Prof Sutan Nasomal Ketum PAMID, Sebut Sengketa Lahan yang Diklaim Dikelola Turun-Temurun Selama 200 Tahun Mencuat, Warga Minta Kepastian Hukum

- Editor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAKARTA – BIDIK.CO.ID

Dilematis kasus sengkata tanah sawah kebun pertanian perumahan sudah sangat Riskan bagaikan benang kusut yang sangat curat marut apalagi ditunggangi banyak pihak yang berduit bermain api dalam permasalahan pertanahan sehingga dikatakan Pakar Hukum Internasional,Ekonomi.

Agar ada team khusus Mitra pemerintah yang sangat urgent di bentuk Presiden Prabowo Subianto di Indonesia ini baru benar”, ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar hukum Internasional Ketum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) menjawab pertanyaan sejumksh pemimpin redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas pusat partai oposisi Merdeka dibilangan Cijantung jakarta 31/10202/ 2026 via telpon selulernya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KILAS BALIK “Persoalan sengketa kepemilikan lahan kembali menjadi perhatian publik setelah sebuah video Reel Facebook yang diunggah akun @erlisna.dewie pada 1 Oktober 2026 memperlihatkan situasi ketegangan di area lahan pertanian.

Dalam video tersebut, terlihat sejumlah warga berkumpul bersama beberapa anggota kepolisian berseragam. Seorang perempuan yang mengenakan topi caping tampak menyampaikan keberatan terkait persoalan tanah yang disebut telah dikelola keluarganya secara turun-temurun selama kurang lebih 200 tahun.

Dalam narasi yang ditampilkan pada video, pihak keluarga mengaku memiliki dokumen terkait tanah tersebut serta selama ini menjalankan kewajiban pembayaran pajak. Namun, mereka menyebut muncul klaim kepemilikan dari seseorang yang disebut sebagai pejabat.

Persoalan tersebut kemudian memunculkan perhatian masyarakat, terutama terkait kepastian status hukum tanah, perlindungan hak masyarakat, serta pentingnya penyelesaian sengketa pertanahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Video itu juga menampilkan seorang komentator pria bertopi merah yang memberikan tanggapan terhadap peristiwa tersebut. Dalam komentarnya, ia menyampaikan bahwa aparat kepolisian pada dasarnya menjalankan tugas di lapangan.

Sejumlah komentar warganet turut menyoroti persoalan tersebut. Beberapa di antaranya mengaitkannya dengan kekhawatiran terhadap praktik mafia tanah dan meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap sengketa yang terjadi.

Baca Juga:  Indonesia Hanya Jadi Penonton, Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Bangun Roadmap Sepak Bola Agar Indonesia Tak Terus Tertinggal

Meski demikian, komentar di media sosial tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya praktik mafia tanah maupun menentukan pihak yang berhak atas lahan tersebut.

Perlu Pemeriksaan Dokumen dan Klarifikasi Kedua Belah Pihak

Untuk memastikan duduk perkara secara objektif, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan dan riwayat penguasaan tanah, termasuk bukti pembayaran pajak, batas serta luas lahan, data pertanahan, dan kemungkinan adanya alas hak dari pihak lain.

Keterangan dari kantor pertanahan setempat juga diperlukan untuk memastikan status administrasi bidang tanah yang disengketakan.

Selain itu, pihak yang disebut mengklaim sebagai pemilik lahan perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan dan menunjukkan dasar hukum klaimnya. Kepolisian juga perlu dimintai keterangan mengenai kehadiran personel di lokasi serta langkah yang telah dilakukan dalam menangani situasi tersebut.

Kepastian Hukum Harus Menjadi Prioritas

Sengketa pertanahan tidak semestinya diselesaikan melalui tekanan, intimidasi, ataupun tindakan sepihak. Setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan bukti dan memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah dan instansi pertanahan diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian secara transparan dan objektif apabila para pihak membutuhkan mediasi.

Pada akhirnya, yang harus dikedepankan bukan siapa yang memiliki pengaruh atau jabatan, melainkan siapa yang dapat membuktikan haknya berdasarkan hukum dan dokumen yang sah.

Hingga informasi dalam video tersebut dapat diverifikasi lebih lanjut, status kepemilikan tanah dan kebenaran dugaan klaim sepihak masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Catatan redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan deskripsi video dan narasi yang ditampilkan. Identitas lokasi, pihak yang bersengketa, keabsahan dokumen, serta tanggapan para pihak belum terverifikasi secara independen.

Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates.

Berita Terkait

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH MH,Bersuara Keras Bela Kepentingan Siak! APBD Menyusut, PT BSP Disorot, Pemerintah Pusat Diminta Perhatikan Daerah Penghasil Migas!
33 Negara Imbau Stok Darurat ? RAJAWALI Pusat : Siap Bukan Berarti Takut, Itu Kewaspad
Di Tengah Tangisan Hutan yang Terbakar! DPP MAUNG Serukan Gerakan Reboisasi Masal Demi Keseimbangan Alam Kita yang Terluka!
Prof DR Sutan Nasomal : Hidup Makin Susah Di Sampaikan Dalam Aksi Demo Itu Fakta
Ketum Relawan Tegak Lurus Prabowo Mengucapkan Selamat Dan Sukses Kepada Hj Lilis Tutilaswati Suganda Dilantik Sebagai Bendahara Persatuan Drum Band Indonesia DKI Jakarta
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Sematkan Gelar CFLE kepada Ahmad Husein Batu Bara, Ke 2500 Kalinya Dalam Klasifikasi Katagori,Apresiasi Dedikasi Jurnalistik dan Sosial !!!
Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Bapak Jenderal H.Prabowo Subianto Perintahkan Panglima TNI Kapolri Arahkan Jajaran Jumling Ajak Warga Hindari Narkoba Tawuran Matel !!!
Prof DR Sutan Nasomal : Jangan Tidak Peka Presiden RI Dengan Air Mata Rakyat Akibat Di Bakarnya Hutan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Amanah yang Diemban! Rahmat dan Neneng Nulasari Siap Menjaga Kepercayaan Masyarakat Banten!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Toko Warga Tutup Akibat Proyek PDAM, LSM KCBI Tuntut Ganti Rugi dan Kompensasi Segera

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:08 WIB

DPD RAJAWALI Kubu Raya: Dugaan Pemerasan Rp5 Juta Saat Liput Penyulingan Arak? Jangan Dibiarkan Tanpa Proses Hukum!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Ketua MAUNG Kubu Raya: Kasus Benih Lada! Tegakkan Hukum Secara Adil, Tanpa Pandang Bulu!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:24 WIB

Proyek Data Center AI Jatiluhur Mandek? Belum Kantongi AMDAL & PBG, DPD RAJAWALI Purwakarta: Segera Penuhi Aturan Hukum yang Berlaku!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:10 WIB

ISTRI KUNCI KAMAR SEMALAMAN, KETUA DPRK NAGAN RAYA DILAPORKAN KE POLRES ATAS DUGAAN PERSELINGKUHAN

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:34 WIB

BUMDES Jati Makmur Desa Jatdrojok Gelar Musdes Laporan Pertanggung Jawab Tahun 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:28 WIB

Berpihak Hanya pada Kebenaran! Pesan Air Mata Ketua MAUNG Sulut di Peringatan Sumpah Pemuda!

Berita Terbaru