Paru-Paru Dunia di Kalimantan Terbakar, Aktivis Sosial-Politik Desak APH Usut Tuntas Dugaan Kejanggalan Karhutla

- Editor

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bidik.co.id, —MEDAN

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengepung sejumlah wilayah di Kalimantan. Kepulan asap, titik panas yang terus bermunculan, hingga luas lahan yang terbakar menjadi alarm serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum (APH).

Di tengah situasi tersebut, Muhammad Mas’ud Silalahi, S.Sos., aktivis sosial-politik, meminta aparat penegak hukum tidak hanya sibuk memadamkan api, tetapi juga serius mencari tahu apa dan siapa yang berada di balik setiap kebakaran yang terjadi, khususnya apabila ditemukan indikasi kebakaran berada di kawasan konsesi atau wilayah yang memiliki kepentingan ekonomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau kebakaran terjadi berulang-ulang dan di lokasi tertentu, jangan hanya dilihat sebagai persoalan musim kemarau. Harus ditelusuri secara serius. Apakah murni faktor alam, kelalaian, lemahnya pengawasan, atau ada unsur kesengajaan. Kalau ada pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya harus diproses,” tegas Mas’ud, Jumat (21/8).

Menurutnya, dugaan adanya permainan atau praktik ilegal dalam pengelolaan hutan dan lahan di Kalimantan tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar isu yang berulang setiap musim kemarau.

Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui investigasi berbasis data, pemeriksaan lapangan, penelusuran kepemilikan dan perizinan, hingga pembuktian forensik terhadap titik awal kebakaran.

Data Pemerintah Menunjukkan Karhutla Bukan Persoalan Kecil

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Data resmi Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa karhutla pada 2026 telah menjadi persoalan serius.

Sistem Pemantauan Karhutla (SIPONGI) Kementerian Kehutanan mencatat luas areal karhutla nasional sepanjang Januari-Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektare. Angka tersebut meningkat sekitar 120 persen dibandingkan periode yang sama pada 2019 dan sekitar 110 persen dibandingkan 2023.

Kalimantan Barat bahkan menjadi provinsi dengan luas karhutla terbesar dalam catatan pemerintah untuk periode Januari-Juni 2026, yakni 28.680,47 hektare.

Memasuki Agustus, situasinya kembali mendapat perhatian serius.

Pemerintah pada 20 Agustus 2026 menyebut terjadi peningkatan hotspot berkepercayaan tinggi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Pada 17 Agustus saja, SIPONGI mendeteksi 93 hotspot berkepercayaan tinggi di Kalimantan Barat, 28 di Kalimantan Tengah, dan dua di Kalimantan Selatan.

Artinya, persoalan yang dihadapi Kalimantan bukan sekadar asap yang terlihat dari kejauhan. Di baliknya terdapat persoalan ekologis, ekonomi, kesehatan masyarakat, tata kelola lahan, hingga penegakan hukum.

Indikasi di Wilayah Konsesi Harus Menjadi Perhatian

Mas’ud menilai salah satu hal yang harus diperiksa secara serius adalah keberadaan titik panas di sekitar maupun di dalam wilayah konsesi perusahaan.

Pemerintah sendiri telah melakukan langkah tersebut.

Pada Agustus 2026, Kementerian Kehutanan melakukan pengawasan terhadap empat pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat, yakni PT Wanakerta Eka Lestari, PT Finantara Intiga, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa, dan PT Wana Subur Persada.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana, prasarana, personel, serta sistem pengendalian kebakaran masing-masing perusahaan menghadapi musim kemarau.

“Kalau pemerintah sendiri melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan pemegang izin kehutanan, artinya pengawasan terhadap kawasan konsesi memang sangat penting. Karena itu, setiap kebakaran yang muncul di kawasan seperti ini harus ditelusuri secara objektif,” kata Mas’ud.

Ia meminta APH tidak berhenti pada pemadaman. Riwayat titik panas, batas konsesi, status lahan, aktivitas perusahaan, perubahan tutupan lahan, hingga sumber api harus dibandingkan dan dianalisis.

Bukan Sekadar Dugaan, Kasus Korporasi Pernah Terungkap

Mas’ud juga mengingatkan bahwa persoalan karhutla yang melibatkan korporasi bukan sesuatu yang sama sekali baru di Kalimantan.

Pada 2019, misalnya, Polda Kalimantan Barat pernah menetapkan 58 orang dan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Saat itu, polisi menyebut telah menangani puluhan kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Barat.

Pada tahun yang sama, data Polri juga mencatat penanganan perkara karhutla di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat, termasuk dua korporasi di Kalimantan Barat dan satu korporasi di Kalimantan Tengah yang masuk dalam penanganan kasus karhutla.

Baca Juga:  Pers Kopi Pagi di Cafe Mabes Polri Bahas Persiapan Ulang Tahun Media Warta Gayu.com

Bahkan, penegakan hukum terhadap korporasi dalam perkara karhutla telah menghasilkan putusan perdata dengan nilai sangat besar. Salah satu contoh yang dicatat pemerintah adalah perkara PT Waringin Agro Jaya, di mana gugatan perdata KLHK terkait karhutla dikabulkan hingga sekitar Rp466 miliar setelah upaya banding perusahaan ditolak.

Contoh lain datang dari Kalimantan Tengah. PT Hermes Sugar Indonesia diketahui mengajukan kasasi setelah divonis membayar sekitar Rp266 miliar dalam perkara kebakaran lahan gambut di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla memang memiliki dimensi hukum yang serius dan tidak selalu berhenti pada faktor alam.

Pemerintah Sendiri Pernah Menemukan Indikasi di Kawasan Korporasi

Data penegakan hukum pemerintah juga memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap perusahaan menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla.

Pada periode 2015-2021, data KLHK mencatat 1.022 sanksi administratif terkait penegakan hukum karhutla, disertai pengawasan perusahaan, gugatan perdata, perkara pidana, serta fasilitasi penanganan bersama Polri dan kejaksaan.

Sementara dalam penanganan karhutla 2023, KLHK pernah menyurati 220 korporasi yang terindikasi memiliki titik panas di wilayah konsesinya. Dari jumlah tersebut, surat peringatan terbanyak diberikan kepada perusahaan di Kalimantan Barat sebanyak 58 surat, Kalimantan Tengah 43 surat, dan Kalimantan Timur 26 surat.

Bagi Mas’ud, data tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting.

“Jangan sampai setiap tahun kita hanya melihat api, memadamkan api, lalu selesai. Setelah api padam, persoalan dianggap selesai. Padahal pertanyaan terpenting justru harus dijawab: dari mana api itu berasal, bagaimana api bisa menyebar, siapa yang menguasai lahannya, apakah kewajiban pencegahan sudah dijalankan, dan apakah ada pelanggaran hukum?” ujarnya.

APH Diminta Berani Membuka Tabir

Mas’ud menegaskan, dirinya tidak ingin menuduh pihak tertentu sebagai pelaku tanpa bukti. Namun, menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai penyebab kebakaran yang terjadi berulang kali.

Karena itu, ia meminta Polri, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, serta instansi terkait bekerja secara terpadu.

Investigasi, menurutnya, harus mencakup pemeriksaan titik awal api, analisis citra satelit, penelusuran hotspot, pemeriksaan kondisi lahan, pengecekan kepatuhan pemegang izin, hingga pemeriksaan kemungkinan adanya aktivitas pembukaan lahan yang melanggar ketentuan.

“Kalau memang penyebabnya alam, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat berdasarkan bukti. Kalau karena kelalaian, harus ada pertanggungjawaban. Dan kalau ternyata ditemukan unsur kesengajaan atau tindak pidana, jangan ada kompromi. Siapa pun pelakunya harus berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan hutan Kalimantan bukan hanya persoalan hilangnya pepohonan.

Hutan adalah habitat satwa, penyimpan karbon, pengatur tata air, sekaligus ruang hidup masyarakat. Ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya vegetasi, tetapi juga fungsi ekologis yang membutuhkan waktu sangat panjang untuk dipulihkan.

Jangan Sampai Api Padam, Tetapi Permainan Tetap Berjalan

Mas’ud berharap momentum karhutla 2026 menjadi titik balik bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan membuka setiap dugaan pelanggaran secara transparan.

Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa pemerintah telah bekerja. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum benar-benar bekerja.

“Jangan sampai ketika api membesar semua bergerak, tetapi ketika api padam semua kembali diam. Kalau memang ada pelanggaran, bongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya mencari siapa yang menyalakan api, tetapi telusuri juga apakah ada motif, kepentingan, kelalaian, atau permainan di baliknya,” katanya.

Ia menegaskan, penyelidikan harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan tuduhan maupun tekanan politik.

Sebab, ketika hutan Kalimantan terbakar, yang dipertaruhkan bukan hanya luas kawasan yang hangus.

Yang dipertaruhkan adalah masa depan lingkungan, kesehatan masyarakat, keanekaragaman hayati, dan hak generasi mendatang untuk menikmati hutan yang masih hidup.

Dan kini, pertanyaan publik semakin sederhana tetapi mendesak: Jika api terus muncul, siapa yang harus bertanggung jawab? (Red)

Bidik.co.id ( Jauhari M Yunus CFLE )

Berita Terkait

Dukungan untuk Bonauli Rajagukguk, S.H. sebagai Kandidat Ketua Karang Taruna Sumatera Utara
Pool Bus Langgar Perwal Sebabkan Kemacetan di SM Raja
Regional 1 Gelar Uji Emisi Kendaraan di Buffer Area Gate 2 Pelabuhan Belawan
Pelindo Libatkan Masyarakat dalam Konsultasi Publik Rencana Kegiatan Pengembangan dan Pengoperasian Kawasan Pelabuhan Belawan
Pelindo Gandeng Pengguna Jasa Wujudkan Ekosistem Logistik Nasional yang Terintegrasi
HUT ke-81 RI, Pelindo Regional 1 Belawan Maknai Kemerdekaan melalui Peran Pelabuhan
Ucapan Bupati Tanah Karo Soal Kasus Keracunan MBG “Ini Berita Baik” Tuai Kecaman, Aktivis Soroti Keselamatan Siswa hingga Korban Dirawat di RS Haji Medan
Pengasuh Rumah Qur’an dan Peradaban Sampaikan Duka Cita untuk Korban Gempa 7,7 Magnitudo di Flores NTT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:59 WIB

Polres Aceh Tengah Peringati Hari Juang Polri, Kapolres Tanamkan Nilai-Nilai Patriotisme

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Polres Aceh Tengah Amankan Aksi Unras Formasket, Berjalan Aman dan Kondusif

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Patroli Humanis Satlantas Polres Aceh Tengah Cegah Balap Liar dan Tertibkan Knalpot Bising

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polda Aceh dan Polres Aceh Tengah Tanam Bawang Putih, Salurkan Ratusan Paket Sembako dan Layanan Kesehatan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku Penganiayaan, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:53 WIB

Polsubsektor Rusip Antara Bersama Warga Gotong Royong Bangun Masjid Babul Ulum

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Kapolres Aceh Tengah Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81, Apresiasi Semangat Peserta Meski Diguyur Hujan

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Upacara HUT ke-81 RI, Kapolres Aceh Tengah: Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Pengabdian

Berita Terbaru

Oplus_16908288

MEDAN

Pool Bus Langgar Perwal Sebabkan Kemacetan di SM Raja

Jumat, 21 Agu 2026 - 09:25 WIB