WABUP DAN CAMAT KOTANOPAN KOMPAK BUNGKAM, PETI DIDUGA MAKIN MASIF

- Editor

Jumat, 11 September 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bidik.co.id — PANYABUNGAN —

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang dilaporkan warga dan disebut terpantau dalam investigasi lapangan hingga Kamis (11/9), diduga masih berlangsung secara terbuka, termasuk penggunaan alat berat di kawasan sekitar Jambur Tarutung.

Pers bersama aktivis Yayasan Pemuda untuk Madina Hijau (YPMH) sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution melalui aplikasi PPID Diskominfo Madina, serta Camat Kotanopan Enda Mora Lubis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, lebih dari 1 x 24 jam setelah batas waktu konfirmasi yang disampaikan, belum terdapat tanggapan maupun klarifikasi dari kedua pejabat tersebut.

Sikap tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pemerintah daerah dan pemerintah kecamatan menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan di belakang Masjid Al-Muhtadin, Jambur Tarutung, Pasar Kotanopan.

Berdasarkan informasi lapangan yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga menggunakan alat berat dan berlangsung tidak jauh dari permukiman warga serta fasilitas umum.

Pers meminta Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, yang diketahui berasal dari wilayah Kotanopan, memberikan penjelasan mengenai langkah konkret Pemkab Madina dalam menangani dugaan aktivitas PETI tersebut.

Klarifikasi juga diperlukan terkait apakah Pemkab Madina telah melakukan koordinasi dengan Satgas PETI, aparat penegak hukum, maupun instansi teknis terkait untuk memastikan status dan legalitas kegiatan di lokasi tersebut.

Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan keterkaitan lahan di sekitar Gapura Selamat Datang Kotanopan dengan pihak keluarga Wakil Bupati, serta dugaan keterlibatan kepala desa berinisial GD dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Sementara itu, Camat Kotanopan Enda Mora Lubis juga diminta menjelaskan langkah konkret pemerintah kecamatan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut.

Publik berhak mengetahui apakah pemerintah kecamatan mengetahui aktivitas tersebut, apakah telah dilakukan pengecekan lapangan, dan apabila sudah dilakukan, tindakan apa yang telah ditempuh.

Baca Juga:  Skandal 48 Ton Pupuk Subsidi diduga "Raib". Plt Kadis Pertanian Madina Didesak Copot Izin Kios UD Rizki Roburan.

Secara regulasi, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara apabila kegiatan tersebut menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, aspek tersebut dapat diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009.

Ketua Yayasan Pemuda untuk Madina Hijau (YPMH), Saidul Anwar Rangkuti, mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang hingga kini belum memberikan penjelasan terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.

«“Publik merindukan suara Ibu Wakil. Kenapa selama ini diam tak bergeming dengan kerusakan alam di kampung halamannya sendiri? Publik tentu ingin mengetahui langkah konkret pemerintah,” ujar Saidul.»

Saidul juga mempertanyakan informasi mengenai dugaan keterkaitan GD dan PW dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum, bukan sekadar berdasarkan informasi yang beredar.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa secara terbuka. Jangan sampai masyarakat mendapat kesan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sulit disentuh hukum,” katanya.

Sikap diam pejabat publik dalam menghadapi laporan mengenai dugaan aktivitas PETI, menurut Saidul, justru dapat memperbesar spekulasi di tengah masyarakat.

Karena itu, YPMH mendesak Pemkab Madina bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan serta memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Pers menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak mana pun. Seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan individu, legalitas kegiatan pertambangan, maupun dugaan pembiaran pemerintah masih harus diuji melalui klarifikasi, pemeriksaan lapangan, dan proses hukum oleh pihak berwenang.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial serta mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Wakil Bupati Mandailing Natal, Camat Kotanopan, GD, PW, maupun pihak lain yang namanya disebut dalam pemberitaan.

(Tim)

Bidik.co.id ( Jauhari M Yunus CFLE. C.JI. C.L.WI )

Berita Terkait

Buntut Skandal BBM Subsidi. SPPG Bukit Malintang Resmi Dilaporkan Warga ke BGN Pusat dan Satgas MBG
Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI
Madina Super League Disorot! Arif Azka Soroti Dugaan Promosi Rokok, Akbar Panjaitan Pertanyakan Netralitas Wasit
Terbukti Langgar Regulasi Berlapis, SPPG Bukit Malintang Didesak Tutup Total
Sebut Pertalite Sah untuk Mobil MBG, Kepala SPPG Malintang Di “semprot” Kadis Perdagangan Madina
Ada Apa dengan HS? Mengapa Banyak Akun Bodong Sibuk Membangun Opini Negatif?
Polemik Penggunaan BBM Jenis Pertalite Subsidi. Kepala SPPG Bukit Malintang Dinilai Ngawur, Àsbun dan Tak Faham Regulasi
Mobil Operasional SPPG Malintang, Diduga Sengaja Gunakan Pertalite. Aktivis Bereaksi Keras.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Satbinmas Polres Bener Meriah Koordinasi dengan Aparatur Kampung Gegerung

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Kapolres Bener Meriah Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Santuni 80 Anak Yatim

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian ke Kejaksaan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda 2026, Wakapolres Bener Meriah Ajak Generasi Muda Tanamkan Semangat Patriotisme

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kapolres Bener Meriah Ajak Warga Perangi Narkoba, Judi Online, dan Tindak Kriminal

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Kapolres Bener Meriah Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2026, Perkuat Semangat Persatuan dan Nasionalisme

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:58 WIB

*Semangat Sumpah Pemuda ke-98, Camat Pintu Rime Gayo Mulyadi Ajak Pemuda Gayo Jadi Garda Terdepan Pembangunan Bener Meriah*

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:54 WIB

Ketua PMI Bener Meriah dr. Jawahir Syahputra: Sumpah Pemuda Momentum Kebangkitan Pemuda untuk Indonesia Maju

Berita Terbaru

Oplus_16908288

MEDAN

Persatuan Landasan Utama Lahirnya Sumpah Pemuda

Kamis, 29 Okt 2026 - 18:46 WIB