Warga Adat Labolewa Desak DPRD Nagekeo Panggil Bupati Simplisius Donatus Soal Tapal Batas Sepihak

- Editor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

NAGEKEO — BIDIK.CO.ID

Polemik tapal batas antara Desa Labolewa dan Desa Natatoto kembali mencuat. Masyarakat Adat Desa Labolewa menilai Bupati Nagekeo Don Cuan telah menandatangani tapal batas administrasi secara sepihak tanpa sepengetahuan warga Labolewa.

Persoalan tersebut disuarakan sekitar 500 warga Desa Labolewa saat menggelar audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Nagekeo, Jumat (30/10/2026). Aspirasi mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Nagekeo, Lukas Y. M. P. Boleng, SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan masyarakat Labolewa, Tomas Jawa Sina, menyampaikan keberatan atas penandatanganan kesepakatan tapal batas yang tidak melibatkan pihak Desa Labolewa. Menurutnya, tindakan tersebut telah menggores luka hati masyarakat.

“Kami meminta Bupati membatalkan penandatanganan tapal batas administrasi Desa Natatoto dan meninjau kembali penetapan batas desa yang masuk ke wilayah administrasi Labolewa. Informasi yang kami terima, Bupati menandatangani sejak 12 Juni 2025,” ujar Tomas.

Adapun empat poin tuntutan yang disampaikan melalui DPRD Nagekeo adalah:

*1.* Meminta DPRD Nagekeo melalui Komisi I untuk meninjau kembali dan mencabut atau merevisi penetapan Bupati tentang batas desa.
*2.* Meminta Bupati membentuk tim independen penyelesaian batas Desa Labolewa dan Natatoto yang terdiri dari Bagian Pemerintahan Setda, BPN Nagekeo, Camat, Kepala Desa Labolewa, Kepala Desa Natatoto, dan tokoh adat untuk melakukan pengukuran ulang berbasis fakta.
*3.* Meminta agar sebelum ada keputusan final, diberlakukan status quo dan wilayah Reva, Aelabo, dan Kaju Meze tetap dilayani secara administrasi oleh Desa Labolewa sesuai fakta KTP, SHM, dan aset desa yang ada.
*4.* Meminta BPMD Kabupaten Nagekeo untuk tidak mencatat wilayah sengketa tersebut sebagai bagian dari Desa Natatoto dalam sistem profil desa.

“Aspirasi ini murni dari kami masyarakat Desa Labolewa dan kami minta lembaga DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bupati,” tegas Tomas.

*Dinilai Cacat Prosedural*

Dari perspektif hukum, praktisi hukum yang juga Putra Lambo, Tarsisius Paso Kara Deru, SH atau akrab disapa Ars Paso, menilai penetapan tersebut cacat prosedural.

“Ini cacat prosedural karena tidak pernah ada musyawarah penetapan batas desa antara Pemerintah Desa Natatoto dan Pemerintah Desa Labolewa yang difasilitasi pemerintah daerah. Dasar hukumnya Permendagri Tahun 2017 Pasal 9 Ayat 3, penetapan batas desa wajib berdasarkan kesepakatan antar desa yang berbatasan dan dituangkan dalam berita acara,” jelasnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi PKBM ARINDA? DPC MAUNG Bengkulu Utara: Usut Tuntas, Verifikasi Kerugian Negara, Jangan Ada yang Terlewat!

Ia membeberkan sejumlah fakta:

Pertama, Desa Labolewa tidak pernah diundang dan tidak pernah menandatangani berita acara kesepakatan dengan Desa Natatoto. Kepala Desa dan BPD Labolewa tidak mengetahui penetapan tersebut, sehingga penetapan Bupati menjadi cacat prosedural dan batal demi hukum.

Kedua, terdapat ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Desa Labolewa di wilayah yang diklaim Desa Natatoto.

Ketiga, aset Desa Labolewa yang diklaim Natatoto, padahal berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 76 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pembangunan infrastruktur di wilayah Aelabo dan Kaju Meze tercatat dalam buku inventaris aset Desa Labolewa dan dilaporkan ke BPMD setiap tahun, bukan atas nama Desa Natatoto.

Keempat, di wilayah Reva, Aelabo, dan Kaju Meze terdapat penduduk yang tercatat secara administrasi sebagai warga Labolewa yang dibuktikan melalui KTP, KK, dan DPT Pemilu.

Kelima, jika tidak diselesaikan, persoalan ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan dualisme pelayanan antara kedua desa.

Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Nagekeo Lukas Y. M. P. Boleng, SH, Sekretaris Komisi II Kosmas L. Bogoh, S.Fil., MA, Ketua Komisi III Odorikus Goa Owa, S.Pt, dan Anggota Komisi I Wenslaus Mane, SE.

Wakil Ketua I DPRD Nagekeo, Lukas Boleng, menyatakan akan segera memanggil Bupati.

“Kita akan memanggil Bupati dengan data-data yang ada. Bersama dinas terkait kita akan bahas di sini dengan Komisi I. Mungkin bulan depan, bulan November kita akan panggil Bupati untuk minta penjelasan,” ujarnya.

Sementara itu tokoh masyarakat, Servas, berharap konflik tidak terulang seperti tahun 2019 lalu yang berujung pertumpahan darah.

“Kami tidak mau konflik ini terulang. Minta Bupati lebih arif dalam membuat keputusan, jangan terkesan mengabaikan prosedur dan menggunakan kewenangan yang besar untuk berbuat seenaknya,” tutupnya. (C)

Berita Terkait

Amanah yang Diemban! Rahmat dan Neneng Nulasari Siap Menjaga Kepercayaan Masyarakat Banten!
PROYEK JALAN RP19,1 MILIAR DI DUMAI RETAK MALAH DITAMBAL! DPD LSM MAUNG RIAU PERTANYAKAN KINERJA KONSULTAN PENGAWAS DAN TENAGA AHLI
Toko Warga Tutup Akibat Proyek PDAM, LSM KCBI Tuntut Ganti Rugi dan Kompensasi Segera
DPD RAJAWALI Kubu Raya: Dugaan Pemerasan Rp5 Juta Saat Liput Penyulingan Arak? Jangan Dibiarkan Tanpa Proses Hukum!
Ketua MAUNG Kubu Raya: Kasus Benih Lada! Tegakkan Hukum Secara Adil, Tanpa Pandang Bulu!
Proyek Data Center AI Jatiluhur Mandek? Belum Kantongi AMDAL & PBG, DPD RAJAWALI Purwakarta: Segera Penuhi Aturan Hukum yang Berlaku!
ISTRI KUNCI KAMAR SEMALAMAN, KETUA DPRK NAGAN RAYA DILAPORKAN KE POLRES ATAS DUGAAN PERSELINGKUHAN
BUMDES Jati Makmur Desa Jatdrojok Gelar Musdes Laporan Pertanggung Jawab Tahun 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Warga Adat Labolewa Desak DPRD Nagekeo Panggil Bupati Simplisius Donatus Soal Tapal Batas Sepihak

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:26 WIB

PROYEK JALAN RP19,1 MILIAR DI DUMAI RETAK MALAH DITAMBAL! DPD LSM MAUNG RIAU PERTANYAKAN KINERJA KONSULTAN PENGAWAS DAN TENAGA AHLI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Toko Warga Tutup Akibat Proyek PDAM, LSM KCBI Tuntut Ganti Rugi dan Kompensasi Segera

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:08 WIB

DPD RAJAWALI Kubu Raya: Dugaan Pemerasan Rp5 Juta Saat Liput Penyulingan Arak? Jangan Dibiarkan Tanpa Proses Hukum!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Ketua MAUNG Kubu Raya: Kasus Benih Lada! Tegakkan Hukum Secara Adil, Tanpa Pandang Bulu!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:24 WIB

Proyek Data Center AI Jatiluhur Mandek? Belum Kantongi AMDAL & PBG, DPD RAJAWALI Purwakarta: Segera Penuhi Aturan Hukum yang Berlaku!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:10 WIB

ISTRI KUNCI KAMAR SEMALAMAN, KETUA DPRK NAGAN RAYA DILAPORKAN KE POLRES ATAS DUGAAN PERSELINGKUHAN

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:34 WIB

BUMDES Jati Makmur Desa Jatdrojok Gelar Musdes Laporan Pertanggung Jawab Tahun 2026

Berita Terbaru