Pelaksanaan Program PSR sawit kabupaten Simeulue dan tahapan pengusulannya

- Editor

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidik.co.id  – SIMEULUE– Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit milik masyarakat. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022 yang kemudian diperbarui melalui Permentan Nomor 5 Tahun 2025.

Program tersebut didanai melalui skema hibah yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Dana tersebut dialokasikan untuk tiga kegiatan utama, yakni Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), pembangunan sarana dan prasarana, serta pengembangan sumber daya manusia di sektor perkebunan.

Di Kabupaten Simeulue, program PSR mulai terealisasi pada tahun 2023 dengan dua usulan koperasi, kemudian berlanjut pada tahun 2024 dengan tiga usulan koperasi. Pelaksanaan program ini didasarkan pada perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh tiga pihak, yaitu koperasi pelaksana, BPDP, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perjanjian tersebut diatur secara rinci mekanisme pelaksanaan pekerjaan selama empat tahun, ketentuan addendum apabila diperlukan, hingga kewajiban pengembalian dana apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai target atau tidak mencapai 100 persen.

Baca Juga:  Wakil Bupati Simeulue Tinjau Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) Simeulue

Pengusulan dana PSR dilakukan oleh kelembagaan pekebun, seperti koperasi, gabungan kelompok tani (Gapoktan), kelompok tani (Poktan), maupun lembaga pekebun lainnya melalui aplikasi PSR yang terintegrasi dengan sistem BPDP.

Proses pengajuan tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan verifikasi yang ketat. Usulan dari koperasi terlebih dahulu diverifikasi oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota untuk penerbitan Surat Keputusan Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL). Selanjutnya berkas diteruskan ke Dinas Perkebunan Provinsi untuk memperoleh rekomendasi, kemudian diajukan ke Direktorat Jenderal Perkebunan guna mendapatkan rekomendasi teknis sekaligus penetapan sebagai penerima program.

Setelah seluruh tahapan tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan, barulah BPDP memproses penandatanganan perjanjian kerja sama antara tiga pihak.

Dalam pelaksanaan di lapangan, koperasi dapat mengajukan pencairan dana tahap awal sebesar 30 persen. Pencairan tersebut dilakukan setelah melalui proses verifikasi oleh PT Sucofindo yang bertindak sebagai konsultan BPDP. Selanjutnya, pencairan dana berikutnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pekerjaan yang telah diverifikasi di lapangan.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Mahasiswa Simeulue Apresiasi Sikap Terbuka ketua fraksi DPRA Nasdem dapil 10
Bupati Simeulue Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dr. Ir. Ramzi Adriman sebagai Wakil Rektor USK
Di Tengah Efisiensi Anggaran, DPRK Simeulue Disorot karena Bimtek ke Luar Daerah
Ramadhan Berdampak : KNPI Simeulue Bagikan Ratusan Paket Takjil kepada Masyarakat
Bupati Simeulue Safari Ramadhan Sekaligus Buka MTQ di Teupah Barat
Wakil Bupati Simeulue Tinjau Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) Simeulue
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:30 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Semangat Pengabdian untuk Masyarakat

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:25 WIB

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Sematkan Gelar CFLE kepada Kamidi sebagai Bentuk Apresiasi atas Dedikasi di Bidang Jurnalistik dan Sosial

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:53 WIB

Profesor Sutan Nasomal Berharap Presiden Prabowo Mau Mendengar Suara Rakyat Untuk Indonesia

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kesemrawutan Di Negara Ini Malah Dijadikan Satu Kebanggaan Dan Prestasi Besar Bagi Dirinya.

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:19 WIB

Klarifikasi Belum Terjawab, ASN DKI Desak Transparansi Pemotongan Gaji ke-13 dan BK

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:54 WIB

Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden RI Tugaskan Kementerian Tangani Transaksi Jual Beli Onlen Agar Tipu Tipu Ditangkap!!!

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:24 WIB

Dalam Kaca Mata Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH. MH, Diduga Tipikor Rp 3.5 Triliun di Tubuh PT RIAU PETROLEUM : MEDIA ADALAH PESAN UNTUK PRESIDEN RI

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:30 WIB

Profesor Sutan Nasomal (Worning) Ke Presiden RI Agar Perintahkan Aparat Awasi Importir Luar Negeri Agar Negara Tidak Dirugikan Puluhan Ribu Trilyun !!! ;

Berita Terbaru