Kecewa Atas Kinerja Polrestabes Medan, Pelapor Akan Menggelar Aksi Bersama Kaum Ibu Di Mapolrestabes Medan

- Editor

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bidik.co.id, — MEDAN —

Pelapor kasus dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, Hj. Fadlina Raya Lubis, mempertanyakan belum ditandatanganinya surat panggilan kedua terhadap dua tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dibawah sumpah oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis. Menurut Fadlina, berkas surat panggilan tersebut telah diajukan penyidik pembantu hingga tiga kali, tetapi belum memperoleh tanda tangan sebagaimana yang diharapkan.

Dua tersangka dalam perkara tersebut adalah Fahril Fauzi Lubis alias Ucok Jepara dan Khairul Anwar Lubis, S.Ag., alias Budi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026 dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan Fadlina, surat panggilan pertama bertanggal 31 Agustus 2026 telah ditandatangani dan disampaikan kepada kedua tersangka. Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Fahril disebut beralasan sakit, sedangkan Khairul tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya.

Penyidik kemudian mengajukan surat panggilan kedua untuk jadwal 24 September 2026. Akan tetapi, menurut pelapor, surat tersebut baru ditandatangani setelah tanggal pemanggilan terlewati.

Selanjutnya, penyidik pembantu Bripka Darma, S.H., kembali mengajukan berkas panggilan untuk jadwal 8 Oktober 2026. Pengajuan berikutnya dilakukan untuk jadwal 12 Oktober 2026. Fadlina menyebut kedua pengajuan tersebut belum memperoleh tanda tangan Kasat Reskrim hingga dirinya menyampaikan keluhan tersebut.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan bagi pelapor karena tidak memperoleh penjelasan mengenai penyebab penundaan penandatanganan surat panggilan tersebut.

Fadlina minta agar Kapolri Jendral Pol Suyudi Ario Seto melalui Kapoldasu, Irjen Pol Sonny Irawan mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis dan Panit Hardabangtah, Ipda Toni, SH, karena dianggap tidak sejalan dengan visi-misinya Kapolri yang baru yakni “Polisi Bersama Masyarakat”. Dalam salah satu arahannya Kapolri juga mengatakan agar warga yang melapor kepolisi tidak dibuat rumit dan jangan ada lagi jargon “No Viral No Justice”.

Baca Juga:  USTAD H OKI DARMAWAN IMAN DAN KHATIB SHOLAT IDUL ADHA 1447 H DI MASJID AR RIDHA JALAN JALA 9 LK O4 PAYA PASIR MARELAN

Selain itu, pelapor juga mempertanyakan penundaan penandatanganan surat panggilan, Fadlina menyoroti belum adanya penjelasan mengenai kendala administratif tersebut. Ia berharap jajaran terkait di Satreskrim Polrestabes Medan dapat memastikan proses pemanggilan tersangka berjalan sesuai prosedur.

Fadlina mengaku telah berupaya menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk meminta penjelasan. Namun, menurut pengakuannya, beberapa kali ia mendapat informasi bahwa pejabat tersebut tidak berada di ruangannya.

Atas kondisi itu, Fadlina meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan penyebab tertundanya penandatanganan surat panggilan kedua.

Ia juga berharap Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Sonny Irawan dapat memberikan perhatian agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Fadlina menegaskan akan terus memperjuangkan perkara yang dilaporkannya hingga memperoleh kepastian hukum. Ia berharap proses penyidikan dapat berlanjut sampai tahap penuntutan dan persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam waktu dekat (Minggu ini) pelapor akan menggelar aksi kaum ibu-ibu di depan Mapolrestabes Medan sebagai bentuk protes karena kecewa terhadap kinerja Polrestabes Medan khususnya Kasat Reskrim, AKBP Adrian Risky Lubis dan Panit Hardabangtah, Ipda Toni, SH.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang teregister dalam Nomor: LP/B/2701/XII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 Desember 2021. Menurut Fadlina, perkara tersebut sebelumnya sempat dihentikan pada tahap penyelidikan.

Namun, setelah menemukan bukti baru atau novum, ia kembali memperjuangkan agar perkara tersebut ditangani hingga naik ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. *(Tim)*

Bidik.co.id

Jauhari M Yunus S.E. CFLE.C.JI. C.L.WI

Berita Terkait

Bapenda Kota Medan Dan Manager DIY William Iskandar Rampas Hak Pejalan Kaki, Buat Kegiatan Parkir Diatas Parit dan Trotoar.
Pemko Medan, Pelindo dan DP World Siapkan Pembangunan SMP Negeri di Belawan
Pengacara Ishak Rudianto Sihite Ingatkan Polda Sumut Jangan “Main Main” Dengan Instruksi Wapres Gibran Soal Korban Nangkap Maling Jadi Tersangka dan DPO !
KAPOLRI BARU DIMINTA BUKTIKAN KATA-KATANYA: LAPORAN MANGKRAK DI POLDA – POLRESTABES MEDAN, KORBAN DIBURU, PELAKU DILINDUNGI ?
Uji komitmen ” No Viral No Justice ” , Kepemimpinan Baru Kapolri di Jadikan Ajang Pembuktian
BAK KUBANGAN KERBAU : JALAN DI DEPAN ARAH SD NEGERI 067262 KOTA CINA MARELAN WARGA MINTA BAPAK BAPAK RICO WAAS WALIKOTA MEDAN UNTUK MEMPERHATIKANNYA
BUNG ARSYAD MULIA PASARIBU KEMBALI LAGI PIMPIN DPK KNPI KECAMATAN MEDAN BELAWAN PRIODE 2026 -2029
MUBES UBKM MU BERJALAN DENGAN SUKSESTRANSFORMASI UBKM UKHWAH BERSATU BERDAYA DAN BERSINERGI MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASJID KOTA MEDAN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:02 WIB

PERTEMUAN PERDANA PEMBENTUKAN PENGURUS DPD LSM MAUNG PROVINSI RIAU, SIAP PERKUAT KONTROL SOSIAL DAN KAWAL KEBIJAKAN PEMERINTAH

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:48 WIB

LSM KCBI Bongkar Skandal Mafia Proyek Jalan Rp 8,2 Miliar di Karawang

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Menjelang Akhir Tahun, Kasus Napak Tilas Ketapang Belum Jelas — MAUNG: Publik Berhak Tahu di Mana Posisi Perkara!

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:08 WIB

Setahun Lebih Menunggu Hitungan Kerugian Negara — Tim Investigasi MAUNG: Kejati Kalbar Wajib Jelaskan Kendalanya!

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:03 WIB

Lima Pertanyaan Publik — MAUNG: Transparansi Kasus Napak Tilas Adalah Hak Masyarakat Ketapang!

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:58 WIB

Belum Ada Kejelasan — MAUNG: Jangan Biarkan Kasus Korupsi Menggantung Tanpa Alasan Jelas!

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Penghitungan Kerugian Negara Belum Selesai — MAUNG: Jelaskan Secara Terbuka, Bukan Diam Seribu Bahasa!

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:49 WIB

Kasus Napak Tilas Masih Tanda Tanya — MAUNG: Kecepatan dan Kejelasan Adalah Kunci Kepercayaan Publik!

Berita Terbaru

Oplus_16908288

BENER MERIAH

Minggu, 11 Okt 2026 - 18:21 WIB

Oplus_16908288

Uncategorized

LSM KCBI Bongkar Skandal Mafia Proyek Jalan Rp 8,2 Miliar di Karawang

Minggu, 11 Okt 2026 - 17:48 WIB