitas temuan tersebut, LSM LIRA Kolaka secara resmi akan meminta pendampingan teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kolaka. Pemeriksaan bersama ini akan melibatkan tenaga teknis dari Bidang Cipta Karya guna menilai kesesuaian pekerjaan dengan gambar kerja dan spesifikasi mutu beton, fondasi, serta dinding.

Baca Juga:  Pelindo Multi Terminal Tingkatkan Kapabilitas Personil HSSE melalui Pelatihan & Sertifikasi Ahli K3 Umum

“Kami tidak menuduh sembarangan. Justru kami menggandeng PUPR Kolaka agar ada penilaian teknis profesional. Jika nanti hasilnya menunjukkan ketidaksesuaian, maka akan kami laporkan ke DPRD Provinsi Sultra untuk ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tegas Amir.

Menurut LIRA Kolaka, proyek yang dilaksanakan dengan mekanisme swakelola sekolah ini seharusnya tetap melibatkan tenaga teknis bersertifikat sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp 400 juta dianggap tidak layak sepenuhnya dikelola tanpa pendampingan teknis profesional.

> “Kami menduga ada pelanggaran prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Karena itu, DPRD Sultra melalui Komisi IV kami minta segera melakukan pengawasan lapangan bersama Inspektorat dan Dinas Pendidikan Provinsi,” tambahnya.

LSM LIRA Kolaka berkomitmen untuk terus mengawal proyek-proyek pendidikan agar berjalan transparan, berkualitas, dan benar-benar memberi manfaat bagi peserta didik.

“Kami bukan menghambat pembangunan, tapi memastikan uang negara digunakan dengan benar dan hasilnya layak untuk anak-anak kita,” tutup Amir.

Berita Terkait

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.: Desak Presiden Perintahkan Gubernur Jabar Segera Selesaikan RS Limbangan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menunggu Enam Tahun Mangkrak, Rp44 Miliar Telah Terpakai: Ini Pelanggaran Hukum dan Pengkhianatan Hak Hidup Rakyat
Acek Kusuma Kuliti Borok Bank Jatim: Sertifikat Hilang Hingga Manipulasi CKPN Rp143 Miliar Adalah Window Dressing!
LSM KCBI Bongkar: 368 Ton Batubara Ilegal dari Muara Enim, PT Tobaba & PT LKA Diduga Dalangnya
Danrem 074/Warastaratama Resmikan Jembatan Penghubung Antar Desa Dan Kelurahan Di Wonogiri
Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal. S.H,.M.H. Pertanyakan Keterlambatan Gaji ke-13 ASN Inhu: “Ada Apa dengan Pemda?
*Pemkab Aceh Selatan Mantapkan Usulan 9 Titik WPR, Libatkan Camat, Keuchik, dan Elemen Masyarakat*
Gencarkan Kegiatan Komsos, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Terima Penyerahan Sukarela Senjata Api Rakitan dan Munisi dari Warga
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:09 WIB

Gertak Wartawan Pakai Nama PWI, LSM KCBI Desak Ketua PWI Bogor Bersihkan Oknum Tameng Dugaan Pidana Sekdes Selawangi!

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:18 WIB

Oknum Sekdes Selawangi Diduga Terlibat Penipuan Rp170 Juta, LSM KCBI Desak PWI dan APH Lakukan Penelusuran

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:40 WIB

Pengambilan Sumpah Panitia Pengisian, Pemilihan, dan Pelantikan Anggota BPD Desa Singasari Periode 2027–2035

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:33 WIB

Profesor Sutan Nasomal Sambut Positif Angkot Tua Dibekukan Trayeknya Tapi Cari Solusi Agar Pengusaha Dibantu Angkot Baru Atau Para Supir Pekerjakan Di kantor SKPD!!

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:45 WIB

P3-TGAI Daya Mekar II Desa Sukajadi Tuai Sorotan, Diduga Pengerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:42 WIB

KCBI: KORBAN MAIN HAKIM SENDIRI DI BOGOR DISIRAM AIR PANAS, INI NEGARA HUKUM BUKAN RIMBA!

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:18 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL : HOAX WARTAWAN TAMPA UKW BISA DI PIDANA. PWI KAB BOGOR WAJIB MEMPERTANGGUNGJAWABKAN UCAPANNYA DI DUNIA PERS

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:22 WIB

Babak Baru! LSM KCBI Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Samisade Rp1 Miliar Desa Sukaharja ke Kejari

Berita Terbaru

MEDAN

Komisi IV DPRD Medan Ingin Batalkan Eksekusi PSU Contempo

Selasa, 28 Jul 2026 - 15:10 WIB