Ketum LSM KCBI: Jika APH Diam 3×24 Jam, Audio Intimidasi LKA Ini Kami Bawa ke Mabes Polri & KPK

- Editor

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bidik.co.id , – OKU Timur – Dugaan peredaran batu bara ilegal asal Muara Enim kini berujung pada upaya kriminalisasi terhadap kebebasan pers dan kerja-kerja LSM.

Berdasarkan audio yang diterima media, terungkap adanya dugaan intimidasi sistematis yang dilakukan oknum untuk menghapus pemberitaan dan membungkam kritik terkait keterlibatan PT Lentera Kurnia Abadi dalam rantai pasok batu bara ilegal.

Dalam audio yang diterima media tersebut, yang saat ini tengah dalam proses uji otentisitas dan verifikasi forensik digital, terdengar suara oknum berinisial (I) menawarkan imbalan sejumlah uang kepada pihak media sebagai “ganti rugi” atas penghapusan artikel berita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, oknum (I) dalam audio yang diterima media juga mencatut nama Kapolres OKU Timur dan melontarkan ancaman terselubung kepada awak media dan LSM yang melakukan investigasi.

Hingga rilis ini diturunkan, Mapolres OKU Timur belum memberikan klarifikasi resmi terkait pencatutan nama pimpinan tersebut.

“Ini serangan terhadap demokrasi”

Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI), Joel B. Simbolon, S.H., mengecam keras tindakan tersebut.

“Audio yang diterima media ini adalah bukti awal. Jika ada pihak yang mencoba menyuap media dan menekan LSM agar tutup mulut soal batu bara ilegal, maka itu adalah penghalang-halangan kerja jurnalistik Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 dan penghalangan fungsi kontrol sosial LSM Pasal 39 UU No. 17 Tahun 2013. Begitu pula pencatutan nama Kapolres untuk menakuti kami. Ini mencoreng Polri dan harus diusut tuntas,” tegas Ketua Umum LSM KCBI Joel B. Simbolon, Senin, 4 Agustus 2026.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 03/ Pegasing Laksanakan Giat Wanwil Bersama Staf Kecamatan

Joel menegaskan, LSM KCBI bersama awak media tidak akan gentar. Ia mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk segera:

Membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan intimidasi dan penyuapan terhadap media dan LSM.
Melakukan uji forensik digital terhadap audio yang diterima media dan mengidentifikasi oknum berinisial (I).
Memanggil dan memeriksa oknum (I) serta pihak PT Lentera Kurnia Abadi yang diduga menjadi aktor intelektual.
Menjamin keamanan bagi jurnalis dan pegiat LSM yang mengawal kasus batu bara ilegal di OKU Timur.
Mengusut tuntas jaringan batu bara ilegal yang diduga dilindungi oknum.

“Membungkam media dan LSM sama saja melindungi kejahatan. Kami menuntut negara hadir. Jika APH tidak bertindak dalam 3 x 24 jam, kami akan membawa audio yang diterima media beserta bukti lain ke Komnas HAM, Dewan Pers, Mabes Polri, dan KPK,” ujarnya.

Komitmen LSM KCBI dan redaksi

Sesuai UU Pers dan UU Ormas, LSM KCBI dan redaksi menjamin akan tetap menjalankan fungsi kontrol.

Surat konfirmasi dan hak jawab telah dikirim kepada:

Manajemen PT Lentera Kurnia Abadi;
Oknum (I);
Kapolres OKU Timur; dan
Kabid Humas Polda Sumsel.

Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Ketum LSM KCBI Joel B. Simbolon: Jangan Hanya Tangkap Sopir! Usut Penyedia Surat Jalan Aspal
Gencarkan Komsos dan Edukasi Hukum, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Terima Penyerahan Sukarela ±1 Kg Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan
Patroli Malam Berlanjut Pengamanan, TNI-Polri Jaga Kondusivitas Slogohimo
Hari Libur Tidak Ada Istilah Kendur dan Luntur, Bagi Satgas TMMD & Warga Masyarakat, Kerjakan Sasaran TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026
Perkuat Kesiapsiagaan di Tapal Batas, Dankolakopsrem 121/ABW Laksanakan Kunjungan Kerja ke Jajaran Pos Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala
Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Identitas Wartawan dan Dugaan Pemerasan: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis; Fakta Harus Diuji Melalui Proses Hukum yang Sah
Program BASAGA Aceh Selatan Disorot, Muncul Sejumlah Pertanyaan soal Pelaksanaan dan Penggunaan Anggaran
Budi Yanto SH ,Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Belawan, Forwaka Sumut : Tingkat Profesionalisme, Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Anggota
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Kiprah *Ikhan Mikaris* Menembus Dunia Internasional, Dari Pramuka Pulau Simeulue, Aceh Hingga Jambore Dunia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Penjaringan Calon Aparat Desa Amabaan Dimulai, Camat Simeulue Barat Tekankan Transparansi dan Profesionalisme

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:56 WIB

Adi Mukti Sesalkan Keputusan Panitia Lauke Cup I 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:48 WIB

PSSI DIDESAK PANGGIL PANITIA LAUKE CUP I UNTUK EVALUASI KEPUTUSAN SENGKETA PERTANDINGAN

Senin, 20 Juli 2026 - 16:48 WIB

RUU Daerah Khusus Kepulauan Dinilai Penting untuk Penguatan dan Pemerataan Pembangunan

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:52 WIB

Pelaksanaan Program PSR sawit kabupaten Simeulue dan tahapan pengusulannya

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:23 WIB

Mahasiswa Simeulue Apresiasi Sikap Terbuka ketua fraksi DPRA Nasdem dapil 10

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:44 WIB

Bupati Simeulue Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dr. Ir. Ramzi Adriman sebagai Wakil Rektor USK

Berita Terbaru