Prof Sutan Nasomal Soroti Ijazah Hilang: Harus Diperkuat LP Polisi dan Nomor Registrasi

- Editor

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

 

Bidik.co.id, — BENER MERIAH —

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan penggunaan surat keterangan ijazah hilang sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam proses pencalonan dan pengangkatan aparatur desa menjadi sorotan di Desa Tingkem Benyer, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Seorang warga berinisial An disebut sebelumnya pernah menjabat sebagai Petue selama satu periode. Kini, An kembali masuk dalam struktur pemerintahan desa dan disebut menjabat sebagai Wakil Petue.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pada Kamis, 20 Agustus 2026, An telah mendapatkan SK pengangkatan untuk jabatan tersebut.

Persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan surat keterangan ijazah hilang dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi.

Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dokumen dilakukan, termasuk keabsahan surat keterangan ijazah hilang serta apakah dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Prof Sutan Nasomal: Keterangan Ijazah Hilang Harus Diperkuat LP Polisi

Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menjelaskan bahwa kehilangan ijazah harus memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online terkait persoalan ijazah hilang di wilayah Kabupaten Bener Meriah, Nanggroe Aceh Darussalam, dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Jumat (23/8/2026), melalui sambungan telepon seluler.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, apabila ijazah seseorang hilang karena berbagai sebab, seperti kebakaran, tercecer, atau sebab lainnya, pihak sekolah dapat menerbitkan ijazah duplikat atau surat keterangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, menurutnya, proses tersebut harus didukung dengan laporan kehilangan kepada kepolisian.

“Masalah kasus ijazah hilang karena satu hal, kebakaran dan tercecer dan lain-lain, memang dapat dikeluarkan ijazah duplikat oleh pihak sekolah, baik negeri maupun swasta. Namun, dalam ijazah duplikat atau keterangan hilang yang dikeluarkan sekolah harus berdasarkan LP Polisi.”

Ia menambahkan, nomor registrasi laporan polisi tersebut semestinya dicantumkan dalam dokumen sebagai bagian dari penguatan administrasi dan dasar penerbitan dokumen pengganti.

“Dalam surat keterangan atau ijazah hilang dicantumkan nomor registrasi LP Polisi untuk menguatkan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Baca Juga:  24 Jam Pengembangan, Polres Bener Meriah Ringkus Pengedar dan Pemasok Sabu di Dua Kabupaten

Berlaku Juga untuk Ijazah Kejar Paket atau PKBM
Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti dokumen pendidikan yang berasal dari program Kejar Paket maupun PKBM.

Menurutnya, dokumen tersebut juga harus memenuhi ketentuan administrasi dan pengesahan dari pihak yang berwenang.

“Sedangkan untuk ijazah Kejar Paket atau PKBM, ijazah harus ditandatangani pihak yang berwenang. Pihak Disdik juga sama, harus mencantumkan nomor registrasi LP Polisi,” jelasnya.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, kelengkapan administrasi tersebut penting untuk memastikan bahwa dokumen yang digunakan dalam suatu proses administrasi pemerintahan benar-benar dapat diverifikasi asal-usul dan keabsahannya.

Perlu Verifikasi Sebelum Menarik Kesimpulan
Terkait kasus di Desa Tingkem Benyer, seluruh dugaan tersebut tetap perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengecek surat keterangan kehilangan, nomor registrasi laporan polisi apabila ada, pihak yang menerbitkan dokumen, serta melakukan konfirmasi kepada sekolah atau lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Jika dokumen dinyatakan sah dan diterbitkan sesuai prosedur, maka hal tersebut dapat menjawab pertanyaan masyarakat.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dokumen yang tidak benar, dibuat secara tidak sah, atau digunakan dengan mengetahui bahwa dokumen tersebut tidak benar untuk memenuhi persyaratan jabatan, maka persoalan tersebut dapat berpotensi masuk ke ranah hukum.

Namun, seseorang tidak dapat dinyatakan melakukan tindak pidana hanya berdasarkan dugaan atau pemberitaan. Unsur pidana dan pertanggungjawaban hukum harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Masyarakat Minta Proses Transparan
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Tingkem Benyer, Pemerintah Kecamatan Bukit, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, serta instansi terkait dapat memberikan klarifikasi mengenai proses verifikasi persyaratan dan penerbitan SK tersebut.

Transparansi diperlukan agar tidak muncul dugaan adanya kelalaian atau persoalan dalam proses administrasi pengangkatan aparatur desa.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada An, Pemerintah Desa Tingkem Benyer, Pemerintah Kecamatan Bukit, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait, serta pihak lainnya yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) .

Bidik.co.id ( Jauhari M Yunus CFLE )

Berita Terkait

Siswa SMAN 1 Pintu Rime Gayo Raih Juara 3 Duta Pelajar Sadar Hukum Kabupaten Bener Meriah 2026
DARI KURSUS LATIHAN KERJA 3,5 BULAN HINGGA MERAIH GELAR DOKTOR DAN MENJABAT WAKAPOLRES BENER MERIAH
Polsek Bandar Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat melalui Program Polisi Bersama Masyarakat
Perkuat Keimanan dan Kebersamaan, Polres Bener Meriah Gelar Binrohtal untuk Personel
Wakapolres Bener Meriah Berbagi Pengalaman, Dorong Generasi Muda Siap Raih Masa Depan
Polres Bener Meriah Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026: Santri Menguatkan Menuju Indonesia Emas
Pelayanan Prima Berbasis Senyum, Kapus dr. Birti Setiadi Pastikan Pasien di Pintu Rime Gayo Dilayani dengan Hati
Jembatan Bailey Wih Percos Ditutup Sementara Mulai 21 Oktober 2026, Ada Pengikisan Badan Jalan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:01 WIB

MAUNG Riau Apresiasi Langkah Kejati Riau Tindak Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Blok Rokan di Rokan Hilir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Klaem Pemerintah Pusat Turut Bertanggungjawab Atas Anjloknya APBD Kab Siak Hampir Ro. 1 Triliyun Pendidikan Kesehatan Infrastruktur Terancam jadi Korban!!!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Peristiwa di Bogor Berdampak ke Purwakarta! DPD RAJAWALI: Evaluasi Tata Kelola, Pastikan Tak Ada Lagi Kekerasan!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Profesor Dr Sutan Nasomal Mengklaem Dibalik ISTORIS! ASMIDAR, S.Pd. TERPILIH SEBAGAI KETUA PGRI PEREMPUAN PERTAMA DI ACEH SINGKIL MELALUI KONFERENSI XXIII PGRI CABANG KUTA BAHARU Akan Menjadi Ikon PGRI!!!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:59 WIB

MILANGKALA KE-25 KOTA TASIKMALAYA: LSM MAUNG DORONG “LANGKAH SANTUN, JIWA TANGGUH” MENJADI BUKTI NYATA KESEJAHTERAAN RAKYAT

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:52 WIB

RAJAWALI Kubu Raya: Bupati Sujiwo, Pastikan Hukum Berlaku Adil & Transparan!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:53 WIB

“Fitnah Rp5 Juta Muncul Saat Uang Ditolak!” Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Polres Mamasa Jangan Diam!

Berita Terbaru