Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2024 untuk Kabupaten Bener Meriah Mulai Dicairkan

BENER MERIAH | Bidik.co.id

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Takengon, mulai mencairkan dana desa tahap pertama tahun 2024 untuk Kabupaten Bener Meriah. Pencairan tersebut, tidak membutuhkan waktu lama lantaran baru diusulkan pada 2 Januari 2024 lalu.

Mulai dicairkannya dana desa tahap pertama untuk Bener Meriah, menunjukan bahwa kabupaten penghasil kopi Arabika Gayo itu, menjadi daerah tercepat dalam hal pencairan dana desa karena melampaui hampir semua kabupaten/kota Provinsi Aceh.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Bener Meriah, Ismail, SE. M. Si, Selasa (9/1/2024) mengatakan, pengusulan berkas dana desa dari Kabupaten Bener Meriah ke KPPN diantar pada 2 Januari 2024 lalu. “Kemarin, pada tanggal 8 Januari sekira pukul 17.30 WIB, Kementerian Keuangan sudah mulai membuka aplikasi Omspam,” kata Ismail.

Seiring dengan dibukanya aplikasi Omspam, lanjut Ismail, sehingga Pemkab Bener Meriah, sudah bisa mencairkan dana desa tahap pertama tahun 2024 untuk beberapa kampung di sejumlah kecamatan. “Hari ini, ada 4 kampung yang telah mencairkan dana desa untuk tahap pertama,” jelasnya.

Menurut Ismail, penyaluran dana desa tahun 2024, penyalurannya earmark dan non earmark dengan rincian desa reguler penyaluran earmark dua tahap yaitu 40 dan 60. Sedangkan untuk penyaluran non earmark juga dua tahap tetapi 60 dan 40. “Sedangkan untuk desa mandiri, baik earmark dan non earmark terdiri masing dua tahap penyaluran 60 dan 40,”

Disebutkan, ada kategori earmark yaitu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 25 persen, ketahanan pangan minimal 20 persen dan stunting. Selain ketiga hal tersebut masuk kategori non earmark. “Percepatan pencairan Dana Desa, sebagai upaya untuk menambah dana desa masih ada dalam APBN-P 2024. Kita berusaha agar agar desa yang menerima tambahan di 2024 bertambah banyak di Kabupaten Bener Meriah, ” sebutnya

Ismail juga mengatakan DPMK Bener Meriah dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Bener Meriah beserta Tim Kecamatan , Pendamping Desa, Reje Kampung, dan operator desa, terus mempersiapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan dana desa Tahun 2024. (Ar/Diskominfo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *