MAUNG Kota Tasikmalaya: Kritik Berbasis Data Bukan Musuh Pemerintah, Itu Masukan Demi Perbaikan!

- Editor

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

BIDIK.CO.ID

TASIKMALAYA,JABAR 26 OKTOBER 2026

Pemerintahan yang baik (good governance) tidak cukup diukur dari banyaknya program kerja, besarnya anggaran pembangunan, ataupun capaian administratif. Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana kekuasaan dijalankan secara transparan, akuntabel, taat hukum, efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya, Oki D. Mustari, memandang dinamika pemerintahan hingga 2026 perlu dievaluasi secara objektif, terutama dalam menghadapi persoalan korupsi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta tantangan perlindungan kepentingan publik.

Evaluasi tersebut perlu bertumpu pada data resmi, laporan lembaga negara, indikator pelayanan publik, dan perkembangan penegakan hukum. Dengan demikian, kritik terhadap pemerintah tidak berhenti pada opini, tetapi menjadi masukan yang terukur bagi perbaikan kebijakan.

“Keberhasilan pemerintahan tidak boleh hanya dinilai dari apa yang direncanakan, diumumkan, atau diresmikan. Ukuran utamanya adalah hasil nyata bagi rakyat, integritas pengelolaan anggaran, kepastian penegakan hukum, dan kemampuan negara melindungi keselamatan masyarakat serta lingkungan,” demikian pokok pandangan dalam refleksi tata kelola pemerintahan ini. Ungkapnya. Senin (26/10/26)..

1. Korupsi: Data Penindakan Menjadi Pengingat Pentingnya Integritas

Dalam perspektif ilmu pemerintahan, korupsi bukan semata-mata pelanggaran hukum oleh individu. Persoalan ini juga berkaitan dengan efektivitas pengawasan, transparansi pengadaan, pengendalian konflik kepentingan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.

Berdasarkan publikasi pendidikan antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 September 2026, statistik penindakan KPK secara kumulatif sejak 2004 hingga 31 Desember 2025 mencatat:

– 1.890 penyelidikan;
– 1.782 penyidikan;
– 1.502 penuntutan; dan
– 1.334 perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Data tersebut menggambarkan besarnya beban penanganan perkara korupsi yang telah ditangani KPK sepanjang periode tersebut. Namun, angka kumulatif itu tidak boleh ditafsirkan sebagai jumlah kasus korupsi yang masih aktif pada 2026 ataupun sebagai keseluruhan kasus korupsi di Indonesia.

Sumber: KPK, Perkuat Fondasi Penanganan Perkara, KPK Gelar Diklat Penyelidik Tahun 2026, 30 September 2026.

LSM MAUNG memandang data tersebut sebagai pengingat bahwa pemberantasan korupsi memerlukan konsistensi penindakan sekaligus pencegahan yang efektif. Penanganan perkara harus disertai pembenahan sistem pengadaan, pengawasan internal, audit independen, keterbukaan informasi, dan perlindungan terhadap pelapor yang beritikad baik.

Setiap dugaan penyimpangan anggaran harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan kewenangan lembaga terkait. Kritik terhadap tata kelola tidak boleh berubah menjadi penghakiman terhadap individu sebelum ada pembuktian yang sah.

Catatan evaluasi: Kinerja pemberantasan korupsi pada 2026 perlu dinilai menggunakan statistik terbaru KPK, Kejaksaan, dan Polri dengan periode serta kategori perkara yang jelas. Data kumulatif hingga akhir 2025 tidak dapat menggantikan laporan kinerja tahun berjalan.

2. Karhutla 2026: Data Resmi Menunjukkan Tantangan Pencegahan yang Serius

Persoalan karhutla menjadi salah satu ujian penting bagi kapasitas negara dalam melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi.

Data resmi Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan mencatat bahwa luas areal karhutla Indonesia pada periode Januari–Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare.

Angka tersebut meningkat sekitar 69 persen dibandingkan periode yang sebanding pada 2025, atau bertambah 82.791,04 hektare menurut data yang dipublikasikan SiPongi Kementerian Kehutanan.

Sumber: SiPongi Kementerian Kehutanan, Indikasi Luas Kebakaran Hutan dan Lahan, data periode Januari–Juli 2026.

Data ini perlu dibaca secara proporsional. Luas areal yang terindikasi terbakar merupakan indikator kejadian kebakaran, bukan dengan sendirinya ukuran seluruh kinerja pemerintah. Penilaian yang lengkap harus turut mempertimbangkan faktor cuaca, sebaran titik panas, kondisi lahan, kecepatan respons, upaya pencegahan, dan hasil penegakan hukum.

Di sisi lain, pemerintah juga mencatat adanya upaya penanganan. Dalam siaran pers 28 Januari 2026, Kementerian Kehutanan menyampaikan bahwa luas karhutla sepanjang 2025 mencapai sekitar 359 ribu hektare, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Kementerian Kehutanan juga melaporkan bahwa selama Januari 2026 telah dilakukan 225 operasi penanganan karhutla dengan luasan sekitar 600 hektare yang berhasil dikendalikan.

Sumber: Kementerian Kehutanan, Siaran Pers Nomor SP.22/HKLN/01/2026, 28 Januari 2026.

Capaian operasional tersebut patut diperhitungkan. Namun, peningkatan luas areal terbakar pada Januari–Juli 2026 menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan pengendalian tetap menghadapi tantangan besar.

Karena itu, pemerintah perlu memperkuat patroli di wilayah rawan, sistem peringatan dini, kesiapsiagaan personel, pengawasan perizinan, pencegahan pembukaan lahan dengan cara membakar, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Evaluasi karhutla seharusnya tidak berhenti pada jumlah personel yang dikerahkan atau operasi pemadaman yang dilakukan. Ukuran keberhasilan juga harus mencakup penurunan kejadian kebakaran berulang, pemulihan ekosistem, perlindungan kesehatan masyarakat, dan kepatuhan pelaku usaha.

3. Kesejahteraan Rakyat sebagai Ukuran Hasil Tata Kelola

Pemerintahan yang baik pada akhirnya harus memberikan dampak terhadap kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, indikator kesejahteraan perlu ditempatkan berdampingan dengan indikator penindakan hukum dan pengelolaan lingkungan.

Badan Pusat Statistik (BPS), dalam Berita Resmi Statistik yang dirilis 5 Agustus 2026, mencatat:

– Persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 sebesar 8,07 persen.
– Jumlah penduduk miskin mencapai 22,93 juta orang.
– Persentase penduduk miskin menurun 0,18 poin persentase dibandingkan September 2025.
– Dibandingkan Maret 2025, persentase penduduk miskin menurun 0,40 poin persentase.

Sumber: BPS, Persentase Penduduk Miskin Maret 2026 Turun Menjadi 8,07 Persen, 5 Agustus 2026.

Data tersebut menunjukkan adanya perbaikan pada indikator kemiskinan nasional. Perkembangan positif ini perlu diakui, tetapi tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti bahwa seluruh kebijakan pemerintah telah berhasil atau bahwa seluruh kelompok masyarakat telah merasakan manfaat pembangunan secara merata.

Baca Juga:  Java Parogon Sambut Hangat Perayaan HUT KJJT Ke 6 Tahun

Penilaian yang lebih menyeluruh juga memerlukan data ketenagakerjaan, kualitas pendidikan, akses pelayanan kesehatan, ketimpangan pendapatan, perlindungan sosial, serta kondisi ekonomi rumah tangga.

LSM MAUNG mendorong agar indikator tersebut dievaluasi secara berkala, baik pada tingkat nasional maupun daerah. Sebab, keberhasilan pembangunan harus tercermin dalam kemampuan masyarakat memperoleh pekerjaan layak, mengakses pelayanan dasar, dan memenuhi kebutuhan hidup secara bermartabat.

4. Mengukur Progres Pemerintahan Berdasarkan Prinsip Good Governance

Secara konseptual, good governance menekankan sejumlah prinsip utama:

1. Transparansi: informasi kebijakan, anggaran, dan kinerja dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan hukum.
2. Akuntabilitas: pejabat dan institusi bertanggung jawab atas keputusan serta penggunaan sumber daya publik.
3. Supremasi hukum: hukum diterapkan secara adil, konsisten, dan tidak diskriminatif.
4. Partisipasi publik: masyarakat memperoleh ruang yang bermakna dalam perumusan dan pengawasan kebijakan.
5. Efektivitas dan efisiensi: program menghasilkan manfaat yang sebanding dengan sumber daya yang digunakan.
6. Responsivitas: pemerintah mampu merespons kebutuhan masyarakat dan menyelesaikan persoalan publik.
7. Keadilan dan inklusivitas: pembangunan memberikan kesempatan yang layak bagi seluruh kelompok masyarakat.

Berdasarkan prinsip tersebut, evaluasi pemerintahan 2026 perlu menjawab pertanyaan mendasar:

– Apakah penggunaan anggaran menghasilkan manfaat yang terukur?
– Apakah pengawasan terhadap pengadaan dan potensi korupsi semakin efektif?
– Apakah kualitas pelayanan publik mengalami perbaikan?
– Apakah penanganan karhutla mampu menekan luas kebakaran dan mencegah kejadian berulang?
– Apakah kelompok rentan memperoleh perlindungan yang memadai?
– Apakah masyarakat memperoleh akses terhadap informasi dan ruang untuk menyampaikan kritik?

Jawaban atas pertanyaan tersebut harus didukung data resmi, hasil audit, indikator kinerja, putusan pengadilan, serta laporan lembaga berwenang. Data yang digunakan juga harus mencantumkan periode pengukuran agar perbandingan tidak menyesatkan.

5. Dari Kritik Menuju Solusi: Agenda Reformasi Tata Kelola

Ketua DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya menekankan lima langkah strategis.

Pertama, memperkuat transparansi dan pengawasan anggaran. Informasi perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan program, serta hasil pembangunan perlu tersedia sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Kedua, meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi. Pengawasan internal perlu berjalan beriringan dengan audit independen, pengendalian konflik kepentingan, dan penindakan berdasarkan hukum.

Ketiga, membangun tata kelola lingkungan berbasis pencegahan. Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, kesiapsiagaan pemadaman, pengawasan perusahaan, serta pemulihan lingkungan.

Keempat, memperkuat partisipasi masyarakat. Kritik berbasis data perlu dipandang sebagai masukan untuk memperbaiki kebijakan, bukan otomatis dianggap sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah.

Kelima, menjadikan manfaat publik sebagai indikator utama. Kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, perlindungan sosial, kesempatan kerja, keselamatan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi bagian dari evaluasi kinerja.

LSM MAUNG juga mendorong pemerintah memublikasikan perkembangan indikator tersebut secara berkala agar masyarakat dapat membandingkan target, realisasi, kendala, dan tindak lanjut perbaikan.

6. Landasan Hukum dan Etika Penyelenggaraan Negara

Evaluasi tata kelola pemerintahan ini merujuk pada sejumlah ketentuan hukum yang relevan, antara lain:

– UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) mengenai negara hukum, Pasal 28F mengenai hak memperoleh dan menyampaikan informasi, Pasal 28H ayat (1) mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 mengenai perekonomian dan pengelolaan sumber daya alam.
– UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
– UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan ketentuan yang berlaku.
– Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
– Inpres No. 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Penerapan ketentuan tersebut harus memperhatikan perubahan peraturan, pembagian kewenangan, serta ketentuan pelaksana yang berlaku pada saat kebijakan dijalankan.

PENUTUP: PEMERINTAHAN YANG BAIK HARUS TERBUKTI DALAM PELAYANAN

LSM MAUNG memandang bahwa tantangan korupsi dan karhutla perlu menjadi momentum untuk memperkuat evaluasi terhadap kualitas tata kelola pemerintahan.

Data resmi menunjukkan adanya capaian yang perlu diapresiasi, seperti penurunan kemiskinan nasional dibandingkan periode sebelumnya dan upaya operasional pemerintah dalam pengendalian karhutla. Namun, peningkatan luas areal karhutla pada Januari–Juli 2026 juga menjadi pengingat bahwa pekerjaan rumah pemerintah masih besar.

Sementara itu, statistik kumulatif penanganan perkara KPK menunjukkan pentingnya kesinambungan pemberantasan korupsi. Data tersebut harus dilengkapi dengan laporan terbaru tahun berjalan agar perkembangan penindakan dan pencegahan dapat dinilai secara lebih akurat.

“LSM bukan bermaksud menghakimi. Kami mendorong pengawasan yang objektif, berbasis data, dan berorientasi pada solusi. Pemerintah perlu terbuka terhadap evaluasi, sedangkan masyarakat harus menyampaikan kritik secara bertanggung jawab. Tujuan akhirnya bukan memperuncing pertentangan, melainkan memastikan kekuasaan dijalankan sesuai hukum dan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” tegas Oki D. Mustari.

Pada akhirnya, good governance bukan sekadar teori dalam dokumen kebijakan, melainkan komitmen yang harus dibuktikan melalui integritas, kinerja, keadilan, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kemajuan bangsa tidak hanya ditentukan oleh apa yang berhasil dibangun, tetapi juga oleh seberapa baik negara menjaga uang rakyat, menegakkan hukum, melindungi lingkungan, dan memenuhi hak-hak warganya.

BIDIK.CO.ID

WARTAWAN NASIONAL

JAUHARI M YUNUS S.E.CFLE.CPPJ.C.JI.C.L.WI

Berita Terkait

DPP MAUNG Desak Polda Kalbar Usut Sampai ke Akar, Temukan Dalang di Balik Layar! OTT Perumdam Bengkayang!
Menyambut Sumpah Pemuda, DPP RAJAWALI Serukan: Berbeda-Beda Tetapi Satu — Persatuan Kekuatan Kita!
Buru Selatan Gelar Lomba Literasi 2026, Cetak Generasi Kreatif dan Literat
Dugaan Aliran Uang Rp687,5 Juta ke Mantan Kadis ESDM Jatim! DPW RAJAWALI Jatim: Usut Tuntas, Telusuri Jejak Dana & Jangan Ada yang Terlewat!
Dugaan Korupsi Dana Desa Seruat Tiga? Inspektorat Temukan Kerugian Ratusan Juta Rupiah, DPD RAJAWALI Kubu Raya: Usut Tuntas & Pulihkan Uang Rakyat!
Dugaan Korupsi PKBM ARINDA? DPC MAUNG Bengkulu Utara: Usut Tuntas, Verifikasi Kerugian Negara, Jangan Ada yang Terlewat!
Hukum Tak Boleh Punya Dua Wajah dalam Penanganan Kasus BSPS Sekadau! DPD RAJAWALI Sekadau: Yang Lemah Dihukum, Yang Berkuasa Jangan Dibiarkan Bebas!
DPD LSM MAUNG RIAU: JANGAN BERHENTI PADA PEMERIKSAAN DOKUMEN, UNGKAP SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB JIKA DITEMUKAN UNSUR PIDANA!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:10 WIB

Kawal Aspirasi HMI, Polres Aceh Tengah Kedepankan Pengamanan Humanis

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:41 WIB

Dampingi Wagub di Masjid Quba, Kapolres Aceh Tengah Peringati Maulid Nabi Bersama Masyarakat

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:53 WIB

*TNI-POLRI SOLID! Dandim 0106 dan Kapolres Aceh Tengah Kompak Pimpin Pasukan, Buru Pelanggar Lalu Lintas di Operasi Seulawah 2026*

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Ops Patuh Seulawah 2026 Dimulai, Kapolres Aceh Tengah Ajak Pengendara Tertib dan Patuhi Aturan

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Aceh Tengah Motivasi Siswa Untuk Sukses dan Berprestasi

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Lagi, Polres Aceh Tengah Tangkap Pengedar Sabu di Paya Tumpi, Sebulan 14 Pengedar dan Pemasok Dibekuk

Senin, 26 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Grasstrack Piala Kapolres Aceh Tengah, Langkah Positif Membina Talenta, Sportivitas, Prestasi, Hobi, Rekreasi dan ekonomi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Semarak Sumpah Pemuda ke-98, Polres Aceh Tengah Siaga Amankan Adu Cepat Perahu Tradisional

Berita Terbaru