Caleg No Urut 2 Dari Partai Golkar Aceh Tamiang Melapor Ke BAWASLU Terkait Ada Dugaan Pengelembungan Suara

Aceh Tamiang – BIDIK.CO.ID

Calon Legislatif ( Caleg ) Nomor urut dua TRudi dari partai Golkar melapor Ke Badan Pengawas pemilu Kabupaten Aceh Tamiang Rabu 28/02/2024 terkait adanya dugaan Pengelembungan suara terhadap Rivalnya Adriadi aleg no 1 di 13 TPS .

T.Rudi melapor ke Bawaslu didampingi oleh tiga pengacara Hukum diantaranya
Misra Purnamawati.SH.M.H ,Dian Yuliani, SH,Ferry Irawan Nasution.SH.M.H.

T.Rudi melalui Kuasa Hukum Ferry Irawan menjelaskan pihaknya melapor ke Bawaslu terkait adanya tindak pidana Pemilihan Umum ( Pemilu) yang saat ini sedang di proses di kantor Panitia Pengawas Pemilihan ( Panwaslih saat ini.

Menurut kuasa hukum dihadapan media mengatakan ada dugaan Pengelembungan suara perbedaan hasil penghitungan suara C1 berbeda dengan D1 ada.dugaan 34 suara dari lima kampung ( Desa) diantaranya Kampung Smadam , Bukit rata, Suka’ Makmur,Pangkalan,dan Desa Gerenggam dari 13 TPS yang ada .
Ferry Berharap Bawaslu dapat menindak lanjuti secara profesional tutup Ferry.

Disisi lain Adriadi Caleg No1 ketika di konfirmasi media melalui Handphone selularnya mengatakan itu hak mereka yang jelas pihaknya berpegang pada hasil suara dari C1 dan pihaknya juga telah melaporkan hal ini ke ( Dewan Pertimbangan ( WAMIN ) Partai dan harapannya rival segera mencabut laporannya karena ini masih dalam internal partai tutup nya. ( YC ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *