BENGKAYANG, KALBAR – Bidik.co.id 13/10/ 2026
Kabar duka kembali membekap Lembah Bawang. Tiga penambang emas tewas tertimbun tanah longsor di lokasi galian ilegal Dusun Kabang, Senin siang kemarin. Tragedi yang menimpa warga dari tiga wilayah berbeda ini memicu gelombang keresahan sekaligus kemarahan masyarakat, mengingat kawasan ini sudah berulang kali mencatat korban jiwa akibat aktivitas PETI yang seolah tak pernah benar-benar tuntas ditertibkan.
Dewan Pengurus Pusat LSM MAUNG melalui Kepala Divisi Hukum, Iwan Gunawan, S.H., langsung menyoroti peristiwa ini dengan penekanan serius. “Tiga nyawa bukan angka statistik. Tiga keluarga kini kehilangan tulang punggung hidup mereka,” ujarnya dengan nada tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DI BALIK TRAGEDI KABANG:
Saat kejadian berlangsung, ketiga korban berada di dasar lubang galian ketika dinding tanah tiba-tiba ambruk. Identitas mereka berasal dari Dusun Pakeng, Temiris, dan Banyuke — tersebar di tiga titik berbeda, namun bernasib sama tragis. Pemilik lokasi yang dikenal warga dengan inisial TN, dikabarkan ikut membantu evakuasi namun belum memberikan pernyataan resmi. Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti.
Lembah Bawang adalah kawasan yang seolah tak lepas dari tragedi PETI. Tahun berganti, daftar korban terus bertambah. Polanya selalu sama: galian semakin dalam, tanah semakin labil, hujan turun, lalu longsor terjadi. Kawasan Kabang dan Kinande ibarat titik rawan yang terus menganga, menelan nyawa demi keuntungan sesaat. Warga sudah lama bersuara, namun suara itu seolah teredam oleh gemuruh mesin penggali yang tak pernah benar-benar berhenti.
IWAN GUNAWAN, S.H.: JANGAN HANYA HADIR SAAT JENAZAH DIKELUARKAN
“Ini bukan kecelakaan kerja biasa. Ini adalah konsekuensi yang sudah diprediksi dan diabaikan selama bertahun-tahun. Lembah Bawang adalah zona korban yang terus berulang,” tegas Iwan Gunawan, S.H.
Ia menekankan pentingnya menelusuri jejak kepemilikan dan izin operasional lokasi tersebut. “Pertanyaan sederhana namun krusial: bagaimana lokasi ini bisa beroperasi terus-menerus tanpa izin yang sah? Siapa yang tahu dan membiarkannya berjalan? Mengapa pemeriksaan rutin terkait keselamatan kerja tak pernah menyentuh titik ini?”
Lebih jauh, Kadiv Hukum DPP MAUNG ini menyoroti pola penindakan yang dianggap belum tuntas.
“Jangan biarkan kepedulian aparat hanya muncul saat tanah sudah menimbun manusia. Itu sudah terlambat. Yang dibutuhkan warga Lembah Bawang bukan janji setelah ada korban, tapi kehadiran sebelum nyawa melayang. Penertiban sesaat setelah tragedi lalu kembali dibiarkan beroperasi — itu bukan solusi, itu sekadar meredam amarah sesaat,” ujarnya.
“Telusuri pemilik lokasi TN, tapi jangan berhenti di situ. Ikuti jejak siapa yang melindungi, siapa yang membiarkan, dan siapa yang mengambil keuntungan dari aktivitas mematikan ini. PETI tak akan bertahan tanpa perlindungan, baik diam maupun terang-terangan,” tambahnya.
PERTANYAAN KRITIS: KE MANA APH SELAMA INI?
Keprihatinan terbesar justru lahir dari satu pertanyaan yang kini menggema di tengah masyarakat: ke mana aparat penegak hukum selama ini, sebelum longsor menelan nyawa manusia?
