DPD LSM LIRA KABUPATEN KOLAKA Kolaka, 28 Oktober 2025 LIRA Kolaka Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Proyek Rehabilitasi SMA Negeri 1 Pomalaa, Akan Dilaporkan ke DPRD Provinsi Sultra

- Editor

Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

nasionaljurnalis.com,Kolaka — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka menyoroti pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan toilet di SMA Negeri 1 Pomalaa, yang bersumber dari anggaran Direktorat Sekolah Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 425.261.000,-.

Bup. LIRA Kolaka, Amir, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan lapangan, terdapat sejumlah indikasi ketidaksesuaian teknis pekerjaan terhadap gambar rencana dan standar konstruksi bangunan gedung. Temuan tersebut di antaranya menyangkut mutu beton, dimensi sloof dan kolom, ketiadaan rabat saluran, serta penggunaan material kayu dan bata yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menemukan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan gambar teknis, khususnya pada bagian sloof dan kolom yang tampak dikerjakan tanpa memperhatikan kekuatan struktur. Padahal proyek ini dibiayai dengan dana pusat, yang seharusnya diawasi ketat dan dikerjakan sesuai standar,” ungkap Amir di Kolaka (28/10).

Untuk memastikan objektivitas temuan tersebut, LSM LIRA Kolaka secara resmi akan meminta pendampingan teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kolaka. Pemeriksaan bersama ini akan melibatkan tenaga teknis dari Bidang Cipta Karya guna menilai kesesuaian pekerjaan dengan gambar kerja dan spesifikasi mutu beton, fondasi, serta dinding.

Baca Juga:  Grand Opening “Gadeng Kupi” Meriah, Sajikan Kopi dan Masakan Khas Aceh

“Kami tidak menuduh sembarangan. Justru kami menggandeng PUPR Kolaka agar ada penilaian teknis profesional. Jika nanti hasilnya menunjukkan ketidaksesuaian, maka akan kami laporkan ke DPRD Provinsi Sultra untuk ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tegas Amir.

Menurut LIRA Kolaka, proyek yang dilaksanakan dengan mekanisme swakelola sekolah ini seharusnya tetap melibatkan tenaga teknis bersertifikat sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp 400 juta dianggap tidak layak sepenuhnya dikelola tanpa pendampingan teknis profesional.

> “Kami menduga ada pelanggaran prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Karena itu, DPRD Sultra melalui Komisi IV kami minta segera melakukan pengawasan lapangan bersama Inspektorat dan Dinas Pendidikan Provinsi,” tambahnya.

LSM LIRA Kolaka berkomitmen untuk terus mengawal proyek-proyek pendidikan agar berjalan transparan, berkualitas, dan benar-benar memberi manfaat bagi peserta didik.

“Kami bukan menghambat pembangunan, tapi memastikan uang negara digunakan dengan benar dan hasilnya layak untuk anak-anak kita,” tutup Amir.

Berita Terkait

Belajar dari Batam — Sekjen RAJAWALI: Yakin, Fokus, Solid, dan Hargai Waktu yang Tak Bisa Diulang
Hibah ke Instansi Vertikal? DPD MAUNG Lampung: Bukan Sekadar Administrasi, Masyarakat Berhak Tahu Hasil Penyelidikan Secara Terbuka!
Kekurangan Volume & Spesifikasi Tidak Sesuai? DPD MAUNG Lampung: KPK Diminta Awasi Penyelidikan Secara Terbuka dan Akuntabel!
Prof. Dr. Sutan Nasomal Dukung Empat Pemred di Riau Tempuh Langkah Hukum Balik atas Laporan Juari, Desak Dugaan Pelanggaran UU ASN dan UU Perkawinan Diusut!
DPD LSM MAUNG RIAU BUKA PINTU BAGI MASYARAKAT! WAN ADE SYAHPUTRA AJAK MASYARAKAT RIAU BERGABUNG, BERSATU KAWAL TRANSPARANSI DAN KEADILAN
Karhutla Terus Berulang, Ketum Maung&Raajwali Hadysa Prana: Jangan Biarkan Keuntungan Sesaat Menghancurkan Masa Depan Bangsa!
DPC MAUNG Bengkulu Utara: 52 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Usut Juga Siapa yang Menandatangani Pencairan Dana!
Gudang & Sawmill di Kubu Raya Rawan Barang Ilegal — DPC MAUNG: Tertibkan, Jangan Dibiarkan Berulang!
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Karhutla Kian Parah, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH Soroti Kepunahan Satwa Dilindungi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:25 WIB

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Mengapa Putusan ‘NO’ Bukanlah Sebuah Kekalahan Bagi Pemohon?

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Pengurus DPP GMPD Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Seminar Kebangsaan Desa, dan Tanah Ulayat Dihadiri Ratusan Peserta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan BNN Polri TNI Bersatu Brantas Narkoba. Indonesia Harus Bebas Narkotika, Lembaga Intitusi Harus Bersih !!!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:31 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL PENGHASILAN PAJAK PEMERINTAH MENDAPATKAN RIBUAN TRILYUN DITENGAH KEMISKINAN RAKYAT YANG SEMAKIN PARAH

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas UKW, BNSP Diakui Negara

Berita Terbaru