Dua Tahun Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah, Kader Gerindra Tetap Menikmati Gaji dan Fasilitas Negara

- Editor

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SURABAYA –  Bidik.co.id Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) menyatakan sikap melalui aksi reflektif dengan menagih komitmen penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

APMP Jatim menyoroti adanya 16 nama yang disebut dalam perkembangan penanganan kasus tersebut. Di antara nama yang menjadi sorotan publik ialah Mahrus dan Anwar Sadat dari Partai Gerindra.

Selain itu, terdapat pula sejumlah pihak lain, termasuk kader Partai Demokrat, yang berdasarkan informasi yang beredar di publik telah ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa di antaranya masih tercatat aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, Anwar Sadat diketahui masih menjabat sebagai Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur.

APMP Jatim menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh menjadi penghalang proses penegakan hukum. Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan secara konsisten tanpa pengecualian.

Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan proses hukum terhadap 16 pihak yang telah disebut dalam perkara tersebut secara transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi berdasarkan status politik maupun jabatan.

APMP Jatim juga mencatat berkembangnya opini di tengah masyarakat Jawa Timur mengenai dugaan adanya intervensi dari berbagai pihak dalam penanganan perkara tersebut. Karena itu, APMP Jatim menolak segala bentuk intervensi terhadap independensi KPK maupun lembaga penegak hukum lainnya.

“Proses hukum harus berjalan murni berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Penanganan kasus ini sedang diuji publik sebagai indikator keseriusan negara dalam memberantas korupsi dana publik, khususnya dana hibah yang peruntukannya menyangkut kepentingan masyarakat Jawa Timur,” tegas Acek, Sabtu (27/6/2026).

Baca Juga:  LSM KCBI Tanya 7 Polres: PT Tubaba & PT LKA Bebas Jalankan Truk ODOL Rusakkan Jalan?

Menurutnya, ketika pejabat publik telah disebut dalam suatu perkara hukum, maka kejelasan status hukumnya menjadi kebutuhan masyarakat guna menjaga kepercayaan terhadap institusi negara.

 

“Ketika ada pejabat publik yang disebut dalam perkara hukum, maka kejelasan status hukum menjadi kebutuhan dasar masyarakat untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi negara,” katanya.

APMP Jatim menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk desakan konstitusional dan pengawasan publik. Segala dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah di pengadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Bagaimana mungkin seseorang yang telah berstatus tersangka dugaan korupsi masih tetap duduk di kursi legislatif serta menerima gaji dan fasilitas negara?” ujar Acek.

 

APMP Jatim menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara ini melalui kajian, audiensi, serta aksi konstitusional hingga terdapat kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Jawa Timur.

Menurut APMP Jatim, masyarakat Jawa Timur mulai kehilangan kepercayaan terhadap penanganan perkara tersebut karena dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.

 

APMP Jatim juga menyoroti fakta bahwa Anwar Sadat masih beberapa kali terlihat menyambut kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto di Jawa Timur. Menurut mereka, apabila proses hukum terhadap para tersangka terus berlarut tanpa kepastian, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum serta janji pemberantasan korupsi yang pernah disampaikan Presiden saat kontestasi politik.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Belajar dari Batam — Sekjen RAJAWALI: Yakin, Fokus, Solid, dan Hargai Waktu yang Tak Bisa Diulang
Hibah ke Instansi Vertikal? DPD MAUNG Lampung: Bukan Sekadar Administrasi, Masyarakat Berhak Tahu Hasil Penyelidikan Secara Terbuka!
Kekurangan Volume & Spesifikasi Tidak Sesuai? DPD MAUNG Lampung: KPK Diminta Awasi Penyelidikan Secara Terbuka dan Akuntabel!
Prof. Dr. Sutan Nasomal Dukung Empat Pemred di Riau Tempuh Langkah Hukum Balik atas Laporan Juari, Desak Dugaan Pelanggaran UU ASN dan UU Perkawinan Diusut!
DPD LSM MAUNG RIAU BUKA PINTU BAGI MASYARAKAT! WAN ADE SYAHPUTRA AJAK MASYARAKAT RIAU BERGABUNG, BERSATU KAWAL TRANSPARANSI DAN KEADILAN
Karhutla Terus Berulang, Ketum Maung&Raajwali Hadysa Prana: Jangan Biarkan Keuntungan Sesaat Menghancurkan Masa Depan Bangsa!
DPC MAUNG Bengkulu Utara: 52 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Usut Juga Siapa yang Menandatangani Pencairan Dana!
Gudang & Sawmill di Kubu Raya Rawan Barang Ilegal — DPC MAUNG: Tertibkan, Jangan Dibiarkan Berulang!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Karhutla Kian Parah, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH Soroti Kepunahan Satwa Dilindungi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:25 WIB

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Mengapa Putusan ‘NO’ Bukanlah Sebuah Kekalahan Bagi Pemohon?

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Pengurus DPP GMPD Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Seminar Kebangsaan Desa, dan Tanah Ulayat Dihadiri Ratusan Peserta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan BNN Polri TNI Bersatu Brantas Narkoba. Indonesia Harus Bebas Narkotika, Lembaga Intitusi Harus Bersih !!!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:31 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL PENGHASILAN PAJAK PEMERINTAH MENDAPATKAN RIBUAN TRILYUN DITENGAH KEMISKINAN RAKYAT YANG SEMAKIN PARAH

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas UKW, BNSP Diakui Negara

Berita Terbaru