Bidik.co.id ,- SIMEULUE BARAT — Pemerintah Desa Amabaan, Kecamatan Simeulue Barat, resmi membuka penjaringan calon aparat desa untuk mengisi kebutuhan perangkat desa. Proses pendaftaran dimulai sejak 30 Juli hingga 13 Agustus 2026.
Penjaringan ini terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan usia. Calon pendaftar umum harus berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat mendaftar. Sementara bagi aparat desa yang masih aktif menjabat, diberikan pengecualian dengan batas usia sebelum 60 tahun saat pendaftaran.
Camat Simeulue Barat, H. Ali Warsaleh, menegaskan bahwa seluruh tahapan penjaringan harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Ia meminta panitia bekerja sesuai aturan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi seluruh peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Panitia harus bekerja secara terbuka dan profesional. Jangan ada keberpihakan, praktik nepotisme, atau perlakuan khusus kepada pihak tertentu. Semua peserta harus memiliki kesempatan yang sama,” tegas Ali Warsaleh.
Menurutnya, aparat desa merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat sehingga proses seleksi harus menghasilkan figur yang memiliki integritas, kemampuan, dan komitmen dalam membangun desa.
Pembukaan penjaringan ini disambut antusias oleh masyarakat Desa Amabaan. Sejumlah warga menilai proses seleksi yang terbuka akan memberikan kesempatan lebih luas bagi generasi muda desa untuk berpartisipasi dalam pemerintahan desa dan pelayanan publik.
Pemerintah kecamatan berharap seluruh tahapan penjaringan berjalan lancar, tertib, dan menghasilkan aparat desa yang mampu bekerja maksimal demi kemajuan Desa Amabaan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE


















