Bidik.co.id, — BONE —
Polemik dugaan pengelolaan dan pendistribusian layanan internet di Kabupaten Bone memasuki babak sorotan hukum. Pakar Hukum internasional, Ekonommeminta Kapolres Bone menelusuri dugaan praktik layanan internet yang disebut menggunakan pola “satu titik untuk pelanggan massal”.
Di tengah sorotan tersebut, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonomi, meminta persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme hukum yang objektif agar tidak berkembang menjadi tudingan sepihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Prof Sutan Nasomal SH MH, jika terdapat dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan atau jual kembali layanan internet, aparat harus menguji persoalan berdasarkan fakta, dokumen, legalitas dan ketentuan yang berlaku.
«“Permasalahan layanan penggunaan internet yang rancu ini sebaiknya diselesaikan secara hukum agar terang siapa yang salah dan siapa yang benar. Kalau memang ada persoalan hukum, biarkan mekanisme hukum yang membuktikannya,” ujar Sutan Nasomal saat dikonfirmasi sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online, Kamis (15/8/2026).»
Pernyataan tersebut disampaikan melalui sambungan telepon dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta.
Satu Titik, Banyak Pelanggan
Prof Sutan Nasomal SH MH menyoroti informasi mengenai dugaan penggunaan satu sumber kapasitas internet berbasis Mbps yang kemudian didistribusikan kepada sejumlah pelanggan melalui jaringan yang dibangun pengelola.
Menurutnya, pola tersebut tidak bisa langsung disebut ilegal hanya berdasarkan bentuk jaringannya. Yang harus diperiksa adalah siapa pengelolanya, dari mana bandwidth diperoleh, bagaimana hubungan dengan penyedia layanan, apakah terdapat kerja sama jual kembali, serta bagaimana pelanggan membayar layanan tersebut.
«“Jangan hanya melihat kabelnya. Yang harus diperiksa adalah siapa penyelenggaranya, siapa yang menjual, siapa yang menerima pembayaran, dari mana bandwidth diperoleh dan apakah seluruh aktivitas tersebut memiliki dasar legal,” tegas Prof Sutan Nasomal SH MH
Ia meminta kepolisian tidak terburu-buru menarik kesimpulan, tetapi melakukan verifikasi dan pemeriksaan berdasarkan data serta dokumen.
Berawal dari Laporan GASIKINDO
Persoalan ini mencuat setelah GASIKINDO LSM Toappatunru Kabupaten Bone menyampaikan laporan kepada Polres Bone.
prof Sutan Nasomal SH MHmeminta aparat penegak hukum dan instansi terkait memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional, mandiri, adil dan tidak berat sebelah.
Prof Sutan Nasomal SH MH mempersoalkan dugaan adanya penyedia layanan internet yang melakukan aktivitas jual kembali tanpa dasar perizinan atau kerja sama yang menurutnya sah.
Dalam keterangannya, Berbagai sumber juga menyebut sejumlah nama usaha yang menurutnya perlu diperiksa legalitasnya, yakni BUKAKA.NET, SINAR UJUNG, AIS.NET, RISKI.NET, AISNET.KANCO, AFA228.NET, dan PRIMA HOME.
Namun, penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari laporan dan pernyataan pihak GASIKINDO, bukan kesimpulan bahwa usaha-usaha tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Legalitas masing-masing pihak harus diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
Prof. Sutan Nasomal SH MH Jangan Selesaikan dengan Tudingan
Prof Sutan Nasomal menilai persoalan hukum tidak boleh diselesaikan melalui perang pernyataan.
Menurutnya, jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ada dugaan pelanggaran, bukti dan dokumen harus menjadi dasar pemeriksaan.
«“Yang penting bukan siapa yang paling keras berbicara, tetapi siapa yang memiliki dasar hukum dan bukti. Semua harus diuji berdasarkan aturan dan fakta,” katanya.»
Ia meminta Polres Bone melakukan pemeriksaan secara profesional. Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika kegiatan yang dipersoalkan ternyata memiliki legalitas dan kerja sama yang sah, fakta tersebut juga harus disampaikan secara terbuka.
«“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari satu sisi. Yang benar harus dikatakan benar dan yang salah harus dibuktikan salah melalui proses hukum,” tegasnya.»
Bukan Sekadar Persoalan Kabel
Prof Sutan Nasomal SH MH Tidak lupa juga mengingatkan bahwa bisnis layanan internet tidak semata-mata soal menarik kabel dari satu titik ke rumah pelanggan.
Menurutnya, perlu ditelusuri status penyelenggara, sumber kapasitas internet, izin, perangkat, jaringan, perjanjian kerja sama, mekanisme pembayaran, hingga perlindungan konsumen.
Ia juga meminta instansi teknis terkait dilibatkan apabila pemeriksaan menemukan indikasi yang membutuhkan verifikasi khusus di bidang telekomunikasi.
“Kalau satu titik melayani banyak pelanggan, harus jelas siapa pengelolanya dan apa dasar hubungan bisnisnya. Konsumen juga berhak mengetahui status layanan yang mereka gunakan,” ujar Prof Sutan Nasomal SH MH.
Polres Bone Diminta Buka Terang
prof Sutan Nasomal SH MHvberharap persoalan tersebut tidak dibiarkan menjadi polemik tanpa kepastian.
Menurutnya, proses pemeriksaan justru diperlukan untuk melindungi semua pihak, baik masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal.
“Kalau memang persoalannya harus masuk ke proses hukum, biarkan hukum yang menguji bukti dan argumentasi para pihak. Itu lebih baik daripada persoalan terus berkembang menjadi polemik,” ujarnya.
Prof Sutan Nasomal SH MH sekaligus juga meminta Kapolres Bone melakukan pengumpulan informasi, pengecekan lokasi, pemeriksaan dokumen serta berkoordinasi dengan instansi teknis apabila diperlukan.
«“Kalau ternyata seluruhnya legal dan memiliki kerja sama serta perizinan yang sesuai, tentu harus disampaikan secara terang. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” katanya.»
Status Kasus Masih Menunggu Pemeriksaan
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Bone mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak usaha yang disebut dalam laporan juga masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai legalitas, perizinan, sumber bandwidth dan pola kerja sama yang digunakan.
Dengan demikian, istilah “internet ilegal” dalam pemberitaan ini masih berada dalam konteks dugaan, sorotan dan permintaan pemeriksaan. Tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.
Kini, publik menunggu satu hal: apakah persoalan tersebut memiliki pelanggaran hukum atau justru seluruh kegiatan memiliki dasar legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jawabannya semestinya bukan lahir dari tudingan, melainkan dari pemeriksaan, bukti, dan proses hukum yang transparan. Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom.
Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE


















