Bidik.co.id – SIMEULUE– Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit milik masyarakat. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022 yang kemudian diperbarui melalui Permentan Nomor 5 Tahun 2025.
Program tersebut didanai melalui skema hibah yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Dana tersebut dialokasikan untuk tiga kegiatan utama, yakni Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), pembangunan sarana dan prasarana, serta pengembangan sumber daya manusia di sektor perkebunan.
Di Kabupaten Simeulue, program PSR mulai terealisasi pada tahun 2023 dengan dua usulan koperasi, kemudian berlanjut pada tahun 2024 dengan tiga usulan koperasi. Pelaksanaan program ini didasarkan pada perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh tiga pihak, yaitu koperasi pelaksana, BPDP, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perjanjian tersebut diatur secara rinci mekanisme pelaksanaan pekerjaan selama empat tahun, ketentuan addendum apabila diperlukan, hingga kewajiban pengembalian dana apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai target atau tidak mencapai 100 persen.
Pengusulan dana PSR dilakukan oleh kelembagaan pekebun, seperti koperasi, gabungan kelompok tani (Gapoktan), kelompok tani (Poktan), maupun lembaga pekebun lainnya melalui aplikasi PSR yang terintegrasi dengan sistem BPDP.
Proses pengajuan tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan verifikasi yang ketat. Usulan dari koperasi terlebih dahulu diverifikasi oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota untuk penerbitan Surat Keputusan Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL). Selanjutnya berkas diteruskan ke Dinas Perkebunan Provinsi untuk memperoleh rekomendasi, kemudian diajukan ke Direktorat Jenderal Perkebunan guna mendapatkan rekomendasi teknis sekaligus penetapan sebagai penerima program.
Setelah seluruh tahapan tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan, barulah BPDP memproses penandatanganan perjanjian kerja sama antara tiga pihak.
Dalam pelaksanaan di lapangan, koperasi dapat mengajukan pencairan dana tahap awal sebesar 30 persen. Pencairan tersebut dilakukan setelah melalui proses verifikasi oleh PT Sucofindo yang bertindak sebagai konsultan BPDP. Selanjutnya, pencairan dana berikutnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pekerjaan yang telah diverifikasi di lapangan.
Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE















