BENER MERIAH – BIDIK.CO.ID
Di balik asap tipis yang mengepul dari sebuah vape, ada ancaman besar yang sedang mengintai. Bukan sekadar kesehatan, tapi masa depan keluarga, kehormatan seragam, dan kepercayaan publik.
Itulah alasan di balik instruksi tegas Kapolres Bener Meriah, AKBP Ricky Nugraha, S.I.K., M.Si. – SEGERA HENTIKAN penggunaan rokok elektrik, vape dan pod di seluruh lingkungan Polres Bener Meriah. Berlaku untuk anggota, ASN Polri, hingga tamu dan pengunjung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan ini merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/9/IX/2025 tanggal 30 Oktober 2026 dan bukan dibuat tanpa sebab.
Kapolres Ricky menyampaikan dengan hati:
“Kami tidak membenci penggunanya. Kami justru mencintai anggota kami. Kami ingin mereka pulang dengan sehat untuk anak-istri di rumah. Kami ingin seragam Polri tetap dihormati, bukan ternoda karena kelalaian. Berhenti hari ini, adalah bentuk cinta untuk keluarga dan institusi.”
Kenapa Harus Sekeras Ini? Polres Membuka Fakta Pahit:
1. Vape Telah Menjadi Topeng Narkoba. Vape kini disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika cair – biomidis, golongan I, sabu cair, ganja cair hingga ketamin. Modus ini sulit dideteksi dan telah menyeret oknum, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
2. Musuh Tak Kasat Mata. Cairan (cartridge) vape sangat sulit dibedakan secara kasat mata dengan cairan kimia biasa dan zat narkotika cair. Sekali lengah, kita bisa terkecoh.
3. Ancaman Kesehatan Serius & Nyata. Riset BNN menunjukkan dampak vape memicu risiko diabetes akibat penurunan insulin, 92% sampel mengalami gangguan paru-paru, serta berbagai kandungan berbahaya bagi perokok pasif – anak dan keluarga kita di rumah.
4. Merusak Citra & Etika Profesi. Penggunaan vape di lingkungan kerja menurunkan citra profesionalitas, merusak kewibawaan, kesopanan, serta mengganggu kenyamanan publik dan rekan kerja.
Aturan Berlaku Untuk Semua:
• LARANGAN BAGI ANGGOTA: Dilarang keras bagi seluruh anggota dan PNS Polri, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. •
LARANGAN BAGI TAMU & PENGUNJUNG: Wajib mematikan atau menyimpan perangkat sebelum masuk lingkungan kerja. • SANKSI TEGAS: Pelanggar akan dikenakan Sanksi Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri (PP No. 2/2003 & Perpol No.7/2022 Pasal 13 huruf e). •
BERLAKU NASIONAL: Kebijakan ini berlaku MUTANDIS di seluruh tingkatan, dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.
Ini bukan sekadar larangan. Ini adalah ajakan untuk kembali pada jati diri Polri: Melindungi, Mengayomi dan Melayani. Dimulai dari melindungi diri sendiri.
SALAM POLISI*POLISI BERSAMA MASYARAKAT*



























