Pelaksanaan Program PSR sawit kabupaten Simeulue dan tahapan pengusulannya

- Editor

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidik.co.id  – SIMEULUE– Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit milik masyarakat. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022 yang kemudian diperbarui melalui Permentan Nomor 5 Tahun 2025.

Program tersebut didanai melalui skema hibah yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Dana tersebut dialokasikan untuk tiga kegiatan utama, yakni Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), pembangunan sarana dan prasarana, serta pengembangan sumber daya manusia di sektor perkebunan.

Di Kabupaten Simeulue, program PSR mulai terealisasi pada tahun 2023 dengan dua usulan koperasi, kemudian berlanjut pada tahun 2024 dengan tiga usulan koperasi. Pelaksanaan program ini didasarkan pada perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh tiga pihak, yaitu koperasi pelaksana, BPDP, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perjanjian tersebut diatur secara rinci mekanisme pelaksanaan pekerjaan selama empat tahun, ketentuan addendum apabila diperlukan, hingga kewajiban pengembalian dana apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai target atau tidak mencapai 100 persen.

Baca Juga:  Mahasiswa Simeulue Apresiasi Sikap Terbuka ketua fraksi DPRA Nasdem dapil 10

Pengusulan dana PSR dilakukan oleh kelembagaan pekebun, seperti koperasi, gabungan kelompok tani (Gapoktan), kelompok tani (Poktan), maupun lembaga pekebun lainnya melalui aplikasi PSR yang terintegrasi dengan sistem BPDP.

Proses pengajuan tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan verifikasi yang ketat. Usulan dari koperasi terlebih dahulu diverifikasi oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota untuk penerbitan Surat Keputusan Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL). Selanjutnya berkas diteruskan ke Dinas Perkebunan Provinsi untuk memperoleh rekomendasi, kemudian diajukan ke Direktorat Jenderal Perkebunan guna mendapatkan rekomendasi teknis sekaligus penetapan sebagai penerima program.

Setelah seluruh tahapan tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan, barulah BPDP memproses penandatanganan perjanjian kerja sama antara tiga pihak.

Dalam pelaksanaan di lapangan, koperasi dapat mengajukan pencairan dana tahap awal sebesar 30 persen. Pencairan tersebut dilakukan setelah melalui proses verifikasi oleh PT Sucofindo yang bertindak sebagai konsultan BPDP. Selanjutnya, pencairan dana berikutnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pekerjaan yang telah diverifikasi di lapangan.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Konsolidasi NasDem di Simeulue, Ir. Nurchalis Tekankan Penguatan Struktur hingga Tingkat Ranting
Car Free Day, Warga Simeulue Sulap Serabut Kelapa Jadi Tas Kreatif Bernilai Ekonomi
Car Free Day Simeulue Hadirkan Ruang Sehat, UMKM dan Pentas Seni Budaya Hingga cek Kesehatan gratis
Camat Simeulue Barat Jadi Inspektur Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI
BPBD Simeulue Antisipasi Banjir, Lakukan Pembersihan dan Normalisasi Drainase
Kiprah *Ikhan Mikaris* Menembus Dunia Internasional, Dari Pramuka Pulau Simeulue, Aceh Hingga Jambore Dunia
Kiprah *Ikhan Mikaris* Menembus Dunia Internasional, Dari Pramuka Pulau Simeulue, Aceh Hingga Jambore Dunia
Penjaringan Calon Aparat Desa Amabaan Dimulai, Camat Simeulue Barat Tekankan Transparansi dan Profesionalisme
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Disiram Water Cannon Meski Tunjukkan ID Pers ? DPP RAJAWALI: Kabid Propam, Dewan Pers & Komnas HAM Diminta Turun Tangan!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Dilarang Foto, Didorong, Disiram Water Cannon? DPP RAJAWALI: Hukum Melindungi Pers, Kabid Propam Diminta Bertindak Tegas & Terbuka!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:19 WIB

DePA-RI – UNISRI Bersinergi Cetak Advokat Berkarakter, Profesional, dan Berintegritas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:01 WIB

MAUNG Riau Apresiasi Langkah Kejati Riau Tindak Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Blok Rokan di Rokan Hilir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:43 WIB

DPC LSM MAUNG Kubu Raya Dukung Penuh HUT ke-1 Taman Pelangi Desa Terentang Hilir!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Klaem Pemerintah Pusat Turut Bertanggungjawab Atas Anjloknya APBD Kab Siak Hampir Ro. 1 Triliyun Pendidikan Kesehatan Infrastruktur Terancam jadi Korban!!!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Peristiwa di Bogor Berdampak ke Purwakarta! DPD RAJAWALI: Evaluasi Tata Kelola, Pastikan Tak Ada Lagi Kekerasan!

Berita Terbaru