Lokasi-lokasi PETI di Lembah Bawang bukanlah rahasia. Semua warga tahu di mana letaknya. Suara mesin, aktivitas keluar-masuk alat berat, pergerakan hasil tambang — semuanya terlihat jelas di siang bolong. Namun seolah tak terlihat oleh mereka yang punya kewajiban menegakkan hukum. Baru setelah tanah longsor dan nyawa hilang, aparat baru tampak di lokasi.
“Mengapa selalu baru sibuk setelah ada korban berjatuhan? Bukankah tugas utama APH adalah mencegah, bukan sekadar mencatat nama di daftar jenazah? Hal seperti ini seharusnya tidak pernah terjadi jika sejak awal aparat bertindak tegas terhadap pelaku PETI, hingga ke pemodal atau cukong yang mendanai operasi ilegal ini,” tegas Iwan Gunawan, S.H.
Ia menegaskan bahwa menindak pekerja di lapangan saja tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Di balik setiap lubang galian ada biaya operasional, ada alat berat, ada rantai pemasaran, dan ada pihak yang paling diuntungkan — pemodal atau cukong yang kerap bersembunyi di balik nama orang lain.
“Jika hanya pekerja harian yang ditangkap sementara cukongnya bebas berjalan, maka PETI tak akan pernah mati. Ia hanya akan pindah lokasi, ganti nama, dan menunggu korban berikutnya. Tangkap pelaku di lapangan — itu penting. Tapi telusuri juga siapa yang menyewa lahan, siapa yang menyediakan modal alat dan bahan, siapa yang membeli hasil tambang tanpa dokumen sah, dan siapa yang mengirimnya keluar daerah. Ikuti rantai ini sampai ke hulunya,” desaknya.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya reaktif — baru bergerak saat ada darah yang mengalir. Itu penanganan dampak, bukan penanganan akar masalahnya. Mencegah selalu lebih mulia daripada mengubur. APH harus hadir sebelum longsor terjadi, bukan setelah nyawa hilang. Itulah yang dijanjikan negara kepada rakyatnya,” pungkasnya.
DASAR HUKUM:
✅ UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Pemodal dan penyandang dana juga dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
✅ KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 47: Orang yang ikut melakukan tindak pidana, menyuruh orang lain melakukannya, atau memfasilitasi pelaksanaan tindak pidana, dipidana sebagai pembuat pidana. Pemodal yang membiayai operasi PETI termasuk dalam kategori ini.
✅ KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 205: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.
✅ UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja — Pasal 3: Pengusaha wajib menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja. Setiap pelanggaran yang mengakibatkan kematian dapat dikenakan sanksi pidana.
✅ UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
✅ UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 5: Jika ditemukan adanya penerimaan imbalan untuk membiarkan PETI beroperasi oleh oknum, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana suap.
Tim Polsek Lembah Bawang beserta Satreskrim Polres Bengkayang terus melakukan olah TKP. Sementara proses hukum berjalan, yang paling mendesak adalah memastikan tak ada lagi warga yang turun ke lubang galian tanpa izin dan tanpa jaminan keselamatan. Lembah Bawang sudah cukup lama menanggung derita. Kini saatnya tindakan nyata — dari pencegahan yang tegas, penelusuran hingga ke pemodal utamanya, hingga penertiban yang permanen — bukan sekadar belasungkawa yang terucap lalu dilupakan.
“Tiga nyawa yang hilang hari ini adalah tiga alasan kuat untuk mengubah cara pandang kita terhadap PETI. Usut tuntas siapa pemiliknya, siapa yang membiayainya, siapa yang melindunginya, dan pastikan tidak ada lagi korban berikutnya. Penertiban permanen dan berkelanjutan adalah satu-satunya jalan yang tersisa,” pungkas Iwan Gunawan, S.H.
Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM MAUNG
Ket Foto: Ilustrasi
Bidik.co.id
Jauhari M Yunus S.E. CFLE. C.JI. C.L.WI


























