Penyidik ​​Satreskrim Polres Aceh Tengah Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Sesama Pelajar Yg Berujung Maut

Pewarta,zhon cobra.

Takengon Bidik.co.id

Penyidik ​​Satreskrim Polres Aceh Tengah, Polda Aceh melakukan Rekonstruksi (Reka Adegan) kasus Penganiayaan antara sesama pelajar yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. dengan Pelaku inisial AL (17) dan korban inisial MD (16), keduanya warga Kabupaten Aceh Tengah.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Lapangan Musara Alun tepatnya di area panjat tebing Desa Blang Kolak I Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah. Pada Jumat 12 April 2024 Pukul 14.00 WIB yang lalu.

Rekonstruksi itu di pimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Aceh Tengah Iptu Walter Sihotang, dilaksanakan di lapangan Apel Polres Aceh Tengah, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU), juga dihadiri Pelaku AL di dampingi penasehat hukumnya. pada Kamis 25 April 2024.

Sebanyak 13 adegan diperagakan, mulai keberangkatan Pelaku, kedatangan korban dalam pertemuan di tempat kejadian perkara (TKP) yg telah disepakati bersama oleh Pelaku dan Korban untuk berkelahi, kemudian adegan saat terjadinya penganiayaan hingga korban dibawa kerumah sakit Fandika Takengon, untuk peran Pelaku AL di perankan oleh peran pengganti Briptu MH dan Korban MD diperankan oleh Brigpol AJ.

Dalam adegan kasus penganiayaan tersebut, korban MD yg memulai pertama melakukan pemukulan sebanyak satu kali di bahu sebelah kanan pelaku dengan tangan kirinya, selanjutnya pelaku emosi dan dengan reflek memukul bagian kepala korban sebanyak 3 kali, 2 kali mengenai dahi sebelah kiri dan ketiga mengenai bagian belakang kepala korban pada bagian telinga diatas leher sebelah kiri.

Setelah itu tiba-tiba korban terjatuh, lalu korban ditolong oleh pelaku dan juga teman-teman korban yang menyaksikan perkelahian tersebut dan sempat dibawa ke rumah gubuk untuk diberikan air minum, namun kondisi korban tidak sadarkan diri dan sudah mendengkur/ngorok, selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit oleh teman teman korban. dalam hal Ini selaku saksi dalam perkara tersebut, namun nyawa korban tidak tertolong.

Kepala Kepolisian Resor Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasi Humas Iptu Kariya, mengatakan, adapun tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk untuk menyamakan persepsi antara Penyidik dan JPU dan ini dipergunakan untuk kelengkapan berkas perkara untuk kemudian nanti diajukan ke kejaksaan, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Zhon cobra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *