BIDIK.CO.ID
ACEH TENGAH, Selasa (27/10/2026)
Keberadaan SPBU bernomor 14-245-438 di kawasan Simpang Kemili, Kabupaten Aceh Tengah, menjadi sorotan menyusul antrean panjang kendaraan roda dua dan roda empat yang memadati Jalan Jalur Dua Kemili.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan media di lapangan pada Selasa (27/10/2026), antrean kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) terlihat memenuhi kawasan sekitar SPBU. Kondisi tersebut dikeluhkan karena dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Kemacetan yang terjadi juga berdampak terhadap para pedagang di sepanjang Jalan Jalur Dua Kemili. Mereka disebut mengalami penurunan jumlah pelanggan karena akses menuju tempat usaha terhambat oleh antrean kendaraan yang memanjang.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan penempatan SPBU di kawasan tersebut, terutama terkait ketersediaan lahan untuk menampung antrean kendaraan agar tidak meluber ke badan jalan.
Apabila kendaraan yang mengantre terus memenuhi jalan umum, kondisi tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan, menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Pemkab Aceh Tengah Diminta Segera Evaluasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah diminta segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi SPBU 14-245-438 di Simpang Kemili.
Evaluasi diharapkan mencakup kapasitas lahan, pengelolaan antrean kendaraan, kelancaran lalu lintas, serta dampak operasional SPBU terhadap pedagang dan masyarakat sekitar.
Pihak pengelola SPBU juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mengatasi antrean panjang agar tidak terus mengganggu pengguna jalan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat mencari solusi konkret sehingga pelayanan BBM tetap berjalan tanpa mengorbankan kelancaran lalu lintas dan mata pencaharian para pedagang.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pengelola SPBU maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah masih perlu dimintakan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang. (Tim)



























