PETI di Eks Lahan PT M3 Pulo Padang Kian Menggila, Inisial ‘Amt’ dan ‘Borg’ Mencuat

- Editor

Sabtu, 12 September 2026 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bidik.co id, — PANYABUNGAN —

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di eks lahan PT M3, Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan. Aktivitas pengerukan material tambang menggunakan alat berat dilaporkan masih berlangsung dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah warga, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut diduga melibatkan puluhan alat berat jenis ekskavator. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan serta dugaan pelanggaran hukum yang perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama ‘Amt’ dan ‘Borg’ Disebut dalam Penelusuran

Dalam penelusuran pers, dua inisial, yakni Amt dan Borg, mencuat sebagai pihak yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan operasional PETI di kawasan eks PT M3.

Sejumlah sumber menyebut keduanya diduga berperan sebagai pemilik, pemodal, atau pihak yang terlibat dalam pengelolaan aktivitas tambang. Namun, sejauh ini belum diperoleh bukti hukum maupun keterangan resmi yang memastikan peran dan tanggung jawab kedua inisial tersebut.

Informasi mengenai dugaan keterlibatan para pihak itu masih memerlukan pendalaman dan verifikasi dari aparat penegak hukum.

MCW Desak Kapolda Sumut dan Pangdam Turun Tangan

Ketua Madina Corruption Watch (MCW), Jupriadi Batubara, dalam keterangan pers di Panyabungan, 12 Agustus 2026, mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Sumatera Utara dan jajaran Kodam I/Bukit Barisan, segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut.

“ Kami meminta APH menindak tegas tanpa tebang pilih. Jangan ada kesan pembiaran atau tutup mata terhadap para aktor di balik puluhan ekskavator ini. Hukum harus ditegakkan demi menyelamatkan lingkungan dan hak-hak masyarakat,” tegas Jupriadi.

Ia menilai, skala aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat terkait.

“Mustahil APH tidak mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal dan dugaan perusakan alam secara masif di lokasi eks PT M3 itu. Kapolda Sumut harus segera turun tangan dan bertindak tegas,” ujarnya.

Dugaan Setoran kepada Oknum Aparat

Selain dugaan aktivitas PETI, informasi mengenai kemungkinan adanya pengamanan oleh oknum aparat berseragam loreng juga beredar di lapangan. Salah satu oknum berinisial A, yang disebut bermarga Artg, diduga terlibat dalam pengamanan aktivitas tambang dan menerima setoran.

Baca Juga:  Keselamatan Bukan Pilihan, Tapi Budaya: BNCT Latih 320 Operator dan Petugas Keamanan

Dugaan tersebut belum terverifikasi secara independen. Redaksi belum memperoleh bukti transaksi, identitas lengkap, maupun keterangan resmi dari institusi terkait yang dapat memastikan tudingan tersebut.

Dalam konfirmasi pers beberapa waktu lalu, seorang perempuan yang mengaku sebagai istri dari inisial Borg disebut pernah menyampaikan pernyataan mengenai pembayaran upeti kepada oknum TNI dari Kodam.

Pernyataan itu menjadi salah satu informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Redaksi tidak dapat memastikan kebenaran maupun konteks pernyataan tersebut tanpa klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

YPMH Soroti Ancaman Kerusakan Ekologis

Secara terpisah, Ketua Yayasan Pemuda Untuk Madina Hijau (YPMH), Saidul Anwar Rangkuti, menyoroti dugaan kerusakan ekologis akibat aktivitas pertambangan menggunakan alat berat di kawasan eks PT M3.

Menurut Saidul, apabila aktivitas tersebut terbukti dilakukan tanpa izin dan menimbulkan kerusakan lingkungan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mendesak Kapolda Sumut dan Pangdam I/Bukit Barisan segera melakukan pengawasan serta penindakan terhadap dugaan PETI di wilayah tersebut.

“Pangdam I/Bukit Barisan dan Kapolda Sumut harus segera turun tangan dan bertindak tegas. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan aktivitas ilegal benar-benar dilaksanakan,” ujar Saidul.

Penegakan Hukum dan Hak Jawab

Ketentuan pidana pertambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Minerba. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.

Sementara itu, dugaan kerusakan lingkungan dapat ditelusuri berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai unsur pelanggaran yang dapat dibuktikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak TNI, Polri, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan aktivitas PETI di eks lahan PT M3 Pulo Padang.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini.

(Tim)

Bidik.co.id ( Jauhari M Yunus CFLE.C.JI.C.L.WI )

Berita Terkait

Buntut Skandal BBM Subsidi. SPPG Bukit Malintang Resmi Dilaporkan Warga ke BGN Pusat dan Satgas MBG
Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI
Madina Super League Disorot! Arif Azka Soroti Dugaan Promosi Rokok, Akbar Panjaitan Pertanyakan Netralitas Wasit
Terbukti Langgar Regulasi Berlapis, SPPG Bukit Malintang Didesak Tutup Total
Sebut Pertalite Sah untuk Mobil MBG, Kepala SPPG Malintang Di “semprot” Kadis Perdagangan Madina
Ada Apa dengan HS? Mengapa Banyak Akun Bodong Sibuk Membangun Opini Negatif?
Polemik Penggunaan BBM Jenis Pertalite Subsidi. Kepala SPPG Bukit Malintang Dinilai Ngawur, Àsbun dan Tak Faham Regulasi
Mobil Operasional SPPG Malintang, Diduga Sengaja Gunakan Pertalite. Aktivis Bereaksi Keras.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Satbinmas Polres Bener Meriah Koordinasi dengan Aparatur Kampung Gegerung

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Kapolres Bener Meriah Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Santuni 80 Anak Yatim

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian ke Kejaksaan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda 2026, Wakapolres Bener Meriah Ajak Generasi Muda Tanamkan Semangat Patriotisme

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kapolres Bener Meriah Ajak Warga Perangi Narkoba, Judi Online, dan Tindak Kriminal

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Kapolres Bener Meriah Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2026, Perkuat Semangat Persatuan dan Nasionalisme

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:58 WIB

*Semangat Sumpah Pemuda ke-98, Camat Pintu Rime Gayo Mulyadi Ajak Pemuda Gayo Jadi Garda Terdepan Pembangunan Bener Meriah*

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:54 WIB

Ketua PMI Bener Meriah dr. Jawahir Syahputra: Sumpah Pemuda Momentum Kebangkitan Pemuda untuk Indonesia Maju

Berita Terbaru

Oplus_16908288

MEDAN

Persatuan Landasan Utama Lahirnya Sumpah Pemuda

Kamis, 29 Okt 2026 - 18:46 WIB