Ketum LSM KCBI: Jika APH Diam 3×24 Jam, Audio Intimidasi LKA Ini Kami Bawa ke Mabes Polri & KPK

- Editor

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bidik.co.id , – OKU Timur – Dugaan peredaran batu bara ilegal asal Muara Enim kini berujung pada upaya kriminalisasi terhadap kebebasan pers dan kerja-kerja LSM.

Berdasarkan audio yang diterima media, terungkap adanya dugaan intimidasi sistematis yang dilakukan oknum untuk menghapus pemberitaan dan membungkam kritik terkait keterlibatan PT Lentera Kurnia Abadi dalam rantai pasok batu bara ilegal.

Dalam audio yang diterima media tersebut, yang saat ini tengah dalam proses uji otentisitas dan verifikasi forensik digital, terdengar suara oknum berinisial (I) menawarkan imbalan sejumlah uang kepada pihak media sebagai “ganti rugi” atas penghapusan artikel berita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, oknum (I) dalam audio yang diterima media juga mencatut nama Kapolres OKU Timur dan melontarkan ancaman terselubung kepada awak media dan LSM yang melakukan investigasi.

Hingga rilis ini diturunkan, Mapolres OKU Timur belum memberikan klarifikasi resmi terkait pencatutan nama pimpinan tersebut.

“Ini serangan terhadap demokrasi”

Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI), Joel B. Simbolon, S.H., mengecam keras tindakan tersebut.

“Audio yang diterima media ini adalah bukti awal. Jika ada pihak yang mencoba menyuap media dan menekan LSM agar tutup mulut soal batu bara ilegal, maka itu adalah penghalang-halangan kerja jurnalistik Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 dan penghalangan fungsi kontrol sosial LSM Pasal 39 UU No. 17 Tahun 2013. Begitu pula pencatutan nama Kapolres untuk menakuti kami. Ini mencoreng Polri dan harus diusut tuntas,” tegas Ketua Umum LSM KCBI Joel B. Simbolon, Senin, 4 Agustus 2026.

Baca Juga:  LSM LIRA Kolaka Desak Penindakan atas Dugaan Suplai BBM Ilegal ke Tug Boat Milik Pengusaha Kolaka

Joel menegaskan, LSM KCBI bersama awak media tidak akan gentar. Ia mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk segera:

Membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan intimidasi dan penyuapan terhadap media dan LSM.
Melakukan uji forensik digital terhadap audio yang diterima media dan mengidentifikasi oknum berinisial (I).
Memanggil dan memeriksa oknum (I) serta pihak PT Lentera Kurnia Abadi yang diduga menjadi aktor intelektual.
Menjamin keamanan bagi jurnalis dan pegiat LSM yang mengawal kasus batu bara ilegal di OKU Timur.
Mengusut tuntas jaringan batu bara ilegal yang diduga dilindungi oknum.

“Membungkam media dan LSM sama saja melindungi kejahatan. Kami menuntut negara hadir. Jika APH tidak bertindak dalam 3 x 24 jam, kami akan membawa audio yang diterima media beserta bukti lain ke Komnas HAM, Dewan Pers, Mabes Polri, dan KPK,” ujarnya.

Komitmen LSM KCBI dan redaksi

Sesuai UU Pers dan UU Ormas, LSM KCBI dan redaksi menjamin akan tetap menjalankan fungsi kontrol.

Surat konfirmasi dan hak jawab telah dikirim kepada:

Manajemen PT Lentera Kurnia Abadi;
Oknum (I);
Kapolres OKU Timur; dan
Kabid Humas Polda Sumsel.

Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Belajar dari Batam — Sekjen RAJAWALI: Yakin, Fokus, Solid, dan Hargai Waktu yang Tak Bisa Diulang
Hibah ke Instansi Vertikal? DPD MAUNG Lampung: Bukan Sekadar Administrasi, Masyarakat Berhak Tahu Hasil Penyelidikan Secara Terbuka!
Kekurangan Volume & Spesifikasi Tidak Sesuai? DPD MAUNG Lampung: KPK Diminta Awasi Penyelidikan Secara Terbuka dan Akuntabel!
Prof. Dr. Sutan Nasomal Dukung Empat Pemred di Riau Tempuh Langkah Hukum Balik atas Laporan Juari, Desak Dugaan Pelanggaran UU ASN dan UU Perkawinan Diusut!
DPD LSM MAUNG RIAU BUKA PINTU BAGI MASYARAKAT! WAN ADE SYAHPUTRA AJAK MASYARAKAT RIAU BERGABUNG, BERSATU KAWAL TRANSPARANSI DAN KEADILAN
Karhutla Terus Berulang, Ketum Maung&Raajwali Hadysa Prana: Jangan Biarkan Keuntungan Sesaat Menghancurkan Masa Depan Bangsa!
DPC MAUNG Bengkulu Utara: 52 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Usut Juga Siapa yang Menandatangani Pencairan Dana!
Gudang & Sawmill di Kubu Raya Rawan Barang Ilegal — DPC MAUNG: Tertibkan, Jangan Dibiarkan Berulang!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Karhutla Kian Parah, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH Soroti Kepunahan Satwa Dilindungi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:25 WIB

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Mengapa Putusan ‘NO’ Bukanlah Sebuah Kekalahan Bagi Pemohon?

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Pengurus DPP GMPD Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Seminar Kebangsaan Desa, dan Tanah Ulayat Dihadiri Ratusan Peserta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan BNN Polri TNI Bersatu Brantas Narkoba. Indonesia Harus Bebas Narkotika, Lembaga Intitusi Harus Bersih !!!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:31 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL PENGHASILAN PAJAK PEMERINTAH MENDAPATKAN RIBUAN TRILYUN DITENGAH KEMISKINAN RAKYAT YANG SEMAKIN PARAH

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas UKW, BNSP Diakui Negara

Berita Terbaru